Menyelisik Akar Masalah Keracunan Massal Program MBG

 

Sumber Ilustrasi : iStock.

Oleh : Nazli Agustina, S.Pd.I

MediaMuslim.my.id, OPINIKeracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Bukan satu atau dua kasus, melainkan berulang dan tersebar di berbagai daerah. Dalam rentang 1–3 September 2026 saja, lebih dari 2.000 siswa, santri, guru, dan warga sekolah dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG. Kasus terjadi antara lain di Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, hingga Tana Toraja.

Di Sidoarjo, korban mencapai sekitar 730 orang. Di Rembang, sekitar 777 orang dilaporkan terdampak. Sementara di Jombang, 256 siswa dan guru mengalami gejala keracunan. Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa persoalan keamanan pangan dalam program MBG bukan lagi insiden sporadis yang bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.

Lebih memprihatinkan, jumlah korban akibat dugaan keracunan MBG sejak program tersebut diluncurkan telah mencapai sekitar 50.000 orang. Artinya, persoalan ini telah berlangsung berulang dan dalam skala yang sangat besar.

Pemerintah memang menyatakan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bahkan menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), terutama menyangkut penyimpanan, penyajian, dan waktu konsumsi makanan.

Pertanyaannya, benarkah persoalan ini cukup diselesaikan dengan memperketat SOP dan memberikan sanksi administratif?

Bukan Sekadar Persoalan SOP

Pelanggaran SOP memang tidak boleh dibenarkan. Jika makanan disimpan secara tidak tepat, diproduksi jauh sebelum waktu konsumsi, atau didistribusikan tanpa memperhatikan standar keamanan pangan, tentu ada pihak yang harus bertanggung jawab. Namun, menjadikan pelanggaran SOP sebagai penjelasan utama justru berpotensi membuat kita gagal melihat akar persoalannya.

Jika kasus serupa terjadi berulang kali, di banyak daerah, dengan jumlah korban yang terus bertambah, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya apakah petugas menjalankan SOP, tetapi mengapa sistem penyelenggaraan MBG memungkinkan pelanggaran itu terus terjadi? Inilah problem sistemik yang seharusnya menjadi perhatian.

Program pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, terlebih menyangkut anak-anak, semestinya dibangun dengan prinsip pelayanan publik yang mengutamakan keselamatan dan kemaslahatan rakyat. Namun, ketika pengelolaannya menggunakan pola yang menyerupai proyek bisnis, berbagai persoalan kepentingan dan efisiensi biaya dapat masuk ke dalam penyelenggaraan program.

Pemerintah bukan perusahaan yang sedang mengejar keuntungan. Negara memiliki kewajiban memastikan rakyat mendapatkan pelayanan yang aman, layak, dan berkualitas.

Ketika Kapasitas Dapur Berhadapan dengan Target Besar

Salah satu persoalan mendasar terdapat pada desain operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

SPPG dituntut melayani ribuan porsi makanan setiap hari. Di sisi lain, produksi makanan dalam jumlah besar membutuhkan kesiapan fasilitas, tenaga kerja, peralatan, penyimpanan, pengolahan, hingga distribusi yang sangat ketat.

Kapasitas dapur yang tidak sebanding dengan jumlah makanan yang harus diproduksi tentu meningkatkan risiko kesalahan. Bahkan jika sebuah SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat administratif tidak otomatis menjamin seluruh proses produksi makanan setiap hari berjalan aman. Sebab, keamanan pangan bukan sekadar persoalan dokumen. Ia membutuhkan fasilitas yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, pengawasan berkelanjutan, serta sistem distribusi yang memungkinkan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman.

Ketika target jumlah porsi menjadi sangat besar, sementara kemampuan dapur dan sumber daya manusia tidak selalu seragam, potensi terjadinya kesalahan semakin tinggi. Pernyataan BGN sendiri menunjukkan bahwa masih terdapat SPPG yang belum mampu menjalankan SOP dengan benar, termasuk persoalan kapasitas dapur dan pengelolaan makanan.

Perizinan Jangan Berhenti pada Administrasi

Problem berikutnya adalah mekanisme perizinan. Pendirian dan operasional SPPG tidak cukup hanya dinilai dari kelengkapan dokumen. Negara harus memastikan kelayakan tempat, kualitas peralatan, sumber bahan makanan, kompetensi tenaga pengolah makanan, hingga kemampuan dapur memenuhi jumlah porsi yang dibebankan.

Jika pemeriksaan lebih menitikberatkan pada pemenuhan administrasi, sementara kondisi faktual di lapangan tidak diverifikasi secara ketat, maka SPPG yang sebenarnya belum layak dapat tetap beroperasi. Dalam kondisi seperti ini, sertifikat dan dokumen perizinan justru berpotensi menjadi formalitas. Belum lagi jika muncul praktik jual beli titik, pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG. Jika orientasi keuntungan mulai masuk terlalu dalam, ada risiko kualitas bahan makanan, jumlah tenaga kerja, sarana produksi, hingga proses distribusi ditekan demi efisiensi biaya. Pada titik inilah kepentingan rakyat dapat berhadapan dengan kepentingan bisnis. 

Lemahnya Pengawasan Negara

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan. Program MBG memiliki skala yang sangat besar. Pemerintah sendiri tengah melakukan penyisiran terhadap sekitar 27 ribu SPPG untuk mengevaluasi kapasitas dapur dan persoalan operasional. Bahkan ratusan dapur disebut telah dihentikan karena persoalan sanitasi. Fakta ini menunjukkan betapa besar tantangan pengawasan program tersebut.

Jika pengawasan baru diperketat setelah terjadi keracunan massal, berarti mekanisme pencegahan sebelumnya belum berjalan optimal. Padahal, dalam program yang menyangkut makanan dan kesehatan anak, negara semestinya tidak menunggu rakyat menjadi korban terlebih dahulu baru melakukan evaluasi. Keracunan yang berulang seharusnya menjadi alarm keras bahwa problemnya bukan semata-mata individu yang lalai. Ada desain sistem yang harus dibenahi secara menyeluruh.

Negara Bukan Pengusaha

Dalam perspektif Islam, negara memiliki kedudukan sebagai ra'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

"Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Maknanya, pengurusan kebutuhan rakyat tidak boleh dibangun atas orientasi mencari keuntungan. Negara hadir untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat dan menjaga mereka dari bahaya. Dengan paradigma seperti ini, penyediaan makanan bagi rakyat akan diletakkan sebagai kewajiban pelayanan, bukan semata proyek ekonomi.

Negara akan memilih mekanisme yang paling sederhana, efektif, aman, dan efisien untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Jika diperlukan dapur-dapur pelayanan, pendiriannya harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kemampuan wilayah, bukan sekadar mengejar target jumlah porsi.

Kelayakan tempat, peralatan, sumber bahan makanan, kualitas tenaga kerja, kapasitas produksi, hingga distribusi harus diverifikasi secara nyata. Tidak cukup hanya mengandalkan dokumen.

Pengawasan yang Tidak Menunggu Korban

Islam juga memiliki mekanisme pengawasan yang kuat. Dalam sistem pemerintahan Islam, terdapat qadhi hisbah, yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum.

Pengawasan tidak harus menunggu laporan masyarakat atau menunggu munculnya korban. Ketika ditemukan makanan yang tidak layak, praktik curang, kecurangan dalam timbangan, penipuan, atau aktivitas yang membahayakan masyarakat, aparat hisbah dapat melakukan tindakan untuk mencegah kemudaratan. Prinsipnya jelas: kemudaratan harus dicegah sebelum meluas. Dengan demikian, pengawasan bukan sekadar pemeriksaan administratif berkala, tetapi mekanisme perlindungan nyata terhadap rakyat.

Jangan Normalisasi Keracunan

MBG pada dasarnya memiliki tujuan yang baik: memastikan kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak, terpenuhi. Namun, tujuan baik tidak cukup jika mekanisme pelaksanaannya menghasilkan mudarat. Makanan bergizi yang justru membuat anak-anak sakit tentu merupakan paradoks yang tidak boleh dinormalisasi.

Keracunan berulang juga tidak seharusnya selalu dijawab dengan kalimat "akan diperbaiki SOP-nya". Jika setelah SOP diperbaiki kasus tetap berulang, maka yang harus diperiksa adalah sistem penyelenggaraannya secara keseluruhan. Apakah negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat atau justru menyerahkan sebagian besar proses pelayanan kepada mekanisme proyek dan kepentingan ekonomi? Di sinilah pentingnya mengubah paradigma.

Rakyat bukan konsumen. Anak-anak bukan objek proyek. Kebutuhan pangan dan kesehatan bukan komoditas untuk diperebutkan keuntungan. Negara harus kembali pada fungsi hakikinya: mengurus rakyat, menjamin kebutuhan mereka, dan melindungi mereka dari berbagai kemudaratan. Sebab, ketika anak-anak yang seharusnya mendapatkan makanan bergizi justru menjadi korban keracunan massal, yang patut dipertanyakan bukan hanya siapa yang melanggar SOP, tetapi sistem apa yang memungkinkan kelalaian itu terjadi berulang kali.

Dan dari sinilah pentingnya menghadirkan sistem pemerintahan yang menjadikan pelayanan rakyat sebagai amanah, bukan proyek bisnis—sebuah paradigma yang dalam Islam diwujudkan melalui institusi Khilafah sebagai ra'in bagi seluruh rakyat. 

Wallahu a’lam.


Editor : Vindy Maramis


Disclaimer:

Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.