Oleh Siti Aminah aktivis muslimah kota Malang
MediaMuslim.my.id, Opini_ Sepucuk surat menjadi saksi bisu kepergian anak berinisial YRB (10), siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, NTT, yang mengakhiri hidup diduga karena tak mampu membeli buku dan pena.
Dalam surat tersebut tertulis "Kertas tii Mama Reti (Surat untuk mama Reti). Mama Galo Zee (Mama pelit sekali). Mama molo ja'o galo mata mae Rita ee mama (Mama baik sudah, kalau saya meninggal mama jangan nangis). Mama jao galo mata mae woe Rita ne'e gae ngao ee (Mama saya meninggal, jangan menangis, juga jangan cari saya). Molo mama (Selamat tinggal mama)."
Peristiwa meninggalnya korban pun diketahui pada Kamis (29/1/2026) pukul 11.00 WIB di dekat pondok milik neneknya. Di sebuah pohon cengkih, korban ditemukan tergantung oleh neneknya yang hendak mengikat kerbau.
Nenek korban kemudian berlari dan berteriak meminta tolong kepada warga usai melihat kondisi cucunya. Tirto.id (04/02/2026).
Hati ibu mana yang tidak hancur membaca surat pilu dari anaknya yang mengakhiri hidupnya hanya karena tidak bisa beli Pena dan buku, kebutuhan paling penting dalam menuntut ilmu di sekolah.
Sekolah adalah kebutuhan dasar tapi ada keluarga dinegara yang kaya raya akan hasil alamnya yang tidak bisa hanya sekedar membeli buku dan pena, Kasus ini adalah bukti bahwa hak seluruh anak untuk sekolah gratis tidak dijamin oleh negara.
Beban biaya sekolah yang tak terjangkau bagi rakyat miskin berdampak pada bunuh diri anak.
Negara lalai memelihara kebutuhan dasar rakyat miskin dan anak-anak terlantar (pangan, pendidikan, kesehatan, keamanan)
Sistem pendidikan kapitalistik membebani masyarakat.
Yang bisa pintar dan mendapatkan pendidikan yang layak hanya orang yang beruang sedangkan rakyat kecil dipaksa mendapatkan pendidikan seadanya bahkan tidak layak.
Hak anak atas pendidikan adalah tanggung jawab umum negara, biaya pendidikan tidak boleh dibebankan pada orangtua.
Islam mengatur perlindungan dan keamanan anak dalam keluarga dan lingkungan sosial (pengasuhan, pendidikan, kontrol sosial, jaminan negara terhadap hak dasar)
Pembiayaan pendidikan melalui mekanisme Baitu Mal.
Pendidikan dalam kekhalifahan Islam, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, diberikan secara gratis, bermutu, dan dijamin oleh negara sebagai kewajiban syar'i. Pendanaan berasal dari kas negara (Baitul Mal) yang dikelola secara terpusat, mengandalkan hasil kepemilikan umum (tambang, hutan) dan wakaf, tanpa bergantung pajak tinggi atau utang, memastikan akses setara bagi seluruh rakyat.
Berikut adalah poin penting pendidikan gratis dalam sejarah kekhalifahan Islam. Tanggung Jawab Negara,Kekhalifahan (seperti Abbasiyah dan Utsmaniyah) tidak membebankan biaya pendidikan kepada rakyat. Negara menggaji guru, menyediakan buku, alat tulis, dan sarana prasarana secara gratis.
Sumber Pembiayaan Baitul Mal membiayai sektor pendidikan dari hasil kepemilikan umum dan pengelolaan dana wakaf yang melimpah dari masyarakat yang kaya.
Pendidikan gratis tidak berarti rendah kualitas, melainkan berkualitas tinggi dan diakui dunia. Tidak ada diskriminasi dalam mengakses pendidikan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Dalam kekhilafahan masjid berfungsi sebagai pusat pendidikan dasar, sementara madrasah dan universitas dibangun untuk pendidikan tinggi, didukung perpustakaan dengan koleksi buku yang kaya.
Pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid (Abbasiyah), pendidikan berkembang pesat dengan ratusan madrasah. Sultan Muhammad Al-Fatih (Utsmaniyah) juga menjamin pendidikan gratis bagi rakyatnya
Sistem ini dirancang untuk mencerdaskan umat, menghasilkan ilmuwan, serta menjamin keadilan sosial dalam akses ilmu pengetahuan bukan hanya keuntungan, pendidikan tidak dikapitalisasi karena itu kewajiban negara dan hak rakyat.
Social Plugin