Polemik Desil: Saat Kemiskinan Dipandang Relatif dan Hak Rakyat Dikerdilkan

 

Sumber Ilustrasi : iStock/blocberry

Oleh : Nazli Agustina, S.Pd.I

MediaMuslim.my.id, OPINI - Kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat yang diklasifikasikan masuk dalam kategori Desil 9 dan Desil 10 kini memicu polemik tajam di tengah masyarakat. Pengelompokan ini dianggap tidak mencerminkan realitas ekonomi riil rakyat di lapangan, di mana banyak warga yang sebenarnya hidup pas-pasan justru terlempar ke dalam kelompok tersebut. Pemerintah sendiri berdalih bahwa sistem desil bukanlah ukuran kemiskinan secara absolut, melainkan sekadar pengelompokan tingkat kesejahteraan yang bersifat relatif. Di bawah logika kebijakan ini, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat atas energi akhirnya dikerdilkan menjadi sekadar angka-angka statistik yang kering demi efisiensi anggaran negara.

Carut-marut penentuan kelayakan penerima subsidi ini sesungguhnya adalah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang cacat sejak dari asasnya. Dalam paradigma kapitalisme, kemiskinan atau kefakiran tidak dipandang sebagai fakta riil yang tetap, melainkan dinilai sebagai sesuatu yang bersifat relatif (nisbi). Mereka mendefinisikan kemiskinan sebagai ketiadaan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya taraf kehidupan materi. Akibatnya, standar kemiskinan menjadi bias secara situasional; tidak terpenuhinya kebutuhan sekunder di negara maju diklaim sebagai kemiskinan, sedangkan di negara berkembang hal itu dianggap biasa saja. Padahal, realitas kemiskinan adalah fakta fisik yang sangat mudah diindra secara langsung oleh manusia—seperti lapar, pakaian yang tidak layak, atau ketiadaan tempat tinggal. Ketidakmampuan mendefinisikan fakta kemiskinan secara benar inilah yang membuat seluruh program "pemberantasan kemiskinan" dalam sistem kapitalis dipastikan menemui jalan buntu.

Kemiskinan massal yang melanda hari ini sejatinya merupakan problem sistemik atau kemiskinan struktural, bukan kegagalan personal individu rakyat. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, fokus utama kebijakan negara diarahkan pada upaya meningkatkan laju produksi nasional (national production) dan sirkulasi kekayaan secara agregat murni. Akibatnya, negara membiarkan privatisasi atas kekayaan alam dan fasilitas publik yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk dikuasai secara monopoli oleh segelintir korporasi raksasa demi meraup keuntungan komersial. Kebijakan penguasa sekuler yang berpihak pada para kapitalis ini membuat sirkulasi kekayaan terakumulasi dan hanya berputar di antara segelintir orang kaya saja. Rakyat banyak akhirnya dipaksa menanggung kerugian ekonomi, serta terus dikurangi hak-haknya atas kekayaan umum, termasuk BBM.

Dalam paradigma Islam, maka Islam menghadirkan konstruksi tata kelola ekonomi yang adil dan memihak rakyat. Berbeda dengan kapitalisme, standar kemiskinan dalam Islam bersifat mutlak, tetap, dan berlaku sama bagi seluruh umat manusia di mana pun dan kapan pun tanpa dipengaruhi status sosial. Islam memandang kemiskinan sebagai fakta fisik yang mudah diindra, yaitu keadaan ketika kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) seseorang tidak terpenuhi secara menyeluruh. Kebutuhan primer yang wajib dipenuhi tersebut mencakup tiga perkara mutlak: pangan, sandang, dan papan. Karena hukum-hukum syariat diturunkan untuk manusia sebagai manusia, maka negara wajib memandang pemenuhan kebutuhan dasar setiap orang secara personal (orang-perorang), bukan berdasarkan angka rata-rata statistik kesejahteraan daerahnya.

Oleh karena itu, negara dalam sistem kepemimpinan Islam (Khilafah) akan bertindak sebagai pelayan yang mengurusi seluruh urusan rakyat (ra'in) dan pelindung (junnah) yang terdepan dalam menyelamatkan rakyat dari kesulitan hidup. Rasulullah SAW bersabda: "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya". Politik ekonomi Islam diarahkan untuk menjamin agar setiap individu rakyat—tanpa kecuali—benar-benar terpenuhi kebutuhan dasarnya berupa pangan, sandang, dan papan secara layak. Jaminan ini diwujudkan dengan mewajibkan setiap laki-laki yang mampu untuk bekerja, dan jika ia tidak mampu bekerja, kewajiban nafkah tersebut berpindah kepada kerabat dekatnya atau ditanggung sepenuhnya oleh Baitul Mal (kas negara). Di samping menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, negara juga akan menciptakan iklim yang aman dan memfasilitasi rakyat agar mampu mengusahakan pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersier mereka.

Salah satu pilar penting untuk mewujudkan kesejahteraan ini adalah dengan mengembalikan kepemilikan Sumber Daya Alam (SDA) kepada pemilik aslinya, yaitu seluruh rakyat. Dalam hukum Islam, kekayaan alam yang tidak terbatas jumlahnya—termasuk minyak bumi, batu bara, gas, serta tambang lainnya—dikategorikan sebagai kepemilikan umum (collective property). Rasulullah SAW bersabda: "Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang gembalaan, dan api". Negara mutlak dilarang memprivatisasi, mengonsesi, atau menyerahkan kepemilikan umum ini kepada individu maupun korporasi swasta. Sebaliknya, negara wajib mengelola langsung SDA ini sebagai wakil dari rakyat dan mengembalikan seluruh hasil pengelolaannya untuk kemaslahatan rakyat, baik berupa layanan pendidikan dan kesehatan gratis, maupun penyediaan energi dengan harga yang sangat murah dan terjangkau bagi seluruh rakyat.

Polemik pembatasan BBM berbasis sistem desil yang membingungkan ini adalah bukti nyata kegagalan negara dalam menerapkan sistem ekonomi kapitalisme sekuler yang menjauhkan peran kepemimpinan dari dimensi pertanggungjawaban spiritual di hadapan Allah SWT. Selama paradigma tata kelola ini tidak dirombak, rakyat akan terus diperas dan dipandang sebagai angka-angka beban anggaran subsidi semata. Kesejahteraan hakiki hanya akan tegak ketika kita kembali pada aturan pencipta alam semesta dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam naungan Negara Khilafah yang menempatkan jaminan atas hak setiap jiwa manusia sebagai prioritas utama dan mutlak di atas segalanya. 

Wallahu a’lam.


Editor : Vindy Maramis


Disclaimer:

Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.