![]() |
| Sumber Ilustrasi : iStock. |
Oleh : Nazli Agustina, S.Pd.I
MediaMuslim.my.id, OPINI - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. Api mendekati permukiman, kabut asap meluas, jutaan warga terdampak, bahkan sejumlah orang kehilangan nyawa. Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya, penanganan masih dominan berkutat pada pemadaman. Lalu, kapan negara serius membenahi akar persoalannya?
Karhutla bukan
persoalan baru. Hampir setiap musim kemarau, masyarakat kembali berhadapan
dengan ancaman yang sama: titik api, asap pekat, gangguan kesehatan,
terganggunya aktivitas masyarakat, hingga korban jiwa.
Di Kalimantan, dampaknya kembali terasa.
Karhutla bahkan nyaris merembet ke permukiman warga di Kotawaringin Timur. Di
sisi lain, kabut asap telah menimbulkan persoalan kesehatan yang serius. Data
Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026 menunjukkan sekitar 10 juta orang terdampak
karhutla, dengan Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah
dengan jumlah warga terdampak terbesar.
Tragedi juga terjadi di lapangan. Taufik
Hidayat (26), warga Ketapang, Kalimantan Barat, meninggal setelah diduga
terjebak kabut asap pekat saat perjalanan pulang bekerja. Dua relawan yang
terlibat dalam penanganan karhutla, Akhmad Rizani dan Ahmadin, juga meninggal
setelah mengalami gangguan kesehatan dalam tugas pemadaman.
Kondisi ini mengingatkan kembali pada
tragedi karhutla 2015 yang menelan korban jiwa dan menyebabkan kabut asap
hingga berdampak ke negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan
Thailand. Pertanyaannya, mengapa setelah bertahun-tahun persoalan ini terus berulang?
Bukan Sekadar Bencana Alam
Karhutla memang dapat dipengaruhi kondisi
alam, seperti kemarau dan lahan yang kering. Namun, menjadikan faktor alam sebagai
penjelasan utama tentu tidak cukup. Sebab, kebakaran yang berulang dalam skala
besar menunjukkan adanya persoalan manusia dan tata kelola. Ketika hutan dan
lahan berada dalam sistem pengelolaan yang membuka ruang luas bagi kepentingan
ekonomi, sementara pengawasan dan pencegahan tidak optimal, maka risiko
kerusakan akan semakin besar.
Selama ini, ketika karhutla terjadi,
negara mengerahkan berbagai kekuatan untuk melakukan pemadaman. Personel
dikerahkan, helikopter digunakan, water bombing dilakukan, hujan buatan
diupayakan, dan berbagai langkah teknis lainnya ditempuh. Semua itu penting.
Namun, pemadaman
tidak sama dengan penyelesaian.
Jika setiap tahun negara hanya kembali
mengerahkan pasukan dan peralatan pemadam, tetapi tata kelola hutan dan lahan tidak
dibenahi secara mendasar, maka negara hanya menyelesaikan akibat, bukan akar
masalah. Ibarat rumah yang terus terbakar, tetapi yang dilakukan hanya
memadamkan api tanpa memperbaiki sumber kebakaran.
Hutan dalam Cengkeraman Kepentingan
Ekonomi
Dalam sistem sekuler kapitalisme, sumber daya alam sangat mudah ditempatkan dalam kerangka ekonomi dan investasi. Hutan dan lahan memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga pengelolaannya pun tidak lepas dari kepentingan bisnis. Ketika penguasaan dan pemanfaatan hutan diberikan ruang luas kepada korporasi, orientasi keuntungan menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan. Padahal, hutan bukan hanya bernilai ekonomi. Hutan memiliki fungsi ekologis dan sosial yang menyangkut kehidupan jutaan manusia. Di sinilah problem mendasarnya. Korporasi secara alamiah mengejar keuntungan, sedangkan negara seharusnya mengejar kemaslahatan rakyat.
Jika pengelolaan hutan terlalu dekat
dengan kepentingan korporasi, sementara negara tidak melakukan pengawasan
secara ketat dan menyeluruh, kepentingan rakyat sangat mungkin tersisih.
Masyarakat akhirnya hanya menjadi pihak yang menerima dampak: menghirup asap,
terkena gangguan kesehatan, kehilangan aktivitas ekonomi, menghadapi ancaman
terhadap rumah dan lingkungan, bahkan harus kehilangan anggota keluarga.
Sementara itu, persoalan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan
lingkungan sering kali baru menjadi perhatian ketika bencana sudah terjadi.
Karena itu, karhutla layak dibaca bukan
sekadar sebagai persoalan teknis pemadaman, tetapi sebagai persoalan tata kelola
sumber daya alam.
Mekanisme Pengelolaan SDA dalam Islam
Islam memiliki konsep yang berbeda tentang
negara dan pengelolaan sumber daya alam.
Negara dalam Islam bukan sekadar regulator
yang membuat aturan lalu menyerahkan sebagian besar pengelolaan sumber daya
kepada mekanisme pasar. Negara adalah raa'in, pengurus urusan
rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah raa'in dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Konsep raa'in menuntut negara hadir secara
nyata dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam
persoalan karhutla, negara tidak cukup hanya hadir setelah api membesar. Negara
harus melakukan pencegahan sejak awal, memastikan tata kelola hutan benar,
membangun sistem pengawasan yang kuat, menyediakan infrastruktur penanganan
bencana, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Jika untuk melakukan semua itu negara membutuhkan biaya besar, maka anggaran tersebut harus disediakan.Sebab, nyawa rakyat tidak boleh dikalahkan oleh pertimbangan untung-rugi ala korporasi. Negara juga harus memastikan korban tidak dibiarkan menghadapi dampak karhutla sendirian. Masyarakat yang terdampak asap harus memperoleh layanan kesehatan yang memadai, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta kebutuhan dasar selama kondisi darurat.
Islam juga memberikan perhatian besar pada
aspek pencegahan. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh
dikuasai secara bebas oleh individu atau korporasi untuk kepentingan mereka
sendiri. Pengelolaannya berada dalam tanggung jawab negara untuk memastikan
manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Dengan paradigma Islam, hutan tidak
semata-mata dilihat sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan
ekonomi. Hutan harus dijaga karena keberadaannya berkaitan dengan kemaslahatan
masyarakat.
Negara akan memiliki alasan yang kuat
untuk mencegah eksploitasi yang merusak, melakukan pengawasan terhadap kawasan
hutan, dan memastikan pengelolaan lahan tidak menjadi pintu masuk kerusakan
ekologis.
Jika ditemukan pihak yang melakukan
pembakaran atau tindakan yang menyebabkan kerusakan dan membahayakan
masyarakat, negara wajib melakukan penegakan hukum secara tegas. Sanksi harus memberikan
efek jera sehingga pembakaran hutan tidak dipandang sebagai pelanggaran yang
dapat diselesaikan dengan mudah. Dengan demikian, penanganan karhutla memiliki
dua sisi sekaligus: pencegahan dan penindakan. Bukan menunggu api membesar
baru bertindak.
Jangan Tunggu Korban Bertambah
Karhutla 2026 seharusnya menjadi momentum
evaluasi serius. Ketika jutaan masyarakat terdampak, ketika warga harus
berhadapan dengan asap, ketika relawan yang berjibaku memadamkan api kehilangan
nyawa, maka persoalannya sudah jauh melampaui urusan teknis kebencanaan. Negara
tidak boleh puas hanya karena titik api berhasil dikurangi.
Yang harus dipertanyakan adalah: mengapa titik api terus
muncul? Siapa yang menguasai hutan? Bagaimana hutan dikelola? Seberapa kuat
pengawasan negara? Dan apakah keselamatan rakyat benar-benar menjadi prioritas
utama?
Selama akar persoalan tidak disentuh,
karhutla akan terus menjadi siklus tahunan. Api muncul, asap menyebar,
masyarakat menjadi korban, negara melakukan pemadaman, lalu semuanya seolah
kembali normal—hingga musim kemarau berikutnya datang. Padahal, yang dibutuhkan
bukan sekadar negara yang pandai memadamkan api, tetapi negara yang mampu mencegah api muncul dan
menghilangkan sebab-sebab yang memungkinkan kebakaran terus berulang.
Dalam Islam, negara menjalankan fungsi
sebagai raa'in yang bertanggung jawab atas rakyat. Hutan dan
sumber daya alam dikelola berdasarkan ketentuan syariat dan untuk kemaslahatan
masyarakat, bukan semata-mata demi keuntungan segelintir pihak. Sebab, ketika
hutan diserahkan pada logika keuntungan, sementara keselamatan rakyat menjadi
pertimbangan sekunder, maka rakyatlah yang akhirnya membayar mahal.
Sudah saatnya karhutla tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan kebakaran. Ini adalah persoalan paradigma dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Selama paradigma kapitalistik tetap menjadi pijakan, bukan tidak mungkin asap akan kembali datang, sementara rakyat kembali menjadi korban.
Wallahu a’lam.
Editor : Vindy Maramis
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.

Social Plugin