Challenge yang Kebablasan

Ilustrasi Pinterest
Oleh Lulu Nugroho


MediaMuslim.my.id, Opini_ Seiring dengan digitalisasi, kini media sosial menjadi ruang berekspresi dan berinteraksi. Banyak cara menampilkan diri, di antaranya melalui aktivitas tantangan (challenge) yang mengisi ruang-ruang dunia maya. Tujuannya bermacam-macam, sebagai unjuk kebolehan, membangun koneksi, membantu jenama (creator) agar kontennya viral, kampanye sosial untuk menggalang donasi seperti pada kampanye kesehatan, atau hanya sekadar hiburan dan mengisi waktu luang.

Aktivitas challenge hari ini, tegak di atas fondasi kebebasan berekspresi. Maka kadang kala terjadi secara spontan, unik dan menghibur. Namun tak jarang pula berbahaya dan berpotensi mencelakai diri dan orang lain, serta melanggar syariat atau norma-norma yang berjalan di tengah masyarakat. Di samping itu, adanya imbalan dari aktivitas tersebut, membuat warganet merasa tertantang terlibat di dalamnya demi mendapatkan materi dan mengesampingkan batasan syariat.

Sebagaimana yang baru-baru ini terjadi yakni challenge membaca hafalan Qur'an surat Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas berhadiah miras (minuman keras) yang dilakukan oleh stan alkohol Newport, saat konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara (Jakut), 9 Agustus 2026, yang menuai kecaman mayoritas warga Muslim di negeri ini. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada maaf bagi pihak yang mempermainkan agama, karena isu tersebut dinilai sangat sensitif di Jakarta. (Idntimes.com, 12/8/2026).

Kasus ini pun akhirnya dibawa ke ranah hukum sebab telah menyandingkan aktivitas ibadah dengan kemaksiatan. Masyarakat nonmuslim pun telah paham betul bahwa miras diharamkan dalam Islam, maka ketika ia dijadikan sebagai bahan candaan dalam sebuah challenge, hal ini tidak dapat dibiarkan. 

Tidak ada kebaikan dari kegiatan ini, bahkan diduga kuat mengarah pada penistaan agama. Meski ada pula yang menyatakan bahwa ini belum sampai tahap penistaan, melainkan baru penghasutan. Namun kabar baiknya, pihak berwenang telah melakukan proses hukum pada para oknum yang terkait. 

Sebab dikhawatirkan kasus semacam ini akan berulang dan terjadi normalisasi serta asumsi yang berkembang, bahwa remaja tetaplah keren sebab ia hafal Al-Quran tapi ia juga tampil kekinian dengan menenggak miras. Sesat pikir inilah yang tak boleh dibiarkan di tengah masyarakat.

Pandangan Islam

Fenomena seperti challenge, kompetisi, hiburan, atau tren anak muda itu dianggap produk zaman now, padahal dalam kehidupan Rasulullah saw. ada bentuk-bentuk aktivitas yang mirip, meski terdapat  perbedaannya, yakni pada fondasi pemikirannya hingga ke tujuan diselenggarakannya aktivitas tersebut.

Rasulullah saw. pernah “challenge” lomba lari dengan Aisyah radhiyallahu ‘anha sebagaimana diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud no. 2578 dan dinilai sahih oleh sejumlah ulama. Pun terdapat aktivitas kompetitif lainnya yang tak hanya bermain, melainkan untuk menguji kemampuan fisik dan tetap dalam kendali syariat seperti berkuda, memanah, dan berbagai keterampilan yang berguna untuk jihad fii sabilillah.

Berbeda dengan challenge yang ada saat ini yang bertujuan mendapatkan banyak perhatian (likes) dan kemudian menjadi viral. Apapun akan dilakukan, bahkan tak jarang mengumbar aurat, menghina kehormatan  seseorang, membohongi yang menyakiti (prank), berbahaya, ajang pamer, pemborosan, atau bentuk kemaksiatan lainnya. 

Sementara dalam Islam, aktivitas manusia tidak dibiarkan bebas, tetapi mengikuti  kaidah ushul: al-ashlu fil af'ali taqayyudu bil hukmi syar'i
Artinya, hukum asal dari setiap perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syariat. 
Maka seorang Muslim pun harus memastikan status hukum dari sebuah aktivitas (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) sebelum melakukan suatu tindakan. Apabila haram status aktivitas tersebut, maka tak boleh kita melakukannya. 

Tak hanya challenge tersebut, miras pun haram dijadikan sebagai hadiah, karena ia tergolong sebagai khamr. "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" (HR Muslim). Maka khamr tak boleh diperjualbelikan atau dijadikan sebagai hadiah.
Seorang Muslim wajib menjauhi aktivitas semacam itu. Masyarakat pun harus melakukan kontrol dan tidak melakukan pembiaran, tetapi terus menegakkan kebaikan dan mendorong penguasa melakukan perbaikan-perbaikan.
Sebab negara sejatinya merupakan institusi tertinggi yang mampu menerapkan syariat secara kafah dengan berbagai struktur dan perangkat negara yang dimiliki, hingga dipastikan hukum Allah tegak di muka bumi. Allahumma ahyanaa bil Islam.