Karhutla Berulang : Ketika Hutan Dikuasai Korporasi, Rakyat Jadi Korban

Sumber Ilustrasi : iStock.


Oleh : Nazli Agustina, S.Pd.I

MediaMuslim.my.id, OPINIKebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. Api mendekati permukiman, kabut asap meluas, jutaan warga terdampak, bahkan sejumlah orang kehilangan nyawa. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, penanganan masih dominan berkutat pada pemadaman. Lalu, kapan negara serius membenahi akar persoalannya?

Karhutla bukan persoalan baru. Hampir setiap musim kemarau, masyarakat kembali berhadapan dengan ancaman yang sama: titik api, asap pekat, gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga korban jiwa.

Di Kalimantan, dampaknya kembali terasa. Karhutla bahkan nyaris merembet ke permukiman warga di Kotawaringin Timur. Di sisi lain, kabut asap telah menimbulkan persoalan kesehatan yang serius. Data Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026 menunjukkan sekitar 10 juta orang terdampak karhutla, dengan Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan jumlah warga terdampak terbesar.

Tragedi juga terjadi di lapangan. Taufik Hidayat (26), warga Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal setelah diduga terjebak kabut asap pekat saat perjalanan pulang bekerja. Dua relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla, Akhmad Rizani dan Ahmadin, juga meninggal setelah mengalami gangguan kesehatan dalam tugas pemadaman.

Kondisi ini mengingatkan kembali pada tragedi karhutla 2015 yang menelan korban jiwa dan menyebabkan kabut asap hingga berdampak ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Pertanyaannya, mengapa setelah bertahun-tahun persoalan ini terus berulang?

Bukan Sekadar Bencana Alam

Karhutla memang dapat dipengaruhi kondisi alam, seperti kemarau dan lahan yang kering. Namun, menjadikan faktor alam sebagai penjelasan utama tentu tidak cukup. Sebab, kebakaran yang berulang dalam skala besar menunjukkan adanya persoalan manusia dan tata kelola. Ketika hutan dan lahan berada dalam sistem pengelolaan yang membuka ruang luas bagi kepentingan ekonomi, sementara pengawasan dan pencegahan tidak optimal, maka risiko kerusakan akan semakin besar.

Selama ini, ketika karhutla terjadi, negara mengerahkan berbagai kekuatan untuk melakukan pemadaman. Personel dikerahkan, helikopter digunakan, water bombing dilakukan, hujan buatan diupayakan, dan berbagai langkah teknis lainnya ditempuh. Semua itu penting. Namun, pemadaman tidak sama dengan penyelesaian.

Jika setiap tahun negara hanya kembali mengerahkan pasukan dan peralatan pemadam, tetapi tata kelola hutan dan lahan tidak dibenahi secara mendasar, maka negara hanya menyelesaikan akibat, bukan akar masalah. Ibarat rumah yang terus terbakar, tetapi yang dilakukan hanya memadamkan api tanpa memperbaiki sumber kebakaran.

Hutan dalam Cengkeraman Kepentingan Ekonomi

Dalam sistem sekuler kapitalisme, sumber daya alam sangat mudah ditempatkan dalam kerangka ekonomi dan investasi. Hutan dan lahan memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pengelolaannya pun tidak lepas dari kepentingan bisnis. Ketika penguasaan dan pemanfaatan hutan diberikan ruang luas kepada korporasi, orientasi keuntungan menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Padahal, hutan bukan hanya bernilai ekonomi. Hutan memiliki fungsi ekologis dan sosial yang menyangkut kehidupan jutaan manusia. Di sinilah problem mendasarnya. Korporasi secara alamiah mengejar keuntungan, sedangkan negara seharusnya mengejar kemaslahatan rakyat.

Jika pengelolaan hutan terlalu dekat dengan kepentingan korporasi, sementara negara tidak melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh, kepentingan rakyat sangat mungkin tersisih. Masyarakat akhirnya hanya menjadi pihak yang menerima dampak: menghirup asap, terkena gangguan kesehatan, kehilangan aktivitas ekonomi, menghadapi ancaman terhadap rumah dan lingkungan, bahkan harus kehilangan anggota keluarga. Sementara itu, persoalan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan sering kali baru menjadi perhatian ketika bencana sudah terjadi.

Karena itu, karhutla layak dibaca bukan sekadar sebagai persoalan teknis pemadaman, tetapi sebagai persoalan tata kelola sumber daya alam.

Mekanisme Pengelolaan SDA dalam Islam

Islam memiliki konsep yang berbeda tentang negara dan pengelolaan sumber daya alam.

Negara dalam Islam bukan sekadar regulator yang membuat aturan lalu menyerahkan sebagian besar pengelolaan sumber daya kepada mekanisme pasar. Negara adalah raa'in, pengurus urusan rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Konsep raa'in menuntut negara hadir secara nyata dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam persoalan karhutla, negara tidak cukup hanya hadir setelah api membesar. Negara harus melakukan pencegahan sejak awal, memastikan tata kelola hutan benar, membangun sistem pengawasan yang kuat, menyediakan infrastruktur penanganan bencana, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Jika untuk melakukan semua itu negara membutuhkan biaya besar, maka anggaran tersebut harus disediakan.Sebab, nyawa rakyat tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan untung-rugi ala korporasi. Negara juga harus memastikan korban tidak dibiarkan menghadapi dampak karhutla sendirian. Masyarakat yang terdampak asap harus memperoleh layanan kesehatan yang memadai, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kebutuhan dasar selama kondisi darurat.

Islam juga memberikan perhatian besar pada aspek pencegahan. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi untuk kepentingan mereka sendiri. Pengelolaannya berada dalam tanggung jawab negara untuk memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Dengan paradigma Islam, hutan tidak semata-mata dilihat sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan ekonomi. Hutan harus dijaga karena keberadaannya berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat.

Negara akan memiliki alasan yang kuat untuk mencegah eksploitasi yang merusak, melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan, dan memastikan pengelolaan lahan tidak menjadi pintu masuk kerusakan ekologis.

Jika ditemukan pihak yang melakukan pembakaran atau tindakan yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat, negara wajib melakukan penegakan hukum secara tegas. Sanksi harus memberikan efek jera sehingga pembakaran hutan tidak dipandang sebagai pelanggaran yang dapat diselesaikan dengan mudah. Dengan demikian, penanganan karhutla memiliki dua sisi sekaligus: pencegahan dan penindakan. Bukan menunggu api membesar baru bertindak.

Jangan Tunggu Korban Bertambah

Karhutla 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi serius. Ketika jutaan masyarakat terdampak, ketika warga harus berhadapan dengan asap, ketika relawan yang berjibaku memadamkan api kehilangan nyawa, maka persoalannya sudah jauh melampaui urusan teknis kebencanaan. Negara tidak boleh puas hanya karena titik api berhasil dikurangi.

Yang harus dipertanyakan adalah: mengapa titik api terus muncul? Siapa yang menguasai hutan? Bagaimana hutan dikelola? Seberapa kuat pengawasan negara? Dan apakah keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas utama?

Selama akar persoalan tidak disentuh, karhutla akan terus menjadi siklus tahunan. Api muncul, asap menyebar, masyarakat menjadi korban, negara melakukan pemadaman, lalu semuanya seolah kembali normal—hingga musim kemarau berikutnya datang. Padahal, yang dibutuhkan bukan sekadar negara yang pandai memadamkan api, tetapi negara yang mampu mencegah api muncul dan menghilangkan sebab-sebab yang memungkinkan kebakaran terus berulang.

Dalam Islam, negara menjalankan fungsi sebagai raa'in yang bertanggung jawab atas rakyat. Hutan dan sumber daya alam dikelola berdasarkan ketentuan syariat dan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata demi keuntungan segelintir pihak. Sebab, ketika hutan diserahkan pada logika keuntungan, sementara keselamatan rakyat menjadi pertimbangan sekunder, maka rakyatlah yang akhirnya membayar mahal.

Sudah saatnya karhutla tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan kebakaran. Ini adalah persoalan paradigma dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Selama paradigma kapitalistik tetap menjadi pijakan, bukan tidak mungkin asap akan kembali datang, sementara rakyat kembali menjadi korban. 

Wallahu a’lam.


Editor : Vindy Maramis


Disclaimer:

Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.