Ilustrasi Pinterest
Oleh : Laelatul Fadilah, A.Md
MediaMuslim.my.id, Opini — Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menonaktifkan guru SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi. Guru tersebut dicopot sementara dari jabatan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan tidak lagi diperbolehkan mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan dan penentuan sanksi disiplin terhadap guru tersebut. "Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan. Dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah dan dinonaktifkan dari tugas mengajar," ujarnya saat dihubungi Kompas.com (kompas.com/08-09-2026)
Kasus guru melecehkan siswa yang viral hari ini hanyalah beberapa yang berani melapor. Faktanya ini fenomena gunung es karena beberapa penyebab yaitu Relasi kuasa: Guru memiliki nilai, siswa takut tidak lulus dan takut tidak dipercaya. Korban bungkam karena aib dan trauma, Sekolah lebih memilih menutup kasus demi menjaga nama baik. Satu kasus terungkap berarti puluhan kasus lain sedang disembunyikan.
Begitu miris ketika orang yang dipercaya sebagai pendidik dan melindungi siswa justru menjadi pelaku pelecehan terhadap siswanya sendiri. Inilah buah dari sistem pendidikan yang berazaskan sekularisme. Tujuan pendidikan hanya sebatas aktivitas transfer ilmu dan ijazah saja, bukan pembentukan kepribadian Islam. Akibatnya guru, murid, dan birokrasi tidak memilki standar moral yang mengikat selain aturan negara yang kerap berubah-ubah juga.
Pendidikan sekuler memisahkan agama dari kehidupan. Yang memberikan Dampak fatal: Guru kehilangan fungsi Murabbi. Guru hanya dituntut transfer ilmu dan administrasi, bukan mendidik jiwa yang takut kepada Allah. Ketika standar benar-salah bukan halal-haram tapi hanya aturan sekolah, maka selagi bisa sembunyi dari CCTV, ia berani berbuat maksiat.
Kurikulum Tanpa Penjaga Iman : Materi agama hanya 2 jam seminggu, yang kebanyakan isinya sekadar hafalan. Tidak membentuk kesadaran bahwa Allah Maha Melihat. Siswa tidak dibekali pemahaman pergaulan Islam (infishal) dan cara menjaga diri.
Kemudian dari Aspek Lingkungan : Lingkungan yang Liberal (bebas). Sekularisme melahirkan budaya liberal di media sosial, pakaian, dan pergaulan bebas. Ini merusak fitrah guru dan siswa sekaligus. Naluri seksual yang tidak diarahkan dengan iman akhirnya mencari pelampiasan terdekat, yaitu di sekolah.
Kondisi tersebut diperparah juga oleh Penegakan hukum yang tidak ada efek jera. Penegakan hukum berbasis sekuler-kapitalis bukan berbasis akidah, maka langkah penonaktifan sementara seperti kasus ini hanyalah bersifat administratif saja bukan penyelesaian tuntas.
Pandangan Dalam Islam:
Dalam Islam, guru adalah posisi yang sangat mulia. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda "Sesungguhnya Allah, para Malaikat-Nya, penduduk langit dan bumi, bahkan semut di lubangnya dan ikan di lautan, semuanya bershalawat (mendoakan kebaikan) kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Tirmidzi No. 2685 - Hasan Shahih). Kemuliaan itu hilang karena sistem sekuler yang merendahkan guru menjadi sekadar pekerja.
Islam memandang kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi jarimah (kejahatan) besar yang merusak kehormatan (hifzhul irdh). Pelakunya harus diberi sanksi tegas yang membuat jera, bukan hanya dipecat dan pindah sekolah.
Dari sinilah dibutuhkan solusi yang sistematis bukan hanya solusi parsial dan tambal sulam. Solusi tambal sulam seperti sosialisasi anti-bullying atau pasang CCTV tidak akan menyentuh akar.
Islam menawarkan solusi sistemik, yang pertama, Membangun Iman: Pendidikan wajib berbasis aqidah Islam, membentuk rasa muraqabatullah (merasa diawasi Allah) pada guru dan siswa. Kurikulum sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Tujuannya mencetak guru dan siswa yang punya ketakwaan, bukan hanya pintar akademik. Standar perbuatan halal-haram. Yang kedua, Sistem Pergaulan Islam: Dengan menerapkan aturan pergaulan yang jelas di sekolah, dari mulai tentang adab antara guru-murid, batasan pergaulan, ikhtilath-khalwath, dll.
Dalam kehidupan sistem Islam, fungsi amar ma’ruf nahi munkar senantiasa hidup di tengah masyarakat. Guru, siswa, dan warga sekolah memiliki kewajiban dan perlindungan untuk menegur dan melapor jika ada penyimpangan. Penanganan kasus dilakukan secara transparan di muka publik. Tidak ditutup-tutupi dengan alasan menjaga nama baik sekolah.
Sanksi Tegas: Negara wajib menerapkan hukuman yang berat dan menjerakan bagi pelaku pelecehan, sebagai bentuk penjagaan terhadap generasi.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pelecehan seksual tidak dianggap pelanggaran etik sekolah, tapi jarimah (kejahatan) yang merusak kehormatan dan masuk ranah Ta'zir - hukumannya ditentukan Qadhi/Hakim sesuai berat ringannya kejahatan. Prinsip Hukumannya, jika pelecehan sampai zina, maka berlaku hadd zina: 100 cambuk bagi ghairu muhshan (belum menikah) dan rajam bagi muhshan (sudah menikah).
Jika pelecehan belum sampai zina (meraba, mencium, memaksa, catcalling, grooming) maka masuk hukum Ta'zir. Qadhi bisa memberi hukuman berat untuk efek jera.
Kita lihat Contoh Kasus di Zaman Khilafah yaitu pada Masa Khalifah Umar bin Khattab RA. & masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada Masa Khalifah Umar bin Khattab RA. Seorang laki-laki mengintip dan mengganggu perempuan. Umar memerintahkan untuk dipukul, dicukur rambutnya sebagai penghinaan publik, dan diasingkan agar tidak mengulangi. Prinsipnya: pelaku pelecehan harus dipermalukan dan dijauhkan dari korban.
Di Masa Umar bin Abdul Aziz. Beliau sangat keras terhadap pejabat/orang yang punya kuasa yang menyalahgunakan jabatannya untuk memaksa perempuan. Hukumannya dilipatgandakan karena ada unsur khianat amanah. Seorang guru yang melecehkan muridnya termasuk kategori ini, ia mengkhianati amanah pendidikan. Maka hukumannya Ta'zir yang paling berat.
Kaidah Fiqih untuk Predator Anak: Para ulama seperti Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i memasukkan pelaku pelecehan berulang terhadap anak kecil ke dalam kategori mufsid fil ardh (perusak di muka bumi). Hukumannya bisa sampai hukuman mati jika Qadhi melihat ia tidak akan berhenti dan menjadi bahaya besar bagi generasi, merujuk pada ayat:
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib..."(QS. Al-Maidah: 33)
Perbedaan hukuman sistem sekuler dengan sistem Islam (khilafah). Sekuler: Pelaku diberhentikan, dipenjara 5-15 tahun, bisa bebas lalu mengulang di sekolah lain. Khilafah: Dicopot dari jabatannya selamanya, diberi hukuman fisik (cambuk) dan penjara yang menjerakan, diumumkan ke publik agar orang tua waspada, jika predator berulang, bisa dihukum mati sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak.Tujuannya bukan hanya menghukum, tapi Hifzhun Nasl & Hifzhul Irdh - menjaga keturunan dan kehormatan generasi.
Selama pendidikan masih berjalan di atas asas sekularisme, kita akan terus memanen kasus guru predator. Hanya dengan mengembalikan pendidikan kepada asas Islam, guru akan kembali menjadi penjaga kehormatan, bukan pemangsanya.
Wallahu a'laam bisshowab
Social Plugin