Kecaman saja Tidak Cukup, bagi Legalisasi Hukuman Mati Tahanan Palestina

Oleh: Nita Nur Elipah
(Penulis lepas)

MediaMuslim.my.id, Opini_ Indonesia meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil langkah tegas setelah Israel mengesahkan Undang-Undang (UU) yang mewajibkan pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati bagi warga Palestina, yang terbukti membunuh warga Israel dalam perbuatan yang dikategorikan sebagai “teror”. 
(Kompas.com, Jakarta. 1/4/2026)

Sebelumnya, Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. RUU tersebut disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan 62 suara mendukung, 48 menentang, dan satu abstain, menurut laporan harian Yedioth Ahronoth.

Sementara itu, anggota Kongres Amerika Serikat (AS) Rashida Tlaib mengecam RUU Israel yang akan mewajibkan hukuman mati bagi tahanan Palestina, menyebutnya sebagai "langkah selanjutnya dalam genosida terhadap warga Palestina" dan tindakan apartheid. (SindoNews. Selasa, 31/3/2026)

Pihak Israel berharap dengan UU yang keras seperti ini, perlawanan rakyat Palestina bisa dilemahkan. Mereka tampak sedang berusaha menciptakan alat teror baru untuk melumpuhkan spirit jihad muslim Palestina. 

Betapa tidak, dua tahun lebih mereka berusaha merebut Gaza, bahkan mengintimidasi warganya dengan strategi genosida, tapi mereka tidak mendapatkan apa-apa selain semangat perlawanan yang makin menggelora dan dukungan internasional yang juga makin menyala.

Di sisi lain, keberanian Zionis mengesahkan UU yg dipandang berlawanan dg UU internasional menunjukkan level kelaliman dan kejemawaan yg memuncak di hadapan ketakberdayaan  umat Islam dunia yang cuma bisa mengecam atau bahkan diam. 

Seperti yang dilakukan pemerintah negeri-negeri muslim, seperti Mesir, Arab Saudi, Turki, Indonesia, Uni Emirat Arab, Qatar, Yordania, dan Pakistan memang telah mengeluarkan pernyataan bersama mengecam keras langkah Israel ini. Mereka  menilai UU tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” yang dikhawatirkan akan memperburuk ketegangan regional.

Selain pemerintah, kecaman juga datang dari lembaga-lembaga keagamaan seperti Dewan Fatwa Palestina dan Al-Azhar. Dewan Fatwa Palestina menyebut aturan ini sebagai perlindungan hukum bagi pembunuhan dan pelegitimasian pemusnahan tahanan.

Sementara itu, Al-Azhar menyebut bahwa kebijakan ini mencerminkan kemerosotan moral serius dan memperdalam delegitimasi moral Israel di mata dunia. Adapun di Indonesia kecaman datang dari Majelis Ulama Indonesia, DPR-MPR RI, dll. Mereka umumnya menilai undang-undang ini sebagai tindakan represif dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Namun, pihak Israel sendiri tampak bergeming sama sekali dengan kecaman yang disampaikan para pemimpin dan lembaga Islam, bahkan dunia internasional. Mereka bahkan tidak peduli atas tudingan melakukan pelanggaran berat terhadap konvensi ini yang dikategorikan sebagai kejahatan perang. Bagi mereka, melanggar perjanjian adalah sebuah keniscayaan.

Umat Islam dunia, terutama para penguasa dan tokohnya sejatinya tidak pantas berdiam diri atau merasa cukup dengan hanya menyampaikan kecaman. Mereka harus berani melakukan langkah-langkah politik untuk membungkam kebiadaban zionis di bawah dukungan Amerika. 

Umat Islam sudah cukup dihadapkan pada banyak fakta bahwa tidak mungkin berharap pada kepemimpinan yang tidak tegak atas dasar Islam. Sudah saatnya mereka menggagas perubahan mendasar melalui dakwah Islam politik ideologis sesuai thariqah dakwah Rasul.

Karena sejatinya umat Islam punya peluang besar untuk mengubah keadaan dan menjadi pemegang peran utama dalam menentukan konstelasi politik internasional. Secara genuine mereka sudah diberi predikat sebagai khairu ummah sebagai modal identitas dan kepercayaan yang inheren dalam dirinya. Ditambah secara potensi mereka punya banyak hal yang bisa menjadi modal untuk menjadi negara pertama.

Jumlah umat Islam sangat besar, yakni sekira 2,5 miliar jiwa atau setara 25% dari total penduduk dunia. Posisi geopolitik dan geostrategisnya sangat signifikan sehingga bisa menjadi alat tekan bagi negara-negara lawannya. Potensi sumber daya alamnya sangat beragam dan melimpah ruah, lebih dari cukup untuk menjadi modal menyejahterakan warganya. Yang paling penting adalah potensi ideologisnya, berupa ajaran Islam ideologi yang mampu menjawab seluruh problem kehidupan dan menjawab berbagai tantangan kekinian.

Oleh karenanya, dengan semua potensi yang ada ini, tidak pantas mereka bersikap lemah di hadapan musuh Allah dan Rasul-Nya. Mereka pun tidak layak memberikan loyalitas pada kepemimpinan berparadigma ideologi sekuler kapitalisme yang selama ini justru telah mengukuhkan penjajahan.

Mereka sudah semestinya berpegang teguh hanya pada ideologi Islam dan berjuang demi izzul Islam wal muslimin. Namun untuk itu, dibutuhkan kehadiran institusi politik Islam yang bisa sepadan dengan kekuatan politik kapitalisme global penopang eksistensi Israel. Institusi politik Islam itu tidak lain adalah Khilafah yang tegak di atas metode kenabian, bukan negara demokrasi, kerajaan, atau yang lainnya.

Khilafah inilah yang akan menyatukan potensi umat yang terserak di bawah satu kepemimpinan. Khilafah pula yang kelak akan melakukan berbagai langkah politik dan militer, seperti mengobarkan jihad fisabilillah dengan melibatkan tentara-tentara di berbagai negeri sesuai aturan Islam demi membungkam kebiadaban Zion*s bersama sekutu-sekutu beratnya.

Dengan begitu, setiap jengkal tanah Palestina beserta kehormatannya akan kembali pada pemiliknya, yakni umat Islam. Bahkan, bukan hanya soal Palestina, problem umat di berbagai penjuru dunia pun insyaallah akan terselesaikan. 

Wallahu a'lam bishsawab.