Oleh Ummu Ghoza
Sebagai muslim tentu merasa khawatir dengan produk yang kita konsumsi. Apalagi resmi ada sertifikasi halal dari AS setelah ditandatangani Presiden Indonesia dan Presiden Amerika Serikat (AS) melaui Agreement Toward a New Golden Age Indo-US Alliance (ATR). (cnbcindonesia.com, 19/2/2026)
Yang menjadi poin penting ATR yakni pad 2.9. adalah wajibnya sertifikasi dan pelabelan halal, terutama pada produk manufaktur asal AS. Diantaranya kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain mudah mendapatkan sertifikasi halal karena tanpa persyaratan.
Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia setelah kesepakatan dagang berlaku berdasarkan dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dalam hal ini, Otoritas Halal Indonesia alias Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS yang akan dikirimkan ke Indonesia tanpa intervensi.
Saat ini walaupun sudah ada UU, walau ada keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan walau ada Badan Jaminan Produk Halal (BPJH), tapi jaminan produk halal belum maksimal. Ekosistem halal semakin sulit diwujudkan dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS.
Kepentingan umat kian dipinggirkan, karena negara mengejar tarif dagang murah. Penguasa jauh dari akidahnya. Hal ini karena Indonesia menerapkan sistem hidup kapitalis sekuler yang mengagungkan nilai materi dan menjuhkan nilai agama. Negara lebih mementingkan keuntungan ekonomi, lebih mengamankan kepentingan dagang.
Sehingga Indonesia makin dalam penguasaan AS. Buktinya AS diberi izin memberikan sertifikat halal untuk makanan/sembelihan. Padahal jelas AS negara kafir penjajah yang tidak mempunyai standar halal dan haram dengan jelas.
Dalam Islam, halal dan haram dipakai untuk makanan minuman, juga produk-produk lain dalam pemenuhan kebutuhan seperti kosmetik, kemasan, wadah, dan produk gunaan lainnya. Bagi seorang muslim yang beriman tentu akan memilih yang halal dan meninggalkan yang haram.
Jaminan halal ini didukung oleh negara Islam yang senantiasa memelihara urusan rakyat. Negara akan selalu menjaga rakyatnya untuk taat syariat dengan memberantas barang yang haram. Pun untuk perdagangan luar negeri, semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal.
Ulama sebagai rujukan umat bertanggungjawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halan haram dan siapa yang berhak menentukan. Halal haram bagi umat Islam, tidak boleh ditentukan oleh kafir harbi. Begitu pun jmat Islam dilarang untuk tunduk pada standar yang ditetapkan kaum kafir.
Oleh karena itu, dibutuhkan kemanan kehalalan pada jaminan kebutuhan kaum muslimin. Hanya institusi negara Islam yang bisa menjamin. Karena negara ini selalu dijaga keimanan dan ketakwaan. Diatur standar berbagai kebijakannya halal haram sesuai syari'at Islam. Pun orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya adalah rida Allah.
Demikianlah Islam dengan negara sebagai pengurus dan perisai bertugas menjamin kehalalan pangan yang beredar di masyarakat. Komoditas apapun yang diimpor dari luar negara hanyalah komoditas yang halal sesuai syariah. Negara Islam tidak menjamin hubungan dagang dengan negara kafir harbi fi’lan. Karena ini bisa membahayakan kehalalan produk yang masuk ke dalam negeri. Waallahu'alam bisshoab. []

Social Plugin