Jalan Mulus Koperasi Desa Unggulan Negara


Ilustrasi : koperasi desa (klampok.id)

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih

Institut Literasi dan Peradaban


MediaMuslim.my.id,opini--Untuk mencapai 80 ribu koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) pemerintah mulai menyisir langkah-langkahnya. Sedemikian fantastis jika program itu disebut Proyek Strategis Nasional (PSN), entah kelak berhubungan dengan kebutuhan dan pemenuhan kesejahteraan rakyat lain soal. 


Belum lagi tercapai targetnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, jika Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sudah berjalan, maka penyebaran bisnis minimarket harus disetop (kompas.com,20-2-2026). 


Yandri menambahkan, pemerintah harus berpihak pada rakyat, minimarket sudah terlalu merajalela, dan bahkan bisa menjadi ancaman untuk Kopdes Merah Putih. Kekayaan dari pemilik minimarket itu pun sudah cukup besar karena dibiarkan merajalela selama ini. Minimarket yang dimaksud adalah Alfamart dan Indomaret. 


Jelas pernyataan mendes PDT sangat konyol, selama ini Alfamar dan Indomaret telah berhasil memperkejakan 350 ribu orang, meski angka pengangguran belum berkurang, namun apakah Kopdes Merah Putih sanggup menampung para pengangguran baru itu? Dan terlebih lagi kita bicara bisnis, apakah dominasi atau monopoli yang dijadikan metode pemerintah untuk mengamankan posisi Kopdes Merah Putih menjamin bisa menyentuh kwbutuhan rakyat hingga ke bawah? 


Sekelas pejabat pemerintahan tak dinyana kualitas pemikirannya ngawur, namun apa yang dikatakan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, lebih ngawur lagi. Ia menilai pihak yang ingin meniadakan program MBG, Cek Kesehatan Gratis, pendidikan gratis, Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Merah Putih sebagai pihak yang menentang HAM.


Pendapat Pigai sekaligus menanggapi pernyataan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Adrianto, yang menerima teror usai menyuarakan program MBG adalah cara mengembangkan dana pemilu tanpa susah payah. 


Pemerintah semakin menggebu, dengan memutuskan kontrak impor pengadaan mobil pickup senilai Rp24,66 triliun dari India. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti kontrak pengadaan mobil yang diamankan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih (KDKMP).


Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Sebanyak 35.000 unit Scorpio pickup dipasok oleh Mahindra & Mahindra, sementara 70.000 unit lainnya berasal dari Tata Motors, terdiri atas 35.000 unit Yodha pickup dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck. 


Evita mempertanyakan mengapa bukan menggunakan produk dalam negeri. Terutama terkait aturan kewajiban penggunaan produk dalam negeri, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan Indonesia memiliki kemampuan untuk memproduksi kendaraan jenis pickup yang justru akan memberi dampak positif ekonomi sekitar Rp 27 triliun (detik.com,20-2-2026). 


Lain menteri perindustrian lain pula Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang mengakatan rencana Agrinas Pangan Nusantara yang mengimpor 105.000 unit mobil pick up tidak memerlukan persetujuan impor (PI) maupun rekomendasi teknis tambahan. Fakta inilah yang seringkali terjadi, setiap satu kebijakan selalu mendapat tanggapan yang bertentangan. 


Jalan mulus program Kopdes Merah Putih tidak berhenti disitu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pemerintah akan memberikan lahan gratis untuk desa membangun Kopdes Merah Putih. Tanpa perlu disewa ataupun beli. Skema ini dirancang untuk mempercepat terbentuknya koperasi di desa tanpa membebani masyarakat (beritakoperasi.com, 22/4/2025).


Selain memberi lahan gratis, biaya pembangunan gedung koperasi dan permodalan akan dipermudah melalui dana dari Himbara. Adapun biaya notaris juga ditanggung APBD. Pembangunan kopdes ini diperkirakan menelan dana Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar per koperasi. Dana tersebut bersumber dari kombinasi APBN, APBD, dan pinjaman bank Himbara (Himpunan Bank Negara). Nantinya Kopdes akan mencicil melalui dana desa selama 10-15 tahun ke depan.


Proyek Pemborosan Anggaran, Tak Menyentuh Kebutuhan Rakyat


Terlihat betapa pemerintah menggenjot segala daya upaya mendirikan Kopdes ini, pertanyaannya benarkah untuk kemaslahatan rakyat? Dan siapakah yang diuntungkan? Sekilas jelas perusahaan pembuat mobil di India. Jika Indonesia mampu, sesuai pendapat mendustri, mengapa tidak diadakan? 


Sebagaimana proyek strategis lainnya, semisal MBG, segala daya upaya dikerahkan, agar terwujud. Tidak peduli kerugian yang sudah membayang di depan mata, dana pun jor-joran digelontorkan agar program terus berjalan meski Ramadan ataupun liburan. Tipe proyek seperti inilah yang disebut dengan proyek populis, hanya menyenangkan rakyat dan seoalah berguna, padahal jelas hanya menguntungkan segelintir orang, dialah pengusaha besar yang diberi akses oleh negara. 


Bagaimana Pandangan Islam?


Program ini sesungguhhya adalah bentuk abainya pemerintah mengurusi rakyatnya, kata sejahtera yang dimaksud, jelasa tak bisa dipenuhi hanya dengan pembangunan Kopdes. Demikian juga di negeri dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, sangatlah aneh jika koperasi dijadikan tumpuan pertumbuhan ekonomi dan keadilan di masyarakat. 


Koperasi sejatinya produk turunan Kapitalisme yang tidak mengenal istilah halal-haram dalam aktivitasnya. Jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menghukumi koperasi adalah haram ditinjau dari dua aspek fikih. Pertama karena dalam pendiriannya tidak terdapat akad syar'i sebagaimana akad syirkah (kerjasama) akan tetapi hanya kesepakatan dalam rangka mengumpulkan modal dari para pendiri (syarik mal), tapi tidak ada pihak pengelola modal (syarik badan) pada saat terjadi akad di awal.


Padahal Islam mewajibkan adanya pihak pengelola modal sejak awal syirkah (kerjasama). Kedua, sistem bagi hasil koperasi yang tidak sesuai dengan syirkah bagi hasil yang mengacu pada modal atau kerja atau sekaligus keduanya. Koperasi hanya mengacu pada kuantitas penjualan produk ke pasar anggota atau kredit yang memang diambil oleh anggota dengan tambahan bunga yang menjadikan akadnya rusak (fasad). Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam karyanya yang berjudul, An-Nizham Al Iqtishadi fil Islam; halaman 171 menyebutkan akad koperasi adalah batil dan haram hukumnya untuk diambil. 


Dalam Islam, prinsip ekonomi didasarkan pada muamalah riil dan setiap kerjasama juga diarahkan pada standar halal dan haram. Sebab selain bekerja, kerjasama atau syrirkah juga termasuk cara-cara mendapatkan pendapatan. Saking sekulernya sistem hingga tak lagi tahu mana syirkah halal dan mana syirkah haram. 


Negara ketika menerapkan sistem ekonomi bukan bermaksud untuk memonopoli pasar, dengan melarang minimarket berdiri jika kopdes merah putih juga mendirikan. Padahal seharusnya, negara memfasilitasi rakyatnya yang ingin bekerja, menambah fasilitas publik yang dibutuhkan seperti lahan, gedung, sawah, pupuk, alat dan lain sebagainya.


Demikian pula negara tidak menyuburkan aktifitas ribawi, yang jelas-jelas mengundang azab Allah swt. Dari sinilah kita bisa menyimpulkan bahwa syahwat penguasa membangun kopdes bukan untuk kepentingan rakyat, melainkan untuk pihak-pihak yang memang ingin mendulang keuntungan bukan kesejahteraan. Sungguh, penguasa semestinya takut dengan ancaman Rasul jika tidak berpihak pada rakyat secara riil. Wallahualam bissawab.