Ilustrasi Pinterest
Oleh Annida K. Ummah
(Tangerang)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth. (Sindonews.com, 31/3/26)
Sejumlah kelompok hak asasi manusia (HAM), organisasi-organisasi Palestina, dan Barat mengutuk pengesahan undang-undang Israel yang melegalkan hukuman mati terhadap warga Palestina. UU yang disahkan pada Senin (30/3) oleh Parlemen Israel Knesset, menjadikan hukuman mati dengan cara digantung, sebagai hukuman bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel. (Cnnindonesia.com, 31/3/2026)
Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah Israel mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina, yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror”. (Kompas.com, 1/4/26)
Indonesia dan beberapa negara lain mengecam keras pemberlakuan undang-undang Israel yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi rakyat Palestina, menyatakan praktik tersebut semakin diskriminatif dan memperkuat sistem apartheid. (Antaranews.com, 3/4/26)
Lahirnya UU tersebut menandai eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis yang sekaligus menunjukkan kegagalan mereka dalam mengintimidasi para penduduk Palestina agar menghentikan perlawanan mereka.
Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yg dipandang berlawanan dengan UU internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yang memuncak di hadapan ketidakberdayaan umat Islam dunia yang hanya bisa mengecam atau bahkan diam.
Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban Zionis di bawah dukungan Amerika.
Umat Islam sudah cukup dihadapkan pada banyak fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Sudah saatnya umat Islam menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasul. Dengannya UU hukuman mati bagi tahanan Palestina yang membuat dunia semakin gila bisa diakhiri.[]
Social Plugin