Penulis Heli Setiyawati
MediaMuslim.my.id, Opini_ Siswa kelas IV SD di Kecamatan Jerebu NTT, YBR 10 tahun tewas gantung diri lantaran orang tuanya tidak mampu membelikan buku tulis, dan pulpen, sebelum tragedi tersebut ditagih hutang oleh pihak sekolah sebesar 1.2 juta rupiah. Orang tua YBR sudah membayar Rp 500.000 untuk semester pertama tersisa Rp 720.000 yang harus dibayar secara cicil untuk semester kedua ungkap kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, di lansir detik Bali Kamis (5/2/2026).
Tewasnya siswa SD ini sangat memprihatikan, bukti bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak dijamin oleh negara. Biaya pendidikan yang seharusnya di jamin oleh negara, namun dibebankan kepada rakyat. Sekolah hanya di peruntukan bagi mereka yang mampu secara finansial, bagi keluarga yang kurang mampu dianggap tidak akan bisa memperoleh pendidikan yang layak bagi anak di seluruh negeri ini.
Beban biaya sekolah yang tidak terjangkau bagi rakyat miskin berdampak pada bunuh diri seorang anak SD di NTT. Anak mengalami tekanan mental karena orang tua yang tidak mampu membayar biaya pendidikan. Sementara
negara abai dalam menjamin kebutuhan dasar rakyatnya seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Penyelenggaraan pendidikan dalam sistem kapitalisme jauh dari cita-cita cita luhur sebagai pendidik karena tergeserkan nilainya oleh kepentingan pemilik modal yang hanya meraih keuntungan secara personal. Seharusnya sekolah membentuk karakter kepribadian, namun beralih fungsi hanya untuk mendapatkan ijazah dan secara cepat memperoleh lapangan pekerjaan, tidak mempedulikan akan hasil pendidikan yang berkualitas sebagai generasi penerus bangsa ini.
Dana pendidikan anak pada sistem sekuler berasal dari kombinasi hubungan dan inventaris orang tua, bantuan pemerintah seperti dana BOS, KIP, dan beasiswa.
Pendekatan yang dilakuan untuk mencegah agar anak tidak melakukan bunuh diri akibat ketidakmampuan sekolah meliputi pendekatan berlapis yaitu penguatan emosional oleh keluarga, deteksi dini dan peran aktif sekolah dan intervensi sosial ekonomi dari pemerintah. Anak perlu diyakinkan bahwa kesulitan ekonomi bukan kesalahan mereka sementara negara harus menjamin pendidikan bagi rakyatnya.
Islam mengatur pendidikan perlindungan dan keamanan bagi anak di dalam keluarga, sekolah, pengasuhan dan kontrol sosial. Semua hal tersebut di jamin oleh negara.
Pembiayaan pendidikan diambil dari Baitul Mal. Dana pendidikan menurut Islam adalah investasi akhirat dan kewajiban negara untuk menjaga akal serta membentuk karakter mulia dengan sumber pembiayaan yang harus bebas dari riba, pembiayaan utama dari wakaf yang berasal dari zakat infak partisipasi masyarakat orangtua yang mampu sebagai bentuk tolong menolong bagi akses pendidikan yang merata. Baitul Mal bertanggung jawab penuh atas pembiayaan pendidikan termasuk gaji guru, sarana dan prasarana pendidikan.
Social Plugin