Ketika Nyawa Palestina Dihalalkan, di Mana Peran Umat Islam?

Ilustrasi Pinterest
Oleh. Fatimah Az Zahro 

MediaMuslim.my, id_ Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh parlemen Knesset pada Senin, 30 Maret 2026, menjadi babak baru dalam kerasnya kebijakan yang diterapkan oleh Israel terhadap warga Palestina. Undang-undang ini menetapkan hukuman mati bagi penduduk Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan, terutama melalui mekanisme pengadilan militer. Kebijakan ini segera menuai kritik tajam dari berbagai negara Eropa dan sejumlah pihak internasional yang menilai adanya unsur diskriminatif serta pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional. (Kompas,1/4/2026)

Kebijakan ini tidak dapat dilepaskan dari arah politik pemerintahan yang dipimpin oleh Benjamin Netanyahu, dengan dukungan tokoh garis keras seperti Itamar Ben-Gvir. Dengan dalih keamanan dan efek jera, hukum dijadikan alat untuk memperkuat dominasi terhadap rakyat Palestina. Namun, jika ditelaah lebih dalam, langkah ini justru menunjukkan eskalasi signifikan dalam sistem pemidanaan Zionis, sekaligus menjadi bukti kegagalan mereka dalam menghentikan perlawanan rakyat Palestina. Alih-alih meredam, pendekatan represif semacam ini justru memperpanjang konflik dan memperdalam luka kemanusiaan.

Lebih jauh, keberanian Israel mengesahkan kebijakan yang dipandang bertentangan dengan norma hukum internasional menunjukkan tingkat kezaliman dan keangkuhan yang semakin memuncak. Di saat yang sama, realitas ini memperlihatkan ketidakberdayaan dunia Islam yang masih terjebak pada reaksi normatif—sebatas kecaman dan pernyataan sikap—tanpa diiringi langkah nyata yang mampu menghentikan kebiadaban tersebut. Ketimpangan kekuatan politik global, ditambah dukungan negara besar terhadap Israel, semakin memperjelas lemahnya posisi umat Islam dalam percaturan internasional saat ini.

Dalam perspektif syariat Islam, persoalan ini harus dilihat secara mendasar. Islam memang mengenal hukuman mati dalam konsep qisas, tetapi penerapannya tidak pernah berdiri di atas diskriminasi atau kepentingan politik. Syariat menetapkan bahwa setiap nyawa memiliki kedudukan yang sama, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Proses peradilan dalam Islam mensyaratkan pembuktian yang kuat, keadilan yang menyeluruh, serta perlindungan terhadap setiap individu dari kezaliman. Dengan demikian, penerapan hukuman mati yang hanya menyasar kelompok tertentu dan berada dalam sistem yang tidak menjamin keadilan, jelas bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Kondisi ini juga semakin menegaskan satu realitas besar: ketiadaan kepemimpinan Islam yang mampu melindungi kaum Muslimin secara menyeluruh. Umat Islam saat ini terpecah dalam batas-batas negara, tanpa adanya satu kepemimpinan politik yang kuat untuk menjaga kehormatan dan keamanan mereka. Akibatnya, berbagai peristiwa yang menimpa kaum Muslimin, termasuk di Palestina, berulang kali terjadi tanpa adanya kekuatan yang mampu memberikan perlindungan nyata.

Oleh karena itu, umat Islam—terutama para penguasa dan tokohnya—tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan sekadar menyampaikan kecaman. Diperlukan langkah politik yang nyata dan berani untuk menghentikan kezaliman yang terus berlangsung, terlebih ketika kebiadaban tersebut didukung oleh kekuatan besar dunia. Lebih dari itu, umat Islam juga telah dihadapkan pada berbagai fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak di atas dasar Islam.

Sudah saatnya umat Islam menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam yang bersifat ideologis dan menyeluruh, sebagaimana metode dakwah Rasulullah ﷺ. Islam bukan hanya agama ritual, tetapi juga sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek, termasuk pemerintahan dan politik. Dengan penerapan Islam secara kaffah, keadilan yang hakiki dapat diwujudkan, dan umat memiliki pelindung yang nyata dalam menghadapi berbagai bentuk kezaliman di dunia.