Ilustrasi Pinterest
Penulis : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)
MediaMuslim.my.id, Opini— Pemerintah berencana membuka rekening bank bagi lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia dan memberikan dana awal sebesar Rp 50 ribu pada masing-masing rekening. Rencana tersebut mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026), agar setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut rekening tersebut akan dipersiapkan melalui bank Himbara. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk dana awal tersebut mencapai sekitar Rp11 triliun. (Tirto.id, 10 September 2026)
Pemerintah berdalih kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan ketepatan penyaluran bantuan sosial sekaligus mendorong inklusi keuangan. Namun, di tengah kondisi fiskal yang menghadapi banyak tekanan, wajar jika publik mempertanyakan terkait seberapa mendesak kebijakan ini dan sebesar apa manfaatnya bagi rakyat.
Jika tujuan utamanya adalah memastikan bansos sampai kepada orang yang tepat, mengapa harus dengan membuka rekening baru secara massal. Penerima bansos pada dasarnya telah memiliki mekanisme rekening untuk menerima bantuan. Jika persoalannya adalah ketepatan sasaran, maka yang semestinya dibenahi adalah kualitas data dan mekanisme verifikasi penerima, bukan sekadar menambah jumlah rekening. Dengan kata lain, problem data tidak otomatis selesai hanya dengan membuat rekening baru.
Lebih jauh, saldo Rp50 ribu tentu bukanlah solusi terhadap persoalan ekonomi rakyat. Bagi keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan perumahan, uang tersebut tidak akan mengubah kondisi kehidupan mereka secara signifikan. Karena itu, publik berhak bertanya apakah kebijakan ini benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat, atau justru lebih mencerminkan kebutuhan sistem keuangan untuk memperluas basis nasabah dan transaksi?
Di sinilah terlihat bagaimana paradigma kapitalisme memandang kesejahteraan. Rakyat sering ditempatkan sebagai angka dalam sistem keuangan, berapa banyak yang memiliki rekening, berapa banyak yang terhubung dengan perbankan, berapa banyak yang menggunakan layanan finansial formal. Inklusi keuangan kemudian menjadi ukuran kemajuan. Padahal, memiliki rekening tidak sama dengan memiliki kesejahteraan. Rekening boleh bertambah, tetapi jika daya beli lemah, lapangan pekerjaan sulit, harga kebutuhan pokok tinggi, dan layanan kesehatan tidak merata, kehidupan rakyat tetap tidak otomatis sejahtera.
Inklusi keuangan bahkan dapat menjadi bagian dari perluasan penetrasi lembaga keuangan formal ke seluruh lapisan masyarakat. Dalam agenda ekonomi global, inklusi keuangan memang banyak didorong melalui perluasan akses masyarakat terhadap perbankan, pembayaran digital, kredit, dan layanan finansial formal. Namun, perluasan akses tersebut tidak boleh otomatis dianggap sebagai tujuan kesejahteraan itu sendiri. Negara harus bertanya lebih mendasar: apakah kebijakan tersebut benar-benar menyelesaikan problem rakyat atau sekadar memperluas keterhubungan rakyat dengan sistem keuangan?
Persoalan menjadi semakin serius ketika APBN digunakan untuk kebijakan yang manfaat langsungnya bagi rakyat dipertanyakan. Anggaran negara bukan uang milik penguasa. APBN berasal dari kekayaan yang pada hakikatnya harus dikelola untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketika negara memiliki keterbatasan fiskal, maka prioritas semestinya diberikan kepada kebutuhan yang benar-benar mendesak seperti penanganan bencana, pelayanan kesehatan, pendidikan berkualitas, infrastruktur dasar, perlindungan masyarakat miskin, serta pemenuhan kebutuhan publik lainnya.
Dalam perspektif Islam, negara tidak boleh menjadikan anggaran sebagai ruang eksperimen kebijakan yang tidak jelas urgensinya. Negara adalah raa'in yaitu pengurus dan pelindung rakyat.
Rasulullah saw bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, kebijakan negara harus berorientasi pada kemaslahatan yang dibenarkan syariat. Pengelolaan harta negara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Setiap penggunaan harta negara harus memiliki alasan yang jelas, sesuai hukum syara, dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Konsep ini berbeda secara mendasar dengan pengelolaan keuangan dalam sistem kapitalisme.
Dalam Islam, Baitul mal bukan kas bebas penguasa. Pemasukan dan pengeluaran negara memiliki ketentuan syariat. Harta yang menjadi hak kelompok tertentu tidak boleh dialihkan sesuka hati, sementara kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara harus dipenuhi sesuai ketentuan. Penguasa tidak memiliki kewenangan mutlak untuk membelanjakan harta umat hanya berdasarkan pertimbangan politik, pencitraan, kepentingan kelompok, ataupun tekanan kepentingan ekonomi.
Karena itu, pengawasan juga menjadi bagian penting dalam tata kelola negara Islam. Mahkamah Mazhalim memiliki fungsi mengadili berbagai bentuk kezaliman atau penyimpangan yang dilakukan penguasa, termasuk perkara yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan urusan rakyat. Majelis Umat juga memiliki fungsi dalam memberikan masukan dan melakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa. Dengan mekanisme tersebut, kekuasaan tidak dibiarkan berjalan tanpa kontrol.
Pada akhirnya, persoalan rekening massal bukan sekadar soal rekening, saldo Rp 50 ribu, ataupun bank mana yang digunakan. Persoalan utamanya adalah paradigma apa yang digunakan negara ketika menetapkan kebijakan dan membelanjakan uang rakyat. Apakah negara hanya mengejar indikator inklusi keuangan, pertumbuhan transaksi, dan keterhubungan masyarakat dengan lembaga finansial, atau benar-benar memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi?
Islam memberikan paradigma yang berbeda. Negara tidak cukup hanya memastikan rakyat memiliki rekening, tetapi harus memastikan rakyat mampu memenuhi kebutuhan pokoknya. Negara tidak cukup membuat program yang tampak modern, tetapi wajib memastikan setiap kebijakan benar-benar menghadirkan kemaslahatan. Rakyat bukan sekadar objek pendataan, nasabah, konsumen, atau angka statistik. Mereka adalah amanah yang wajib diurusi negara.
Maka, yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan tambal sulam, melainkan perubahan paradigma dalam mengelola negara dan harta umat. Ketika Islam dijadikan asas dalam pengelolaan negara, APBN tidak dipandang sebagai instrumen kepentingan ekonomi atau politik, tetapi sebagai amanah untuk melaksanakan kewajiban negara kepada rakyat.
Dengan pengelolaan Baitul mal yang terikat syariat dan pengawasan terhadap penguasa, harta umat diarahkan untuk kemaslahatan, bukan sekadar memperbesar keterhubungan rakyat dengan sistem keuangan.
Rekening rakyat boleh bertambah. Tetapi yang jauh lebih penting adalah kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud. Sebab negara yang menjalankan fungsi raa'in tidak akan bertanya mengenai berapa banyak rakyat yang sudah punya rekening semata. Tetapi justru memastikan bahwa sudahkah kebutuhan rakyat terpenuhi dan hak-hak mereka ditunaikan dengan benar. Wallahu’alam.
Social Plugin