Pelonggaran Sertifikat Halal bagi Produk AS.

Oleh Heli Setiyawati
Bogor


MediaMuslim.my.id, Opini_ Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmiko merespon soal pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.
Dia menegaskan pelonggaran sertifikat halal berpotensi menimbulkan kekhawatiran serta risiko dari sisi hukum. Indonesia memiliki aturan yang jelas mengenai produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya formalitas perdagangan tapi sebagai penghormatan kepada keyakinan umat muslim yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan produk yang dikonsumsi," ujar Singgih dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Adapun salah satu point penting dalam Agreement on Recipocal Trade (ATR) antara Indonesia dan Amerika Serikat yaitu terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya produk manufaktur asal Amerika Serikat.

Sementara itu, Indonesia tidak mempunyai kedaulatan secara politik ekonomi terhadap Amerika Serikat sehingga membebaskan produk seperti kosmetik, alat kesehatan dan barang manufaktur lain dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, dan produk non halal yang akan diekspor dari Amerika Serikat ke Indonesia tanpa syarat tambahan.

Ekosistem halal di Indonesia belum maksimal pelaksanaannya, meskipun ada Undang-undang  jaminan halal dengan dibebaskannya sertifikasi halal produk dari Amerika Serikat akan semakin sulit mewujudkannya terbentuknya sistem halal di negeri ini.

Sebagai seorang muslim dalam melakukan perbuatan haruslah memperhatikan standar halal dan haram, bukan hanya pada ranah makanan dan minuman akan tetapi mencakup keseluruh bagian seperti kosmetik, kemasan dan wadah dari suatu produk. Selain halal suatu produk haruslah thoyyib untuk dikonsumsi oleh konsumen agar tidak menjadi mudharat bagi konsumen tersebut.

Sudah seharusnya negara menjamin keamanan bagi rakyatnya terkait produk dengan jaminan halal, bukan hanya mempertimbangkan kepentingan lain demi tarif dagang yang murah dan mengabaikan kepentingan umat untuk jaminan produk halal. Negara juga harus bisa menjaga keimanan seorang muslim dengan menjamin produk halal yang akan dikonsumsi sebagai wujud ketakwaan seorang muslim. Dengan demikian umat muslim akan menjauhi yang haram dan mengkonsumsi barang halal.
Wallahualam bissawab.