Ilustrasi Pinterest
Oleh Anin
MediaMuslim.my.id, Opini_ Awal tahun 2026 kembali dibuka dengan kabar duka. Banjir dan tanah longsor terjadi hampir tanpa jeda di berbagai wilayah Indonesia. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, sepanjang 1–25 Januari 2026 telah terjadi 128 kejadian banjir dan 15 bencana tanah longsor. Salah satu tragedi terparah terjadi di Cisarua, Jawa Barat, dengan jumlah korban meninggal mencapai 70 orang dan 10 lainnya masih dinyatakan hilang, sebagaimana dilaporkan iNews Jabar. Fakta ini menunjukkan bahwa bencana bukan lagi peristiwa insidental, melainkan krisis struktural yang terus berulang.
Sejumlah daerah bahkan terpaksa memperpanjang status siaga dan tanggap darurat. Antara News melaporkan Kabupaten OKU memperpanjang status siaga darurat banjir dan longsor, sementara JPNN dan Kompas mencatat kondisi serupa di Pati, Kudus, Pemalang, hingga Jember. Daftar wilayah terdampak yang dirilis Katadata Databoks memperlihatkan betapa luas dan masifnya bencana yang terjadi hanya dalam satu bulan. Ironisnya, kondisi ini terus berulang dari tahun ke tahun, seolah tak pernah benar-benar dievaluasi secara mendasar.
Banjir dan longsor yang terjadi secara serentak di ratusan daerah jelas bukan semata akibat curah hujan. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia menjadi faktor dominan. Alih fungsi lahan, pembabatan hutan, pertambangan, serta tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan terus dibiarkan. Pemerintah kerap hadir setelah bencana terjadi, namun lemah dalam pencegahan. Tata kelola alam dan ruang hidup menunjukkan kegagalan serius dalam melindungi keselamatan rakyat.
Lebih jauh, persoalan ini berakar pada paradigma kapitalisme yang menempatkan alam sebagai komoditas ekonomi. Dalam sistem ini, sungai, hutan, bukit, dan tambang diperlakukan sebagai sumber keuntungan, bukan amanah yang harus dijaga. Kebijakan pembangunan lebih tunduk pada kepentingan modal daripada keberlanjutan lingkungan. Akibatnya, ketika bencana datang, rakyat kecil menjadi korban utama kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa sementara para perusak alam kerap luput dari tanggung jawab.
Islam memandang alam sebagai ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi kemaslahatan hidup manusia. Manusia sebagai khalifah fil ardh memiliki kewajiban menjaga keseimbangan dan mencegah kerusakan. Kebijakan pengelolaan alam yang melanggar prinsip syariat niscaya mendatangkan bencana, sebagaimana yang kini dirasakan masyarakat.
Oleh karena itu, perubahan parsial tidak lagi cukup. Paradigma pengelolaan alam yang bersandar pada kapitalisme sekuler harus diganti dengan paradigma syariat Islam yang menjadikan penjagaan jiwa, lingkungan, dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas. Tanpa perubahan sistemik, banjir dan longsor akan terus berulang, dan harapan rakyat akan rasa aman akan terus hanyut bersama arus bencana.
Social Plugin