Wacana Pembelajaran Daring, Negara Korbankan Pendidikan?

Ilustrasi Pinterest
Oleh: Eka Ayu Gustiawati

MediaMuslim.my.id, Opini_ Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia mengemukakan wacana untuk memberlakukan pembelajaran daring secara nasional usai libur Lebaran 2026. Opsi ini sedang dikaji sebagai bagian dari strategi penghematan konsumsi energi, khususnya BBM, dengan tujuan menurunkan mobilitas masyarakat termasuk siswa dan guru.

Selain pembelajaran online, skema kerja fleksibel seperti work from anywhere (WFA) bagi ASN juga menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan efisiensi ini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi perlu dirumuskan responsif dan berbasis data, sambil memastikan pendidikan serta pelayanan publik tidak terganggu. Namun, wacana ini semakin mencuat karena berpotensi mengganti pembelajaran tatap muka yang menjadi standar pendidikan selama ini (www.detik.com, 21-03-2026).

Efisiensi atau Pengorbanan Pendidikan?

Jika pemerintah benar benar menetapkan pembelajaran daring sebagai kebijakan nasional, sebenarnya itu adalah cerminan sebuah keputusan pragmatis yang memperlakukan pendidikan sebagai beban biaya, bukan sebagai hak asasi yang fundamental. Pendidikan adalah bagian dari kebutuhan dasar masyarakat. Ia bukan konsumsi sekunder yang dapat dikurangi saat menghadapi tantangan energi, apalagi mengorbankan mutu dan akses yang berpotensi mewujudkan kesenjangan generasi.

Negara memiliki sumber daya alam yang besar dan beragam, termasuk cadangan energi, sumber daya manusia teknokrat, serta kerjasama internasional yang bisa dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sistem pendidikan tatap muka tanpa mengorbankan kualitasnya.

Terlebih, kebijakan efisiensi ini muncul saat berbagai program pemerintah yang diklaim “berdampak besar” bagi masyarakat (seperti program mercusuar energi dan lain lain) masih belum memberikan hasil yang jelas dirasakan oleh rakyat banyak.
Intinya, wacana ini bukan sekadar masalah metode pembelajaran, tetapi mencerminkan bagaimana negara memandang pendidikan. Apakah sebagai hak dasar yang wajib dipenuhi, atau sekadar biaya yang bisa dipangkas demi target efisiensi ekonomi? Inilah model kebijakan yang sering kita temui pada pemerintahan kapitalistik. Orientasi pada efisiensi semata, bukan pada pemenuhan hak rakyat.

Pendidikan sebagai Hak Pokok yang harus Dipenuhi

Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar hak sosial, tetapi bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan rakyat yang bersifat hakiki (haqq al jabariyah). Syekh Taqiyuddin an Nabhani, seorang pemikir sistem politik Islam yang menekankan perlunya kekhilafahan sebagai sistem pemerintahan menegaskan bahwa negara Islam tidak sekadar berperan sebagai administrator, tetapi sebagai pelaksana hukum syara’ dalam kehidupan umat.

Dalam sistem Islam, pendidikan harus bersifat holistik. Pendidikan mengintegrasikan aqidah (keyakinan Islam), tsaqofah (pengetahuan Islam secara luas), dan akhlak (etika) sehingga individu tidak hanya pintar secara intelektual tetapi juga matang secara keimanan dan moral. 

Dalam pandangan Islam, pendidikan bukan hak konsumtif, tetapi bagian dari kebutuhan pokok umat yang wajib disediakan negara. Jika negara gagal menjamin pendidikan yang layak, berarti negara itu gagal menunaikan tanggung jawabnya terhadap umat. Negara Islam khususnya dalam konsep kekhilafahan diwajibkan mencari dan mengalokasikan sumber daya yang tersedia untuk memenuhi hak tersebut secara optimal, tidak boleh mengabaikannya demi alasan pragmatis.

Menurut pemikiran an Nabhani, pendidikan dalam Islam bukan sekadar transfer informasi, tetapi proses pembentukan al syakhshiyah al Islamiyah (kepribadian Islami) secara utuh dari aspek akal (‘aql), hati (qalb), hingga perilaku sosial (amal). Oleh karena itu, pendidikan harus dijalankan dengan interaksi manusia yang utuh, bukan sekadar pertemuan virtual yang mudah terputus oleh keterbatasan teknologi dan kesenjangan akses.

Kualitas pembelajaran sering kali menurun ketika metode daring diberlakukan secara total, karena pembelajaran bukan sekadar pengiriman modul, tetapi juga interaksi langsung, dialog, penanaman akhlak, dan pembiasaan kehidupan sehari hari yang tidak mudah diajarkan melalui layar.

Mengapa? Karena kurikulum pendidikan Islam sejatinya bersifat tunggal dan tidak boleh digantikan dengan kurikulum lain yang tidak sesuai dengan prinsip Islam. Pendidikan harus secara tegas berporos pada aqidah Islam dan tsaqofah Islam yang menyeluruh, bukan sekadar pengetahuan instrumentatif dan teknis semata. 

Sejarah peradaban Islam pada masa kekhilafahan klasik terutama di era Umayyah dan Abbasiyah menunjukkan betapa pendidikan bukan hanya dijamin, tetapi menjadi pilar utama peradaban umat. Pada masa Abbasiyah, khususnya di bawah Khalifah Harun al Rashid dan al Ma’mun, Baghdad menjadi pusat intelektual dunia. Negara Islam mendirikan Bayt al Hikmah (Rumah Kebijaksanaan) yang menjadi pusat penerjemahan karya ilmiah dari berbagai peradaban, serta pusat pengembangan ilmu pengetahuan dari astronomi, matematika, kedokteran, hingga filosofi. Inilah manifestasi nyata pemerintah mencurahkan sumber daya untuk pengetahuan yang bermanfaat bagi umat dan kemanusiaan. 

Selain itu, pada era kekhilafahan tersebut tumbuh berbagai lembaga pendidikan formal maupun informal: kuttab (sekolah dasar), madrasah (tempat pembelajaran tinggi), perpustakaan, dan majelis ilmiah di masjid, semuanya disponsori atau didukung oleh negara melalui mekanisme administrasi dan dana publik. Hal ini menunjukkan bahwa negara Islam secara langsung mengintervensi dan menciptakan infrastruktur yang memungkinkan ilmu berkembang tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.

Praktik nyata seperti ini menunjukkan bahwa ketika negara menempatkan pendidikan sebagai hak fundamental, dampaknya jauh lebih besar dibanding sekadar metode pembelajaran daring yang dipaksakan di masa kini yang justru berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan memperlebar kesenjangan sosial.

Islam memandang manusia sebagai makhluk sosial yang dibentuk melalui interaksi nyata, dialog, diskusi, dan pembiasaan kehidupan bermasyarakat. Dalam lingkungan tatap muka, siswa tidak hanya mempelajari buku, tetapi belajar akhlak, adab, etika, dan cara berpikir kritis secara langsung, terutama ketika belajar menghadapi seorang guru yang bertanggung jawab secara moral dan sosial.
Metode daring yang dipaksakan bisa memberikan keuntungan praktis, tetapi tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki fasilitas teknologi memadai.

Pendidikan yang tidak inklusif justru akan menciptakan kesenjangan baru. Kekayaan dan teknologi menjadi akses utama, sementara mereka yang tidak mampu tertinggal jauh.

Khatimah

Permasalahan wacana pembelajaran daring usai lebaran 2026 bukan hanya tentang metode pembelajaran, tetapi tentang bagaimana negara memandang pendidikan. Apakah sebagai hak pokok yang tidak dapat dikompromikan atau sebagai biaya yang bisa dipangkas demi alasan efisiensi? Dalam kerangka Islam, pendidikan adalah bagian dari hak rakyat yang harus dipenuhi negara dan dijamin secara optimal. Negara yang adil dalam pandangan Islam tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan yang merugikan hak dasar rakyat.

Kebijakan pendidikan harus mempertimbangkan maslahat (kemaslahatan) dan tidak menciptakan dharar (kerugian). Mengorbankan pendidikan demi efisiensi energi tanpa alternatif kuat dan komprehensif adalah pengingkaran terhadap prinsip keadilan dan kewajiban negara dalam Islam. Sejarah kekhilafahan menunjukkan bahwa ketika negara benar benar menempatkan pendidikan sebagai dasar peradaban, umat tidak hanya menjadi pintar teknis, tetapi juga matang secara moral, intelektual, dan spiritual.

Dengan demikian, solusi yang lebih Islami adalah memperkuat infrastruktur fisik pendidikan, memobilisasi sumber daya nasional untuk mendukung pendidikan tatap muka, dan merancang sistem yang inklusif serta berkelanjutan, bukan memilih pendekatan yang mereduksi hak pendidikan rakyat secara permanen.