Ilustrasi Pinterest
Oleh Heli Setiyawati
MediaMuslim.my.id, Opini- Warga Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan digegerkan dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Pelaku merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi 23 tahun, ia bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.
Adanya bau menyengat disekitaran rumah korban, kemudian masyarakat beserta Polri melakukan penyisiran dan mendapatkan karung berisikan potongan tubuh manusia, " kata Kapolres Lahat Kamis 9 April 2026.
Masyarakat yang hidup dengan pemahaman sekulerisme memiliki orientasi hidup manusia adalah mengejar kebahagiaan dengan cara yang instan mendapatkan kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadikan azas manfaat sebagai standar berperilaku. Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di kalangan masyarakat menciptakan sebuah kesenjangan sosial yang jauh, kebutuhan dasar yang semakin sulit dijangkau kalangan masyarakat menengah kebawah akhirnya mendorong masyarakat untuk menggunakan cara-cara yang instan mendapatkan kepuasan tersebut, meningkatnya kejahatan tindak kriminal dikarenakan mendesaknya kebutuhan ekonomi.
Peran negara gagal dalam sistem kapitalisme dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakatnya seperti pendidikan kesehatan rasa nyaman dan lain sebagainya, negara tidak hadir sebagai junnah (pelindung) rakyat. Judi online dibiarkan marak terjadi di kalangan masyarakat, karena dianggap memberikan peran dan kontribusi dalam perputaran ekonomi, regulasipun hanya bersifat parsial, tidak menyentuh akar masalah yaitu memberantas judi online sampai ke akarnya, dan tidak dibiarkan merajalela judi online hidup di kalangan masyarakat.
Adapun sanksi yang diberikan pada pelaku tindak kriminal tidak memberikan efek jera, sehingga membuat kasus tersebut terjadi berulang kali.
Akidah Islam sebagai pondasi kehidupan bagi setiap muslim, standar berperilaku adalah halal dan haram, bukan hanya manfaat materi semata, sehingga keimanan akan membentengi sesorang dalam bertindak dan berperilaku.
Berlandaskan pada aqidah yang kuat, akan mampu mencegah seseorang melakukan tindak kriminal kejahatan.
Sistem ekonomi yang diterapkan oleh Islam yaitu memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakatnya akan terjamin oleh negara, kebutuhan masyarakat akan dipenuhi melalui kepemilikan umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya akan di kembalikan pada rakyatnya sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi, rakyat sejahtera dalam naungan daulah Islam.
Daulah khilafah yaitu negara dengan sistem berlandaskan Islam akan hadir sebagai pengurus rakyat dan sebagai pelindung rakyat. Judol akan diharamkan di kalangan masyarakat, bukan hanya di blokir secara parsial, namun ketakwaan individu dan masyarakat juga dibangun untuk sama sama memberikan kontribusi yang baik bagi negara, memberikan kesadaran kepada pelaku tindak kriminal agar merasa jera bertobat dan tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut.
Negara dalam sistem Islam akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku tindak kejahatan. Hukuman yang diberikan akan memberikan efek jera bagi pelaku. Adapun uqubat sanksi yang diberikan pada pelaku bersifat sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kriminal seperti judol dan pembunuhan yang akan memutuskan mata rantai kejahatan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal.
Social Plugin