Solusi Islam dalam Menyelesaikan Kemiskinan Struktural

 

Sumber Ilustrasi : iStock.

Oleh : Ika Juita Sembiring

MediaMuslim.my.id, OPINI - Persoalan yang hingga saat ini masih belum mampu diselesaikan oleh negara, bahkan setiap tahunnya bertambah, yaitu persoalan kemiskinan. Bahkan, sebagian besar wilayah di Indonesia masih berada dalam kategori kemiskinan ini. Sumber daya alam yang melimpah tidak mampu menjadi solusinya. Masyarakat di Sumatera Utara termasuk dalam kondisi ini. Maka pemerintah propinsi Sumatera Utara baru-baru ini membuat sebuah program untuk tekan angka kemiskinan, yaitu melalui program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.

Dalam program ini penerima manfaat akan diberikan bantuan ekonomi produktif melalui pendekatan pemberdayaan. Jika selama ini bantuan sosial yang diberikan bersifat konsumtif, maka sekarang akan diubah dengan pemberian bantuan usaha. Harapannya hal ini akan menjadi modal awal masyarakat untuk berkembang. Kemudian meningkatkan kemampuan ekonomi sehingga secara bertahap akan meningkatkan ekonomi keluarga sampai kontribusi terhadap negara.

Untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, Dinas Sosial Propinsi Sumatera Utara memperkuat program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebanyak Rp 10,7 Miliar dialokasikan untuk 1.520 kepala keluarga di 14 Kabupaten/Kota.

Tolak ukur yang digunakan pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara akan keberhasilan program ini sangat sederhana, yaitu bagaimana masyarakat yang awalnya belum berpenghasilan menjadi berpenghasilan, atau adanya peningkatan penghasilan.

Mis-Konsepsi Solusi

Benar memberikan bantuan sosial konsumtif bukanlah kebijakan yang tepat untuk membuat masyarakat berdaya secara ekonomi. Ibarat mengobati penyakit hanya pada gejala bukan penyebab sakitnya. Solusi ini akan berlaku pada masyarakat yang membutuhkan bantuan krusial seperti pasca bencana alam atau pandemi. Bantuan tunai langsung atau pemberian bahan pangan tentu akan bermanfaat dalam jangka pendek bukan untuk jangka panjang, karena akan menyebabkan kecanduan dan tetap terkungkung kemiskinan.

Namun, bila tujuannya untuk pemberdayaan atau ketahanan ekonomi yang mapan, program ini tidaklah solutif. Sebatas meningkatkan kemampuan produktifitas tidak lantas memantapkan ketahanan ekonomi masyarakat. Tidak lantas selesai problem ekonomi ketika masyarakat menerima sertifikat 'pelatihan' dari lembaga ataupun dengan pemberian alat kerja semisal alat cukur, alat jahit, alat pertanian, dan sebagainya.

Karena kemiskinan di Sumut bukan semata karena rakyatnya malas atau rendahnya skill yang dimiliki. Lebih daripada itu, negara sebenarnya telah gagal dalam kepengurusan warganya. Kebijakan yang diambil tidak tepat, seperti tambal sulam saja. Mengatasi masalah yang terlihat hanya permukaan tidak sampai pada akarnya.

Solusi Mendasar

Dalam Islam, penguasa/ pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rakyat, bukan hanya memberi pelatihan. Jaminan kerja, harga pangan murah, dan pengelolaan sumber daya alam untuk umat merupakan perkara wajib yang harus ditunaikan oleh negara. 

Yang terjadi saat ini merupakan kemiskinan struktural, artinya kemiskinan yang terjadi karena struktur sosial masyarakat yang carut marut, sehingga tidak memungkinkan bagi masyarakat untuk mengakses sumber-sumber pendapatan yang ada. 

Hal ini karena dampak penerapan kapitalis sekuler. Dalam sistem kapitalis sekuler kebijakan berpihak kepada para kapital dan mendiskriminasi rakyat kecil yang memiliki sumber daya rendah. 
Oleh sebab itu, sistem Islam memiliki konsep yang paripurna dalam menjamin kebutuhan tiap-tiap individu. Maka kemiskinan adalah persoalan yang akan diselesaikan dengan tuntas dalam sistem Islam. Politik-ekonomi Islam dijalankan berdasar pada Al-Quran dan Sunnah. APBN Negara disusun sesuai syariah yang nantinya akan mampu menyelesaikan dan memenuhi kebutuhan rakyat. Pemerintah/otorisasi akan mengawasi, mengatur dan memastikan keadilan ekonomi berjalan di tengah-tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, sistem ekonomi Islam akan terlaksana diatas 3 pilar utama:

Pertama, a
l-Milkiyah (Kepemilikan): Islam membagi kepemilikan harta menjadi kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Kedua
, at-Tasharruf fil Milkiyah (Pemanfaatan & Pengembangan Harta): cara memperoleh harta dan membelanjankan harta harus terikat dengan hukum syara'.

Ketiga
, tauzi’ul tsarwah (Distribusi Kekayaan yang Adil): harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja. Pilar ini diwujudkan melalui instrumen wajib seperti zakat, ada juga instrumen sukarela seperti infak, sedekah, dan wakaf. Sehingga ada perputaran harta dari yang kaya kepada yang miskin.

Perpaduan seluruh bagian ini lah yang akan dirangkum dalam sebuah sistem yang terhubung. Aqidah Islam yang menjadi landasan seluruh sistem yang lahir darinya. Hukum syariat yang mengatur keadilan ekonomi, aturan operasional yang juga termaktub dalam syariat seperti larangan riba dan gharar, lalu kewajiban membayar zakat dan sedekah sukarela lainnya akan menghadirkan ekonomi yang sejahtera bagi rakyat.

Syariat juga mewajibkan bagi laki-laki dewasa yang berakal untuk memenuhi nafkah bagi dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Jika tidak mampu kewajiban ini akan beralih kepada kerabat lain yang berkewajiban memenuhi nafkah. Apabila tidak mampu juga maka akan menjadi tanggungan negara.

Kas negara yang dikelola di Baitul Maal yang akan digunakan untuk membayar belanja atas seluruh kebutuhan rakyat. Satu-satunya tujuan adalah terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat dengan cara yang dibenarkan syariat Islam. Prinsip semua harta adalah milik Allah, maka penggunaannya terikat dengan aturan Allah. Dan ini hanya akan ditemukan dalam sistem Islam. 

Wallahua`lam bishawab


Editor : Vindy Maramis


Disclaimer:

Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab MediaMuslim.