Solusi Islam Mengurai Gunung Sampah Sungai Citepus


Oleh Ida Paidah, S.Pd.


MediaMuslim.my.id, Opini — Aliran Sungai Citepus di Kawasan Peta, Regol, hingga Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Kembali menyajikan pemandangan pilu. Akhir September ini, berton-ton sampah domestik -mulai dari kantong plastik, kasur bekas, hingga limbah elektronik menyumbat aliran sungai hingga menyebabkan air menghitam pekat dan berbusa. 

Fenomena berulang ini membuktikan bahwa masalah sampah di Bandung bukan sekadar perkara “warga yang bandel”, melainkan sebuah krisis sistemis yang gagal diselesaikan oleh paradigma tata kelola hari ini.
Apresiasi patut diberikan kepada petugas DSDABM Kota Bandung dan relawan yang bergerak cepat mengangkut sampah tersebut. Namun , kita semua tahu bahwa pergerakan pasukan pembersih hanyalah solusi jangka pendek yang bersifat reaktif. Begitu hujan besar tiba, atau saat warga kembali abai, gunung sampah baru akan kembali menggunung.

Pertanyaannya, mengapa urusan sampah di cekungan Bandung ini seolah menjadi benang kusut yang tidak pernah terurai ?
Jika kita bedah secara mendalam, kegagalan pengelolaan lingkungan hidup hari ini berakar dari paradigma Sekuler-Kapitalistik. Paradigma ini memisahkan nilai-nlai spiritual dari tata kelola publik. Akibatnya, melahirkan dua masalah utama dalam pengelolaan lingkungan:
Pertama, krisis moral di tingkat individu. Ketika agama hanya diletakkan di dalam masjid, manusia kehilangan sandaran spiritual dalam berinteraksi dengan alam. Sungai tidak lagi dipandang sebagai ayat-ayat Allah yang harus dijaga kesuciannya, melainkan berperan sebagai tempat pembuangan sampah raksasa yang gratis dan praktis.

Kedua, disfungsi struktural oleh negara. Dalam sistem hari ini, tata kelola sampah sering kali terjebak pada pendekatan hilir (memindahkan sampah dari rumah ke TPA) ketimbang menyelesaikan masalah dari hulu. Lemahnya penegakan hukum terhadap industri pembuangan limbah dan lambatnya modernisasi infrastruktur daur ulang menjadi bukti nyata bahwa negara belum hadir secara optimal sebagai pelindung ekologi.   

Dalam Islam, tidak pernah memandang urusan sampah sebagai perkara sepele. Lingkungan adalah instrumen krusial dalam menjaga lima urusan pokok manusia (al-dharuriyyat al-khams), termasuk menjaga jiwa (hifzhun nafs) dari ancaman penyakit dan bencana banjir.

Untuk menyelesaikan krisis sungai Citepus atau sungai-sungai yang lainnya secara tuntas, menawarkan rekonstruksi sistemis melalui tiga pilar yang saling menguatkan :
1.Edukasi Berbasis Akidah (Pilar Individu)
Islam menanamkan kesadaran bahwa manusia adalah khilafah di muka bumi yang dilarang keras berbuat kerusakan (mufsid). Rasulullah SAW dengan tegas bersabda, “Kebersihan itu sebagian dari iman” (HR. Muslim). Melalui sistem pendidikan berbasis akidah, menjaga kebersihan sungai tidak lagi digerakkan oleh rasa takut akan denda dari satpol PP, melainkan kesadaran ruhiyah bahwa membuang sampah sembarangan adalah perbuatan maksiat yang mengandung dosa.

2.Kontrol Sosial (Pilar Masyarakat)
Masyarakat tidak boleh membiarkan kemungkaran lingkungan terjadi di depan mata. Budaya amar ma’ruf nahi munkar harus dihidupkan kembali di sepanjang bantaran sungai Citepus. Ketika ada oknum warga atau industri yang membuag sampah ke sungai, komunitas masyarakat harus menjadi benteng pertama yang menegur, mengedukasi, dan melaporkannya.

3.Peran Negara sebagai Pelayan Rakyat ( Pilar Struktural)
Dalam hadis Riwayat Bukhari, dinyatakan bahwa pemimpin adalah pengurus dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Dalam pandangan Islam, sungai termasuk dalam kepemilikan umum (milikiyyah ‘ammah) yang wajib dikelola penuh oleh negara demi kemaslahatan publik.
Negara tidak boleh memprivatisasi sungai atau membiarkannya tercemar. Solusi konkretnya meliputi: membangun infrastruktur pengolahan dan pemilahan sampah modern yang terintegritas langsung di setiap kelurahan dan kecamatan, sehingga sampah selesai di hulu.
Kemudian melakukan normalisasi, pengerukan sedimen, dan pemeliharaan rutin bantaran sungai menggunakan anggaran mutlak dari Baitulmal (kas negara), bukan mengandalkan skema utang atau CSR swasta yang terbatas.

Menerapkan sanksi hukum (ta’zir) yang tegas, menjerakan, dan tanpa tebang pilih bagi pelaku pencemaran lingkungan, baik individu maupun korporasi berskala besar.
Krisis sampah di sungai adalah alarm keras bagi kita semua. Mengandalkan kesadaran warga saja tidak akan cukup tanpa dibarengi dengan perubahan sistem tata Kelola. Keterpaduan antara kesadaran iman individu, kontrol sosial masyarakat, dan ketegasan sistem politik negara, keasrian sungai dapat dikembalikan seutuhnya sebagai sumber kehidupan, bukan sumber bencana.