Ilustrasi Pinterest
Oleh. Rusna Ummu Nahla ( Aktivis Dakwah)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Indonesia berencana mengimpor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal antara kedua negara. Beras yang akan didatangkan tersebut termasuk dalam kategori beras dengan klasifikasi khusus. Kebijakan ini mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yaitu Bhima Yudhistira. Ia menilai rencana impor tersebut berpotensi mengganggu program swasembada beras yang selama ini diklaim pemerintah.
Menurutnya, apabila kebijakan tersebut benar-benar diratifikasi, klaim swasembada pangan pemerintah dapat dipertanyakan karena dinilai bertentangan dengan upaya mewujudkan kemandirian pangan nasional. Kompas.com (22/2/2026)
Rencana impor beras dari Amerika Serikat(AS) jelas memunculkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan pangan nasional. Di satu sisi, pemerintah mengklaim keberhasilan program swasembada beras. Namun di sisi lain, kebijakan impor justru terus dilakukan melalui berbagai skema perdagangan internasional.
Hal ini juga menuai kritik dari beberapa pihak bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi melemahkan kemandirian pangan nasional, tetapi juga menunjukkan rapuhnya kedaulatan pangan Indonesia di tengah tekanan sistem ekonomi global yang bercorak kapitalisme.
Lebih jauh, kebijakan impor yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih lemah.
Dalam kondisi politik dan ekonomi dunia, beras dan bahan pokok lainnya bukan hanya barang dagangan, tetapi komoditas penting yang dapat mempengaruhi kekuatan suatu negara. Karena itu, meskipun impor dilakukan dalam jumlah kecil, kebijakan ini tetap bisa membuka peluang bagi negara lain untuk memberi tekanan ekonomi kepada negara pengimpor.
Kondisi ini juga memperlihatkan kuatnya dominasi sistem ekonomi kapitalisme dalam hubungan perdagangan internasional. Dalam sistem tersebut, orientasi utama kebijakan ekonomi seringkali bertumpu pada kepentingan ekonomi besar dan kepentingan para pemilik modal. Akibatnya, kebijakan yang diambil negara tidak jarang lebih berpihak pada mekanisme pasar global daripada pada upaya memperkuat kemandirian ekonomi domestik.
Paradigma ini jelas bertentangan dengan konsep ekonomi Islam yang menekankan pentingnya kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya strategis demi kemaslahatan umat.
Dengan demikian, persoalan impor pangan tidak dapat dipahami hanya sebagai isu teknis perdagangan semata. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengaruh sistem ekonomi global yang lahir dari dominasi negara-negara besar.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sudah semestinya pengaturan kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi, haruslah berlandaskan pada syariat Islam.
Dalam Islam, akidah bukan hanya urusan spiritual semata, tetapi juga mengatur kehidupan.
Karena darinya lahir aturan bagi individu, masyarakat, dan negara.
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Iqtisadi fi al-Islam menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat. Oleh karena itu, Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan pangan dipenuhi dari produksi dalam negeri sebagai bentuk perlindungan dan pelayanan terhadap rakyat.
Selain itu, kaum Muslim perlu menyadari bahwa kebijakan ekonomi negara-negara besar, termasuk melalui perjanjian perdagangan timbal balik, sering digunakan untuk menguasai ekonomi negara lain. Hal ini juga dijelaskan oleh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Mafahim Siyasiyah, bahwa negara-negara besar sering memanfaatkan politik dan ekonomi untuk memperluas pengaruh dan dominasinya.
Dengan demikian, perjanjian perdagangan resiprokal dapat menjadi pintu masuk bagi dominasi ekonomi negara-negara kapitalis, termasuk Amerika Serikat, terhadap negara lain. Jika kondisi ini terus berlangsung, maka posisi tawar politik suatu negara akan semakin melemah dan peluang intervensi terhadap kebijakan domestik pun akan semakin besar.
Islam sebagai ideologi telah memberikan aturan mengenai politik ekonomi. Allah SWT melarang kaum muslimin bergantung pada Negara kafir, sebagaimana dalam QS, An-nisa ayat 141, “ Allah tidak akan memberi jalan kepada orang - orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman”
Dalam Islam, kebutuhan pokok seperti pangan dan lahan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya secara tidak langsung. Negara wajib menciptakan lapangan kerja, menjaga harga bahan pokok tetap terjangkau, serta memastikan ketersediaannya di pasar agar kebutuhan masyarakat terpenuhi. Negara juga harus menghilangkan distorsi pasar dengan mengatur mekanisme produksi dan distribusi dalam negeri secara benar dan adil.
Islam tidak melarang kaum Muslim melakukan perdagangan dengan negara non-Muslim. Namun, aktivitas perdagangan tersebut harus mempertimbangkan status hubungan negara tersebut dengan negara Islam, bukan hanya melihat komoditasnya.
Kaum Muslim diharamkan berdagang dengan negara kafir harbi fi’lan, yaitu negara yang secara nyata memerangi Islam, seperti Amerika Serikat. Terhadap negara seperti ini, hubungan yang berlaku hanyalah hubungan perang.
Adapun dengan negara kafir mu’ahid, yaitu negara yang memiliki perjanjian dengan negara Islam, seperti Jepang, kaum Muslim diperbolehkan melakukan aktivitas ekspor dan impor. Syaratnya, komoditas yang diperdagangkan harus halal dan tidak membahayakan negara.
Dengan demikian, kedaulatan negara hanya dapat terwujud secara utuh jika politik luar negeri dibangun di atas sistem politik ekonomi Islam. Semua itu hanya dapat diwujudkan melalui sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah.
Wallahu a'lam bisshawab.
Social Plugin