Ilustrasi Pinterest
Oleh: Hanifah Afriani



MediaMuslim.my.id, Opini_ Awal tahun 2026 kembali diwarnai deretan bencana hidrometeorologi di berbagai wilayah Indonesia. Data menunjukkan bahwa selama periode 1-25 Januari 2026 terjadi 128 kejadian banjir dan 15 tanah longsor di seluruh Indonesia. 

Tragedi longsor di Cisarua, Jawa Barat, memperlihatkan betapa besar dampak bencana tersebut. Operasi SAR mencatat sekitar 70 korban meninggal dunia telah dievakuasi dan 10 orang masih dinyatakan hilang. 

Secara lebih luas, bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra saja telah menelan lebih dari seribu korban jiwa, ratusan orang hilang, serta ratusan ribu warga terdampak dan mengungsi. 

Fakta ini menunjukkan bahwa bencana bukan lagi peristiwa lokal, melainkan krisis kemanusiaan berskala nasional.

Frekuensi bencana yang tinggi dalam waktu singkat menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan. Bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor memang berkaitan dengan faktor alam, namun kerusakan ekosistem, deforestasi, tata ruang yang buruk, serta pembangunan yang abai terhadap daya dukung lingkungan memperparah dampaknya.

Dominasi bencana hidrometeorologi pada musim hujan bahkan telah diprediksi sebelumnya, sehingga seharusnya mitigasi dapat dilakukan secara sistematis oleh negara. 

Ketika korban terus berjatuhan dan pengungsian meluas, hal ini memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap keselamatan rakyat.

Dalam perspektif ideologis, pola pengelolaan sumber daya yang berorientasi keuntungan bukan kemaslahatan sering dikritik sebagai ciri paradigma kapitalisme. Paradigma ini cenderung mengeksploitasi alam tanpa tanggung jawab ekologis jangka panjang, sehingga kerusakan lingkungan menjadi tak terhindarkan dan bencana semakin sering terjadi.

Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah yang ditundukkan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk dirusak. Manusia diamanahkan sebagai khalifah fil ardh yang wajib mengelola bumi sesuai syariat, menjaga keseimbangan, serta mencegah kerusakan.

Dalam kerangka politik Islam sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, negara memiliki tanggung jawab langsung mengurus urusan rakyat (ri’ayah asy-syu’un), termasuk:

Pertama, pengelolaan sumber daya alam sebagai milik umum, bukan komoditas korporasi, sehingga eksploitasi yang merusak lingkungan dapat dicegah.

Kedua, perencanaan tata ruang berbasis kemaslahatan dan keselamatan, bukan kepentingan ekonomi semata.

Ketiga, sistem mitigasi dan penanggulangan bencana yang kuat, karena perlindungan jiwa merupakan kewajiban syar’i negara.

Keempat, penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan, sebagai bagian dari penjagaan amanah kekhalifahan manusia di bumi.

Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada bantuan darurat, tetapi menyentuh akar persoalan yaitu paradigma pengelolaan alam. 

Ketika pengaturan kehidupan kembali pada syariat yang menempatkan kemaslahatan manusia dan kelestarian alam sebagai tujuan maka harapan rakyat untuk hidup aman dan sejahtera tidak lagi hanyut bersama banjir dan longsor.

Wallahu a'lam bishshawab.