Ramadan, MBG Tetap Berlanjut


Ilustrasi Pinterest
Oleh Siti Amanah
Aktivitas muslimah Kota Malang


MediaMuslim.my.id, Opini_ Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan menyatakan program makan bergizi gratis (MBG) tetap berlangsung selama Ramadan dengan penyesuaian kudapan. Untuk muslim yang berpuasa dikasih makanan kering. 

Ia mengatakan penyaluran MBG pada Ramadan akan disesuaikan berdasarkan jenis penerima manfaat. Penyaluran MBG untuk sekolah umum dengan siswa muslim akan dilakukan siang hari dengan makanan kering. Sementara menu makanan dan penyaluran MBG akan dilakukan seperti biasa bagi sekolah yang tidak menunaikan puasa, begitu pun dengan ibu hamil dan balita. 

Adapun penyaluran MBG untuk pesantren dilakukan sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Hanya geser waktu, hanya SMA umum yang muslim itu ganti makanan kering. Tempo (29/01/2026). 

Pemberian MBG terus berlanjut walaupun dalam bulan puasa, makanan nya akan diberikan makanan kering, apakah makanan kering ini bisa memenuhi kebutuhan gizi anak dan bisa menyelesaikan masalah stanting.

Menurut pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Ini menunjukkan kebijakan yang dipaksakan, yang penting dapur (SPPG) harus tetap berjalan.
Tan Shot Yen (ahli gizi) menilai skema pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) pada saat bulan puasa lebih baik diserahkan pada keluarga masing-masing. 

Usulan para ahli sering diabaikan demi mengejar target proyek SPPG tetap beroperasi. 
Kebijakan yang berpijak pada paradigma kapitalistik pasti berfokus memberikan keuntungan pada para pemilik modal, bukan pada kemaslahatan rakyat, dan tidak berpijak pada syariat yang dibulan ramadhan setiap muslim yang sudah baliq wajib berpuasa. 

Memberikan jaminan makanan bergizi pada anak dan keluarga, selain dibebankan pada para penanggung nafkah keluarga memang jadi tanggung jawab negara, yaitu ketika kondisinya tidak tercukupi. Mekanisme penjaminan makan dalam syariat diatur melalui mekanisme kepala keluarga, wali, kerabat yang mampu, tetangga yang mampu dan terakhir negara melalui Baitul mal.

Penyediaan lapangan pekerjaan bagi pencari nafkah adalah hal yang paling penting dalam menyelesaikan masalah stanting karena bila ayah bisa memenuhi kebutuhan makanan maka anak-anak akan tumbuh sehat dan cerdas. 

Penjaminan negara terhadap kecukupan makan per individu harus murni pelayanan langsung, bukan dijadikan sebagai komoditas bisnis, target proyek dan peluang politik praktis.
Negara sebagai ra'in harus menjaga amanah dalam mengelola keuangan di Baitul mal, sesuai dengan fungsi dan skala prioritas, bukan soal kemanfaatan semata.