Ilustrasi Pinterest
Oleh Suhartini
MediaMuslim.my.id, Opini_ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pedoman ini mengarahkan petugas pajak untuk melakukan pengawasan secara lebih komprehensif dengan memanfaatkan berbagai sumber data dan informasi, seperti hasil pengamatan lapangan, kunjungan (visitasi), penyisiran wilayah (canvassing), analisis data digital, web scraping, citra penginderaan jauh (remote sensing), serta jejaring informasi di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, DJP juga melibatkan koordinasi dengan Babinsa dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai mitra dalam memperoleh informasi kewilayahan dan mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.
Keterlibatan kedua unsur tersebut bertujuan untuk membantu pemetaan potensi perpajakan, memverifikasi keberadaan wajib pajak, mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum tercatat, serta memberikan pendampingan apabila diperlukan dalam kegiatan lapangan. Namun demikian, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, penagihan, penyidikan, ataupun menetapkan besaran pajak yang harus dibayar masyarakat.
Seluruh kewenangan administrasi perpajakan dan penegakan hukum tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut penjelasan resmi DJP, pola koordinasi dengan aparat kewilayahan tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi pemerintah yang telah diterapkan sejak beberapa tahun sebelumnya dan disempurnakan melalui SE-8/PJ/2026 guna meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko, memperkuat basis data perpajakan, memperluas cakupan pengawasan terhadap potensi penerimaan negara, serta mendorong meningkatnya kepatuhan sukarela wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melibatkan Babinsa dari TNI Angkatan Darat dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak memunculkan perdebatan di kalangan akademisi, pakar hukum, dan organisasi masyarakat sipil.
Kritik tersebut didasarkan pada pandangan bahwa fungsi utama TNI menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman militer, sedangkan fungsi Polri menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, administrasi perpajakan, termasuk pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan, merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut, sejumlah kalangan berpendapat bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antarlembaga serta menimbulkan persepsi perluasan peran aparat di luar tugas pokoknya. Namun demikian, DJP menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, penagihan, maupun penyidikan perpajakan.
Peran keduanya hanya sebatas mendukung penyediaan informasi kewilayahan, membantu koordinasi di lapangan, serta memberikan pendampingan apabila diperlukan. Oleh karena itu, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan atau ketentuan hukum yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Dengan demikian, secara faktual lebih tepat dinyatakan bahwa kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan dari perspektif hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan tata kelola pemerintahan, daripada menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Indonesia secara konsisten menetapkan target penerimaan pajak yang terus meningkat sebagai konsekuensi dari semakin besarnya kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mengingat pajak merupakan sumber utama pendapatan negara untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, subsidi, serta berbagai program strategis nasional.
Dalam rangka mencapai target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan penerimaan melalui berbagai kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, antara lain meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, memanfaatkan teknologi digital dan analisis data, mengintegrasikan data dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan.
Peningkatan target penerimaan juga mendorong DJP untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif melalui analisis berbasis risiko, pemeriksaan, serta pemanfaatan berbagai sumber informasi guna mengidentifikasi potensi pajak yang belum tergali secara optimal.
Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara agar target APBN dapat tercapai. Namun, di sisi lain, peningkatan target penerimaan menuntut DJP untuk tetap menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dengan prinsip kepastian hukum, keadilan perpajakan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak sehingga pelaksanaan administrasi perpajakan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski secara normatif TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak memiliki kewenangan sebagai petugas penagih pajak, pelibatan kedua institusi tersebut dalam mendukung pengawasan kepatuhan perpajakan memunculkan perdebatan mengenai batas-batas peran aparat keamanan dalam urusan administrasi sipil. Sejumlah akademisi dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa kebijakan tersebut mencerminkan kecenderungan penggunaan pendekatan yang bercorak militeristik dalam hubungan antara negara dan warga negara.
Pandangan ini dinilai kurang sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang menempatkan administrasi perpajakan sebagai ranah lembaga sipil dan mengedepankan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), transparansi, serta kepercayaan publik. Di sisi lain, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelibatan TNI dan Polri hanya bersifat koordinatif, terbatas pada penyediaan informasi kewilayahan dan pendampingan petugas di lapangan, tanpa memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak. Oleh karena itu, lebih tepat dikatakan bahwa kebijakan tersebut memunculkan persepsi penggunaan pendekatan aparat keamanan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan, yang hingga kini masih menjadi bahan perdebatan dalam kajian hukum tata negara, administrasi publik, dan demokrasi.
Dalam perspektif ekonomi politik yang kritis terhadap kapitalisme, negara dipandang memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan anggaran negara.
Pandangan ini berpendapat bahwa meningkatnya beban pajak yang ditanggung masyarakat mencerminkan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan fiskal melalui kontribusi warga negara, sementara pengelolaan sumber daya alam dinilai lebih banyak memberikan keuntungan kepada perusahaan-perusahaan besar melalui berbagai bentuk konsesi, izin usaha, atau kerja sama pengelolaan. Para pengkritik sistem kapitalisme berargumen bahwa kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, karena sebagian besar keuntungan dari pemanfaatan kekayaan alam dianggap lebih banyak dinikmati oleh kelompok pemilik modal dibandingkan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, mereka menilai bahwa kebijakan fiskal dan pengelolaan sumber daya alam perlu diarahkan agar lebih berorientasi pada keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di satu sisi, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui berbagai kebijakan administrasi dan penegakan hukum, sehingga masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan wajib pajak orang pribadi, merasakan pengawasan yang semakin ketat. Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan berbagai kebijakan insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha berskala besar, seperti tax holiday, tax allowance, program tax amnesty, serta pengembangan skema family office untuk menarik investasi dan modal ke Indonesia.
Dalam perspektif ekonomi politik yang kritis, kondisi ini dipandang mencerminkan adanya perlakuan yang tidak seimbang dalam kebijakan fiskal, karena masyarakat umum dituntut untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sementara kelompok pemilik modal memperoleh berbagai fasilitas dan insentif perpajakan yang dinilai mengurangi beban pajak mereka. Para pengkritik berpendapat bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam sistem perpajakan, meskipun pemerintah beralasan bahwa pemberian insentif tersebut bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi, menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagaimana Islam Memandangnya
Dalam perspektif hukum tata negara Islam, hubungan antara negara dan rakyat didasarkan pada prinsip ri'ayah asy-syu'un (pengurusan dan pelayanan terhadap urusan rakyat), bukan pada pendekatan yang bersifat koersif atau militeristis dalam penyelenggaraan urusan sipil. Konsep ini menempatkan negara sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kemaslahatan masyarakat, menegakkan keadilan, serta melindungi hak-hak warga negara sesuai dengan ketentuan syariat. Oleh karena itu, sebagian ulama dan pemikir politik Islam berpendapat bahwa penggunaan pendekatan yang melibatkan aparat militer dalam urusan administrasi sipil, termasuk perpajakan, tidak sejalan dengan prinsip ri'ayah yang menekankan pelayanan, pembinaan, dan penyelesaian urusan masyarakat secara adil.
Pandangan tersebut dijelaskan dalam literatur fikih siyasah, salah satunya Nizham al-Hukmi fi al-Islam, yang menegaskan bahwa fungsi utama negara adalah mengurus kepentingan rakyat berdasarkan hukum Islam, bukan membangun hubungan yang didominasi oleh pendekatan kekuatan dalam urusan administrasi pemerintahan.
Dalam perspektif fikih siyasah Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Baitulmal) pada sistem Khilafah tidak bertumpu pada penerimaan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.
Pembiayaan penyelenggaraan negara dan pelaksanaan ri'ayah (pengurusan urusan rakyat) pada dasarnya berasal dari berbagai pos pemasukan Baitulmal, seperti fai', kharaj, jizyah, usyur, pengelolaan kepemilikan umum, serta sumber-sumber syar'i lainnya. Dalam pandangan tersebut, pajak (dharibah) bukan merupakan penerimaan yang dipungut secara tetap atau berkelanjutan, melainkan hanya dikenakan secara temporer apabila kas Baitulmal tidak memiliki dana yang mencukupi, sementara terdapat kebutuhan yang menurut syariat wajib segera dipenuhi, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan publik lainnya yang tidak dapat ditunda. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi dan sumber pemasukan Baitulmal kembali mencukupi, pemungutan dharibah dihentikan. Dengan demikian, menurut Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, pajak diposisikan sebagai instrumen darurat yang bersifat insidental, bukan sebagai fondasi utama pembiayaan negara.
Dalam perspektif hukum Islam, negara berkewajiban menegakkan prinsip keadilan (al-'adl) dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan harta, kebijakan ekonomi, dan penerapan hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan syariat sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada kelompok tertentu, termasuk pengusaha besar, pemilik modal, maupun pihak yang memiliki kedekatan dengan penguasa. Seluruh kebijakan negara harus didasarkan pada ketentuan syarak dan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umum, bukan untuk memberikan keuntungan kepada golongan tertentu. Dalam pandangan ini, hak dan kewajiban setiap individu ditetapkan berdasarkan hukum Islam tanpa membedakan status sosial, kekayaan, maupun pengaruh politik. Oleh karena itu, pengelolaan harta publik, penerapan kewajiban keuangan, serta penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Social Plugin