Ilustrasi Pinterest
Oleh: Cherrysaz
MediaMuslim.my.id, Opini_ Ibadah haji adalah rukun Islam yang sangat mulia. Banyak umat Islam di Indonesia harus menunggu belasan hingga puluhan tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci. Mereka menabung sedikit demi sedikit dengan penuh harapan. Karena itu, pengelolaan kuota haji bukan sekadar urusan administrasi negara, melainkan amanah besar yang menyangkut ibadah dan kepercayaan umat.
Belakangan, muncul dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan banyak calon jemaah.
Berdasarkan pemberitaan dari Detik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama untuk diperiksa dalam rangka mendalami dugaan kerugian negara terkait pembagian kuota tambahan haji. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, termasuk penghitungan potensi kerugian negara oleh auditor.
(Detik.com, 30/01/2026).
Sementara itu, MetroTV News melaporkan bahwa Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari 2026.
(MetroTVNews.com, 11/02/2026).
Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat dan memakan harta secara batil, tindakan yang merugikan, menindas, dan zalim, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh syariat.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini dengan jelas melarang segala bentuk pengambilan hak orang lain secara tidak sah. Korupsi, apalagi yang berkaitan dengan dana dan kuota haji, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa yang kami beri tugas lalu ia menyembunyikan sesuatu, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan) yang akan ia bawa pada hari kiamat.”
(HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan adalah dosa besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji adalah persoalan serius. Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang, maka ini bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melukai hati umat Islam. Haji adalah ibadah suci. Tidak pantas jika ada kepentingan pribadi atau kelompok bermain di dalamnya.
Orang-orang kecil rela menjual hartanya, menabung bertahun-tahun, bahkan ada yang wafat sebelum sempat berangkat. Karena itu, pengelolaan haji harus benar-benar bersih. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan mencari keuntungan.
Dalam pandangan Islam, penyelesaian masalah korupsi harus dimulai dari perbaikan hati dan sistem secara bersamaan. Pejabat yang diberi amanah harus menyadari bahwa jabatan adalah titipan Allah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum dunia tetapi juga di akhirat. Kesadaran ini penting agar seseorang takut berbuat curang meskipun tidak ada yang melihat. Selain itu, pengelolaan kuota dan dana haji harus dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik agar tidak ada celah penyimpangan. Penegakan hukum juga harus berjalan tegas dan adil tanpa pandang bulu, sehingga menimbulkan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Dengan menggabungkan ketegasan hukum dan penguatan akhlak, diharapkan praktik korupsi bisa ditekan dan amanah umat tetap terjaga.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pengingat bahwa amanah adalah hal yang sangat berat. Islam dengan tegas melarang pengkhianatan dan penyalahgunaan jabatan. Siapa pun yang diberi tanggung jawab atas urusan umat harus menjaganya dengan jujur dan takut kepada Allah SWT. Semoga kasus ini menjadi pelajaran agar pengelolaan haji ke depan semakin bersih, adil, dan membawa keberkahan bagi seluruh umat Islam.
Pengelolaan haji yang benar, adil hanya akan terjadi saat aturan Islam tegak di dunia ini. Seperti yang terjadi pada zaman Rasululloh SWT dan para sahabat dulu. Wallohualam bissowab.
Social Plugin