Ilustrasi Pinterest
Oleh. Rusna Ummu Nahla


MediaMuslim.my.id, Opini_ Menjelang Ramadhan 2026, harga sejumlah bahan pokok kembali mengalami kenaikan yang cukup tajam.
Komoditas seperti telur, ayam potong, daging, beras, bawang merah, bawang putih, dan cabai mengalami lonjakan harga.

Berdasarkan pantauan pada Kamis (12/2/2026), Di Pasar Kemiri, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat, harga cabai rawit merah terus melonjak, komoditas seperti cabai, telur, dan ayam potong terpantau naik di pasaran.

Harga cabai rawit merah terus merangkak naik. Untuk kualitas yang bagus, harganya sudah mencapai Rp90.000 per kilogram. Sementara itu, cabai keriting merah masih dijual dengan harga lebih rendah, yakni sekitar Rp40.000–Rp50.000 per kilogram. Adapun bawang merah berada di kisaran Rp44.000 per kilogram.

Kenaikan juga terjadi pada telur ayam ras yang kini mencapai Rp31.000 per kilogram, atau naik Rp1.000 dari harga sebelumnya. Tidak hanya itu, harga ayam potong turut meningkat menjadi Rp40.000 per kilogram, dari sebelumnya Rp35.000 perkilogram, TribunNews, Kamis(12/2/2026).

Kenaikan ini tidak hanya terjadi di Jawa Barat, tetapi juga di berbagai daerah lainnya. Masyarakat, baik pedagang maupun konsumen mengeluhkan persoalan kenaikan harga yang terus berulang setiap tahun ini. 

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, naiknya harga kebutuhan pokok tentu semakin memberatkan masyarakat. Adapun  Pemerintah hanya menegaskan kepada masyarakat bahwa stok aman, namun faktanya harga tetap saja sulit dijangkau.
Langkah pemerintah menggelar pasar murah dalam rangka untuk menyelesaikan kenaikan harga, namun langkah tersebut belum mampu menyelesaikan masalah sampai ke akarnya.

Alasan naiknya harga juga sering digemborkan akibat  adanya kenaikan permintaan menjelang Ramadan yang menyebabkan melonjaknya harga. Padahal naiknya harga bukan hanya karena permintaan meningkat, namun karena ada persoalan lain yakni adanya  ketidak merataan jalur distribusi  barang serta akibat adanya  rantai pasok yang panjang dan kurang efisien, serta lemahnya pengawasan di pasar.

Parahnya, dalam kondisi seperti ini juga sering muncul praktik monopoli, penimbunan barang, hingga permainan impor oleh pihak tertentu. Monopoli membuat distribusi dan penentuan harga dikuasai oleh segelintir orang. Sedangkan penimbunan dapat menciptakan kelangkaan yang sebenarnya dibuat-buat. Sementara itu, mafia impor dapat mengatur waktu masuknya barang, jumlahnya, bahkan siapa yang berhak mendistribusikannya. Semua praktik ini membuat pasar menjadi tidak sehat dan harga mudah melonjak, terutama saat permintaan meningkat.

Inilah faktor-faktor penyebab  kenaikan harga, semua faktor tersebut berdiri akibat penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Kapitalisme memberi kebebasan besar pada pasar untuk mencari keuntungan. Dalam sistem tersebut, peran negara lebih banyak sebagai pengatur dan pengawas, bukan sebagai pengurus langsung kebutuhan rakyat.

Akibatnya, ketika terjadi masalah seperti monopoli dan penimbunan, hal ini  luput dari perhatian negara. Selain itu negara kurang tegas dalam menanganinya. Solusi yang muncul sering kali bersifat sementara, seperti operasi pasar atau imbauan menjaga stabilitas harga. Namun pola kenaikan harga tetap berulang setiap tahun. Hal tersebut pasti akan kembali berulang sepanjang negara ini menerapkan sistem kapitalisme.

Beda halnya dengan Islam, Islam adalah sebuah sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam urusan ekonomi dan pasar.

Dalam Islam, negara dipandang wajib hadir sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Rasulullah Saw. bersabda:

"Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat), dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus."
(HR. al-Bukhari dan Ahmad)

Konsep negara sebagai raa’in inilah yang menjadi dasar bahwa penguasa bertanggung jawab langsung terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh lepas tangan terhadap persoalan distribusi pangan, fluktuasi harga, ataupun praktik-praktik curang di pasar.

Negara yang menerapkan syariat Islam akan menjadikan dalil-dalil syariat terkait muamalah sebagai sumber hukum dalam mengatur mekanisme pasar, harga, dan ketersediaan stok barang.  Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS, Al Hasyr, Ayat 7:

"Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."

Ayat ini menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban mencegah ketimpangan dalam mengatur distribusi kekayaan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pokok seperti pangan. Distribusi yang adil merupakan kunci agar tidak terjadi penumpukan kekuatan ekonomi pada segelintir orang saja.

Dalam hal ini, Rasulullah  juga secara tegas melarang praktik penimbunan. Beliau bersabda,
"Barangsiapa melakukan penimbunan maka ia berdosa." (HR. Muslim)

Hadis ini menjadi landasan agar negara dapat bertindak tegas terhadap praktik penimbunan, monopoli, kartel, serta berbagai bentuk manipulasi pasar yang merugikan masyarakat. Negara tidak sekadar mengimbau, tetapi juga memiliki kewenangan penuh untuk memberi sanksi kepada pelaku pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya.

Di sisi lain, Rasulullah  pernah menolak permintaan sebagian sahabat untuk menetapkan harga (tas’ir) ketika harga naik, seraya menjelaskan bahwa Allah lah yang Maha Menentukan harga. Hal ini dipahami bahwa Islam tidak mendorong intervensi harga secara zalim. Namun, negara tetap wajib memastikan tidak ada distorsi pasar seperti penimbunan, kartel, atau rekayasa distribusi yang menyebabkan harga melonjak secara tidak wajar.

Dengan menjadikan dalil-dalil syara’ sebagai sumber hukum, negara memiliki kedaulatan penuh dalam mengatur pasar tanpa dikendalikan oleh kepentingan pemilik modal. Negara memastikan stok barang mencukupi, distribusi merata, serta akses rakyat terhadap kebutuhan pokok tetap terjaga.
Pengawasan pasar dilakukan secara aktif melalui lembaga hisbah dengan petugas yang disebut muhtasib. Mereka bertugas mengawasi timbangan, kualitas barang, praktik transaksi, hingga potensi penimbunan. Sebagai salah satu contoh sejarah, pada masa Khilafah Utsmaniyah, pengawas pasar memantau gudang-gudang dan aktivitas perdagangan secara ketat untuk mencegah praktik kecurangan dan kelangkaan buatan.
Kebijakan ini tidak hanya diterapkan ketika menjelang Ramadhan saja, melainkan menjadi bagian dari tata kelola ekonomi yang berkelanjutan. Bahkan sebelum memasuki bulan Ramadhan, pengawasan dan pengaturan distribusi justru diperketat untuk memastikan ketersediaan barang tetap terjaga dan harga tidak dimainkan oleh pihak-pihak tertentu.

Dengan mekanisme seperti ini, stabilitas harga bukan sekadar janji musiman, tetapi hasil dari sistem yang menempatkan negara sebagai pengurus sejati urusan rakyat. Demikianlah gambaran bagaimana Islam dipandang mampu menjaga keterjangkauan harga barang bagi masyarakat, termasuk pada momen-momen peningkatan konsumsi seperti bulan Ramadhan.


Wallahu a’lam bish-shawab