Dari Nakba hingga Blokade Gaza: Pola Lama Penjajahan ala Zionis

Ilustrasi Pinterest
Oleh Pastri Sokma Sari


MediaMuslim.my.id, Opini_ Derita rakyat Palestina terutama di Gaza hingga detik ini tidak kunjung usai. Dilansir oleh (gazamedia.net, 17/02/2026) disampaikan oleh Kantor Media Pemerintah di Gaza menyatakan pada Senin bahwa pembukaan kembali Perlintasan Rafah yang berbatasan dengan Mesir baru terealisasi 29 persen akibat pembatasan ketat oleh Israel. Pada periode 2–15 Februari, hanya 811 dari 2.800 warga yang dijadwalkan dapat menyeberang, dengan 455 orang keluar dari Gaza, 356 masuk, dan 26 dipulangkan, setelah Israel membuka sisi Palestina di Perlintasan Rafah secara terbatas sejak 2 Februari usai menguasainya pada Mei 2024. Pihak Gaza mengaku tidak mendapat kejelasan kriteria penentuan pelintas, sementara skema sekitar 50 orang per hari yang dilaporkan media Mesir dan Israel disebut tidak berjalan penuh. Di tengah kondisi ini, sekitar 22.000 warga luka dan sakit membutuhkan rujukan medis ke luar negeri, 80.000 orang mendaftar kembali ke Gaza. Meski gencatan senjata yang didukung Amerika Serikat berlaku sejak 10 Oktober menghentikan perang dua tahun yang menewaskan lebih dari 72.000 orang. Namun, otoritas kesehatan Gaza menyatakan bahwa ratusan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel tetap terjadi hingga menewaskan 603 orang dan melukai 1.618 lainnya.

Meskipun Perlintasan Rafah dibuka secara terbatas tetapi upaya penjajahan oleh Zionis Israel tetap berlanjut dengan pihak Zionis Israel yang mendaftarkan tanah di Area C Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Hal ini sebagaimana dilansir oleh (www.metrotvnews.com, 18/02/2026) disampaikan bahwa Pemerintah Israel pada Minggu (15/02) memutuskan melanjutkan pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat yang diduduki untuk pertama kalinya sejak 1967, dengan alasan administratif dan keamanan. Namun, pakar hukum Palestina Hasan Breijieh menilai langkah ini sebagai upaya aneksasi bertahap karena memungkinkan lahan yang tak dapat dibuktikan kepemilikannya akibat pembekuan proses sejak pendudukan, didaftarkan sebagai “tanah negara” lalu dialihkan kepada pemukim. Berdasarkan pembagian wilayah dalam Perjanjian Oslo II, Area C (sekitar 61 persen Tepi Barat) berada di bawah kendali Israel, sementara hukum internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa memandang wilayah itu sebagai tanah pendudukan; bahkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 menilai permukiman Israel melanggar hukum internasional. Di tengah keberadaan sekitar 770.000 pemukim dan klaim penguasaan 58.000 dunam lahan sejak perang Gaza 2023, kebijakan ini disebut mempercepat penciptaan “fakta di lapangan” yang dinilai mengancam peluang solusi dua negara.

Rentetan peristiwa sejak tragedi Nakba hingga blokade Gaza saat ini memperlihatkan bahwa berbagai konsesi yang diberikan bukanlah pintu menuju perdamaian, melainkan sarana untuk menunda dan mengalihkan persoalan, melemahkan solidaritas, serta membentuk realitas baru di lapangan yang kian merugikan pihak yang terjajah. 

Umat Islam perlu memahami bahwa penderitaan kaum Muslim Palestina berakar sejak terbitnya Deklarasi Balfour pada 2 November 1917, ketika Inggris menyatakan dukungan bagi pembentukan “rumah nasional” Yahudi di Palestina, padahal wilayah tersebut telah lama dihuni oleh Muslim, Kristen, dan Yahudi non-Zionis. Seusai Perang Dunia I, migrasi Yahudi Zionis ke Palestina meningkat dengan dukungan Amerika Serikat dan Inggris. Situasi makin kompleks setelah Resolusi 181 Majelis Umum PBB diterbitkan pada 1947, yang mengusulkan pembagian Palestina menjadi dua negara dan menjadi titik lahirnya negara Zionis melalui skema solusi dua negara.

Klaim kepemilikan Area C Tepi Barat merupakan bentuk aneksasi de facto karena dilakukan tanpa deklarasi resmi pencaplokan wilayah, tetapi melalui kebijakan administratif yang secara nyata mengubah status dan kepemilikan tanah. Dengan mendaftarkan lahan sebagai “tanah negara” dan membatasi hak warga Palestina untuk membuktikan kepemilikan, otoritas Israel secara sepihak mengalihkan kontrol atas wilayah itu. Langkah ini berdampak pada hilangnya akses dan hak kepemilikan masyarakat Palestina atas tanah yang telah mereka kuasai turun-temurun. Dalam praktiknya, kebijakan semacam ini dinilai memperkuat penguasaan permanen atas Tepi Barat tanpa melalui kesepakatan politik final.

Dengan menelusuri latar sejarah dan fakta di lapangan, dapat diketahui bahwa akar konflik Palestina adalah penjajahan yang didukung kekuatan Barat. Klaim kepemilikan wilayah Tepi Barat juga sebenarnya merupakan pola penjajahan lama yang pernah dilakukan pihak Zionis. Oleh karena itu, menerima solusi dua negara sama dengan tindakan bentuk legitimasi atas penjajahan dan pengakuan terhadap negara Zionis, sesuatu yang dianggap bertentangan dengan sejarah panjang kepemimpinan Islam yang selama berabad-abad menjaga dan mempertahankan Palestina dari dominasi asing. Solusi dua negara juga tidak mungkin akan terwujud karena sejatinya pihak Zionis yang didukung kekuatan Barat ingin menguasai tanah Palestina seluruhnya.

Sebagai agama yang sempurna, Islam memuliakan umatnya sebagai khairu ummah yang mengemban tanggung jawab memimpin manusia dengan petunjuk Allah Swt. (QS Ali Imran: 110). Dalam menjaga kehidupan masyarakat, syariat menetapkan tujuan-tujuan luhur, sebagaimana dijelaskan Muhammad Husain Abdullah dalam Dirasat fi al-Fikri al-Islam, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta, kehormatan, keamanan, dan negara. Seluruh hukum Islam diarahkan untuk memastikan delapan aspek ini terlindungi secara keseluruhan.
Dalam aspek kepemilikan, Islam menegaskan bahwa tanah dan harta adalah hak sah pemiliknya dan tidak boleh dirampas secara zalim. Rasulullah saw. memperingatkan bahwa siapa pun yang mengambil sejengkal tanah secara tidak sah akan mendapat ancaman berat di akhirat. Hal tersebut menunjukkan betapa seriusnya larangan perampasan hak. Oleh karena itu, segala bentuk perampasan tanah merupakan kezaliman besar yang bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Demikian pula dengan nyawa manusia yang sangat dimuliakan. Allah Swt. menyatakan bahwa membunuh satu jiwa tanpa hak seakan-akan membunuh seluruh manusia (QS Al-Maidah: 32). Nabi saw. juga menegaskan beratnya dosa pembunuhan, baik terhadap Muslim maupun nonmuslim yang terikat perjanjian, bahkan melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan atau menyusahkan orang lain, karena setiap kezaliman akan dibalas oleh Allah Swt. dengan setimpal.

Umat Islam didorong untuk kembali pada jati dirinya sebagai umat terbaik yang memimpin peradaban dengan penerapan syariat secara menyeluruh di bawah satu kepemimpinan. Persatuan politik dan kekuatan kolektif umat menjadi syarat untuk membangun kedaulatan serta membela wilayah kaum Muslim, termasuk pembebasan tanah Palestina dengan jihad fisabilillah. Oleh karena itu, keberadaan institusi pemerintahan Islam, sebagai kepemimpinan umum bagi kaum Muslim sedunia, bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi juga kebutuhan strategis untuk melindungi umat dari penindasan dan penjajahan.

Satu-satunya solusi terbaik adalah dengan menjadikan hukum Islam sebagai asas peraturan global sehingga terwujud rahmatan lil 'alamin. Hal tersebut sebagaimana pernah dicontohkan dalam sejarah ketika kepemimpinan Islam mampu menyatukan kekuatan militer, politik, dan ekonomi, seperti pada masa Umar bin Khattab yang membebaskan Palestina pada 637 M dan Salahuddin al-Ayyubi yang merebut kembali Baitulmaqdis pada 1187 M. Dengan persatuan dan kepemimpinan terpusat, tidak menjadi mustahil ukhuwah Islamiyah dapat terwujud, syariat ditegakkan secara menyeluruh, serta dakwah dan perjuangan umat dijalankan secara terarah sebagaimana dalam periode panjang sejarah peradaban Islam.