Oleh : Yulia Fahira
MediaMuslim.my.id, OPINI - Sekolah
sejatinya adalah ruang aman bagi anak
untuk belajar, tumbuh, berkembang, dan berinteraksi dengan sesama sehingga
disanalah terbentuk kecerdasan dan juga kepribadian generasi. Tapi, apa jadinya
jika ruang aman tersebut berubah menjadi tempat yang penuh dengan intimidasi,
teriakan, ancaman, penindasan, ejekan bahkan kekerasan fisik?.
Belum
lama ini publik kembali di kejutkan dengan viralnya kasus perundungan yang
dialami seorang siswa bernama Aqib (7) warga Kebondalem, Pemalang, yang meninggal
dunia usai diduga menjadi korban perundungan (bullying) kakak kelasnya. Akibat
dari perundungan tersebut korban mengalami memar di bagian perut dan kakinya
yang mengakibatkannya sulit berjalan.
Orang tua korban mengatakan pasca mengalami perundungan korban juga
mengalami perubahan tingkah laku, yang awalnya ceria dan doyan makan berubah
menjadi pendiam. Siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem itu juga sempat dirawat di RSUD
M Azhari selama sembilan hari sejak Kamis (17/9) lalu. Korban sempat
diperbolehkan pulang selama 3 hari di rumah, sebelum akhirnya meninggal saat
dalam perjalanan ke rumah sakit, Rabu (30/9) sore.
Tak
hanya Aqib, kasus perundungan juga terjadi pada dua orang siswi Madrasah
Tsanawiyah (MTs) di Garut yang menjadi
korban pengeroyokan brutal. Mirisnya, para pelaku dalam kejadian ini merupakan
sekelompok remaja perempuan, yang juga masih duduk di bangku sekolah. Aksi
pengeroyokan yang dialami dua pelajar berinisial NA dan H itu, terjadi hari
Senin, (7/9) lalu di kawasan Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut.
Berulangnya
kasus bullying menandakan bahwa persoalan ini tidak pernah benar-benar diselesaikan secara
menyeluruh, terbukti dari data pemantauan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan
Indonesia) menunjukkan adanya peningkatan jumlah kasus kekerasan disatuan
pendidikan selama periode 2020–2025. Pada tahun 2020 tercatat 91 kasus,
meningkat menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Jumlah kasus
kembali bertambah pada 2023 menjadi 285 kasus. Peningkatan yang lebih tajam
terlihat pada tahun 2024 dengan 573 kasus, dan kembali meningkat pada tahun
2025 menjadi 614 kasus. Secara keseluruhan, data memperlihatkan tren kenaikan
jumlah kasus dari tahun ke tahun dalam periode pemantauan tersebut.
Selama
ini perundungan kerap dianggap sebagai bentuk candaan atau cara
untuk menunjukkan keberanian seperti mengejek, menghina bahkan melakukan
kekerasan fisik hingga merenggut nyawa. Perundungan terjadi diberbagai
tingkatan pendidikan mulai ditingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi
(universitas ) negeri maupun swasta. Perundungan tidak hanya melukai fisik
korban tapi juga berdampak pada kesehatan psikologis korbannya. Masalah ini
tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai kenakalan anak-anak biasa.
Bullying
yang terus meningkat menandakan ada yang salah dalam pemahaman anak pada sebuah
perbuatan/tingkah laku. Persoalan ini juga tidak cukup diselesaikan hanya
dengan memberi sanksi atau hukuman kepada pelaku pasca kejadian. Fenomena ini
harusnya menjadi warning bagi kita dan seharusnya menjadi bahan evaluasi
bersama. Sekolah, bukan hanya sekedar tempat untuk meraih prestasi dan nilai
akademik, tapi juga menjadi tempat untuk membentuk karakter peserta didik.
Generasi yang berkualitas lahir dari lembaga dan sistem pendidikan yang berkualitas pula. Namun sayangnya sistem pendidikan yang kita gunakan saat ini merupakan sistem rusak dan merusak yaitu sekulerisme-kapitalis sehingga melahirkan generasi yang rusak pula. Di dalam sistem kapitalisme, sekolah dipandang sebagai sebuah komoditas untuk meraih keuntungan dan pendidikan merupakan barang mewah yang harus di gapai dengan harga mahal. Terbukti dari mahalnya biaya pendaftaran, uang buku, iuran bulanan dan lain sebagainya. Belum lagi adanya ketimpangan fasilitas antara sekolah negeri dan swasta.
Namun mahalnya biaya pendidikan yang harus dibayar dan fasilitas mewah yang tersedia faktanya juga tak selaras dengan kualitas generasi yang dihasilkan. Sekolah kerap kali menutup mata terkait kasus bullying dan hanya berfokus pada pencapaian prestasi, nilai akademik, serta mempersiapan peserta didik untuk memasuki dunia kerja dan juga akreditasi demi meraih popularitas dan nama baik, sehingga pembentukan karakter dikembalikan kepada masing-masing peserta didik.
Dalam
menangani kasus ini, negera juga belum menampakkan keseriusannya, terlihat dari
langkah yang diambil oleh pemerintah berupa teguran maupun sanksi yang berlaku
masih bersifat reaktif tanpa adanya pencegahan dan efek jera bagi pelaku. Hukum
yang berlaku bagi para pelaku bullying juga tidak tegas dan cenderung bisa di 'lobby' tergantung siapa pelakunya. Pendidikan dan keamanan di dalam negara
kapitalis tidak dianggap sebagai kewajiban yang harus direalisasikan. Alhasil
rantai kekerasan pada anak kian merebak.
Berbeda dengan sistem sekuler-kapitalis, Islam yang merupakan agama dan juga mabda memiliki solusi komperhensif dalam mewujudkan generasi berkualitas melalui sistem pendidikan Islam.
Pendidikan di dalam Islam tidak hanya berfokus pada prestasi dan nilai akademik serta kesiapan untuk memasuki dunia kerja melainkan berfokus pada pembentukan karakter generasi agar memiliki kepribadian Islam (Syakhsyiyah Islamiyah) yang pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan syari'at Allah.
Kurikulum
pendidikan di dalam Islam berlandaskan pada akidah Islam. Seseorang yang telah
tertanam akidah Islam yang kokoh di dalam dirinya pasti akan menyadari keterikatan
hubungannya dengan Alah SWT (Idrak sillah billah), sehingga ia tidak
akan mudah melakukan perbuatan yang merugikan/melukai orang lain sebab segala
perbuatannya menggunakan standar baik/buruk, halal/haram sesuai aturan Allah
SWT. Ia juga menyadari bahwa segala lini kehidupan
terikat dengan hukum Allah SWT.
Pembentukan
generasi berkualitas tidak dapat diwujudkan oleh satu instansi/lembaga saja
melainkan ini adalah tugas kita bersama, mulai dari keluarga, masyarakat dan
juga negara sesuai tugasnya.
Islam
mewajibkan keluarga menjadi pihak pertama yang mengajarkan akidah dan syariat
kepada anak-anak, masyarakat wajib menjalankan perannya melakukan amar ma'ruf
nahi mungkar sehingga anak-anak melihat langsung kontrol sosial yang menjaga
nilai-nilai Islam. Islam juga mewajibkan negara mengambil perannya sebagai
raa'in (pengurus) bagi rakyat.
Negara akan memastikan semua masyarakat akan memperoleh pendidikan yang berkualitas secara cuma-cuma, dengan fasilitas memadai, tenaga pengajar yang kompeten, serta kurikulum yang mampu membentuk kepribadian Islam serta memastikan keamanan bagi setiap rakyatnya.
Jika
perundungan masih terjadi maka negara akan memberikan sanksi yang tegas kepada
pelaku yang sudah baligh (mukallaf)
tanpa pandang bulu, sementara jika pelaku masih kategori anak-anak/
belum baligh maka sanksi akan diberikan kepada orang tuanya sebagai bentuk
kelalaian. Sebagaimana yang di contohkan Rasulullah Saw dalam sebuah hadist :
"Orang-orang
sebelum kamu dibinasakan karena jika ada orang yang mulia (pandang
bulu/pejabat) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (tidak dihukum).
Namun, jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), mereka
tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri,
pastilah aku yang akan memotong tangannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dengan saling bersinergi nya ketiga pilar tadi-keluarga, masyarakat, dan negara- akan terlahir lah generasi berkualitas, insyaallah.
Allahu'alam bishowab.
Editor : Vindy Maramis
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.

Social Plugin