Banjir Berulang, Dampak Kegagalan Tata Ruang

Ilustrasi Pinterest
Ima Husnul Hotimah



MediaMuslim.my.id, Opini_ Belumlah usai bencana banjir dan longsor yang menimpa saudara kita di pulau Sumatera dan Aceh, Indonesia berduka dan ditimpa musibah lagi. Wilayah Jakarta dan kota-kota besar lain, kembali tergenang banjir. Seolah banjir menjadi langganan  di kala hujan deras menyapa. Dari sekian banyak kota besar  di Pulau Jawa yang terendam banjir, di antaranya adalah di Jabodetabek seperti Tangerang, Jakarta, Tambun, Bekasi, Karawang, Kudus Jawa Tengah dan Pekalongan. Banjir  yang merendam Kota Jakarta, tepatnya  di perkampungan  Kebon Pala, Jatinegara dan Jakarta timur  pada hari Jum’at  23  Januari 2026, ketinggiannya  hingga mencapai 130 cm. BPBD Kabupaten Bekasi mencatat banjir menyebabkan 31 desa di 13 kecamatan terendam (Tirto.id-24 Januari 2026) . 

Banjir juga merendam permukiman di desa Karangligar, Telukjambe, Karawang, Jawa Barat pada  hari kamis 22 Januari 2026. Berdasarkan data dari pemkab karawang, pada hari kelima, banjir di Karawang masih merendam 815 rumah di lima kecamatan dan 1.033 keluarga terdampak.Bahkan untuk becana banjir di Pekalongan, sampai sampai  pemerintah kota Pekalongan pun  menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari yaitu 17-31 januari 2026. Banjir di Kota Pekalongan yang terkena dampaknya adalah 8.692 KK. Dan warga yang mengungsi sebanyak 1.472 jiwa. Begitupun di desa Jetiskapuan, Kudus Jawa Tengah. Banjir terjadi di hari Minggu tanggal 18 Januari 2026. Dan berdasarkan data BPBD Kabupaten Kudus mencatat banjir akibat cuaca ekstrem sejak jum’at 9 Januari 2026 itu telah merendam sebanyak 5.596 rumah dan 1.970 hektar sawah di 64 desa.  (Tirto.id-24 Januari 2026)  . 

Menyusul Tangerang dan Serang Banten yang ikut terendam banjir juga. Kepala BPBD Kota Tangerang -Mahdiar,  mengungkapkan bahwa ada beberapa titik yang terkena banjir.  Dari 15 titik banjir di Kecamatan Periuk. Untuk  wilayah Kota Serang sendiri,ada 11 titik yang terendam banjir. BPBD Kota Serang mencatat sekitar 330 rumah warga terdampak banjir , dengan total mencapai 1.099 jiwa atau 368 KK. (SatelitNews.com, -29 Januari 2026). 

Bencana banjir terulang, akankah hilang?
Di setiap tahun selalu ada saja pemberitaan bencana banjir. Pemerintah mengklaim, banjir terjadi akibat curah hujan tinggi. Benarkah hanya itu yang menjadi faktor utama penyebab banjir? Atau ada tata ruang yang salah? Jika ditelusuri, penyebab bencana banjir ini bukan hanya dikarenakan tingginya curah hujan, melainkan ada faktor lain yang merupakan sebab  bencana banjir ini datang. Yakni dengan adanya  tata ruang yang buruk.   Dikatakan buruknya tata ruang daerah , dikarenakan  tidak berpihaknya  pada perlindungan kawasan hulu dan menghilangkan fungsi ekologis wilayah, sebagaimana  yang dijelaskan oleh  Nur Cholis, Deputi Direktur Walhi Jawa Tengah. Oleh karenanya, Walhi menuntut pemerintah segera mempercepat pemulihan dan perlindungan fungsi ekologis kawasan hulu dan DAS. Dengan cara merehabilitasi hutan, memberikan perlindungan kawasan lindung dan penguatan peran masyarakat masyarakat lokal . Widi Hartanto -Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLKH) Jateng pun mengakui bahwa luas lahan kritis di Jateng sekitar 317 hektar. Karena dialih fungsikan dan  karena adanya penebangan liar. (Mongabai, 24 Januari 2026).  

Bersamaan dengan itu , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Serang pun menginginkan agar tambang tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Serang ditertibkan. Karna, keberadaan tambang tambang tersebut seperti pertambangan yang beroperasi di kaki Gunung Pinang,  di sinyalir menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Kabupaten Serang. Berbeda halnya di Kota Serang. Hasil mitigasi di lapangan, ketua BPBD kota Serang menyatakan bahwa pemicu utama banjir adalah banyaknya tumpukan sampah rumah tangga. Jadi buruknya tata kelola sampah dan tata kelola lahan di berbagai kota dan daerah, mengakibatkan tidak mampu nya menyerap air, sehingga problem bencana banjir yang menjadi problem klasik pun  senantiasa berulang. Mengapa? Karena paradigma kapitalistik lah yang membuat kebiajakan tata kelola lahan tidak diperhitungkan dampak lingkungannya. Solusi pemerintah masih bersifat pragmatis, dan belum menyentuh akar masalahnya. Sehingga dari tahun ke tahun semakin memperparah bencana banjir, semakin meluas dan semakin bertambah korban nya. 

Cara Khilafah Islam hadapi bencana banjir.

Musibah yang menimpa manusia merupakan qadha dari Allah SWT. Namun, di balik qadha tersebut ada fenomena alam yang bisa dicerna. Termasuk ikhtiar untuk menghindarinya. Dan untuk mengatasi masalah seperti ini, khilafah bisa menempuh 2 kebijakan sekaligus, yaitu preventif dan kuratif. Tata kelola ruang dalam Islam akan memperhatikan dampak lingkungan. Ketika ada pembangunan, tidak berlandaskan asas manfaat kapitalistik. Namun mempertimbangkan kemaslahatan umat jangka panjang. Tata ruang masa khilafah memperhatikan aspek kemaslahatan tidak hanya untuk manusia melainkan untuk seluruh makhluk hidup. Negara akan mengeluarkan kebijakan preventif dan kuratif demi terjaganya lingkungan, sehingga pembangunan Islam akan menciptakan rahmat bagi seluruh alam, bukan bencana /musibah. 

Kebijakan Preventif

Kebijakan preventif dilakukan sebelum terjadi musibah. 

1. Negara / daulah akan memastikan resapan air, dengan menjaga daerah tetap subur dengan pepohonan dan tanaman. Sehingga akarnya memperkuat  konstruksi tanah. Daulah/negara pun memastikan serapan air dari atas ke bawah tidak mengalami sumbatan, dengan membangun saluran air dari atas ke bawa, akan mengurangi debit air yang tidak mampu ditampung oleh tanah ketika curah hujan sangat tinggi. 

2. Membangun pondasi di lereng-lereng dataran tinggi sebagai tanggul penahan, dengan disertai saluran pori-pori air yang memadai, agar bisa berfungsi menahan tanah yang berada di dataran tinggi tidak longsor ke bawah. Khilafah akan memetakan daerah daerah rendah yang rawan terkena longsor , dengan membuat kebijakan melarang masyarakat membangun pemukiman di wilayah-wilayah tersebut.

 3. Khilafah akan membangun kanal kanal baru atau resapan agar air yang mengalir di daerah tersebut bisa dialihkan alirannya, atau bisa di serap oleh tanah secara maksimal. Dengan cara ini, maka daerah daerah yang dataran rendah bisa terhindar dari tanah longsor. Jika sebelumnya di daerah daerah tersebut digunakan sebagai pemukiman, maka khilafah akan merelokasi pemukiman warga di daerah tersebut ke daerah lain dengan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada mereka. Berupa tanah dan rumah yang memadai untuk kehidupan mereka. Di daerah daerah seperti ini, khilafah akan melibatkan BMKG dan membangun early warning (peringatan dini), dan mengedukasi masyarakat tentang potensi bencana tentang bagaimana cara menyelamatkan diri, dan menyikapi bencana dengan benar. 

4. Dalam aspek undang undang dan kebijakan, khilafah juga akan membuat kebijakan master plane terkait dengan pembukaan pemukiman atau kawasan baru, Khilafah juga akan memberikan syarat syarat tertentu pada warga nya  dalam hal perijinan  membangun sebuah bangunan-Baik berupa rumah, toko- dengan  menyederhanakan birokrasi, bahkan akan menggratiskan surat ijin pembangunan bagi siapa saja yang hendak membangun bangunan. Namun, jika pendirian bangunan di lahan pribadai atau lahan umum bisa menghantarkan bahaya (mudorot), maka tidak akan diterbitkan surat izin pendirian bangunan. 

5. Membentuk badan khusus yang menangani bencana alam (BNPB) yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. Selain dilengkapi dengan peralatan canggih, petugas-petugas lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR (search dan rescue), seta ketrampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam. Khilafah menetapkan daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi , dan menetapkan kawan hutan lindung dan buffer zone yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Dan akan menetapkan sanksi berat bagai siapa yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu. Dengan cara mensosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan, serta menjelaskan kewajiban semua warga untuk memelihara hutan dan resapan dari kerusakan. 

Kebijakan Kuratif

Selain menetapkan kebijakan preventif, kebijakan kuratif ketika dan pasca bencana,  harus dilakukan oleh Khilafa. Antara lain sebagai berikut :
 1. khalifah sebagai kepala negara tampil di TV, radio atau sosial media untuk menyampaikan pidato yang isinya mengingatkna rakyat, agar bersabar dan ridha menerima qadha Allah SWT. Meminta rakyat untuk bertaubat seraya menyerukan kepada seluruh rakyat untuk menolong dan membantu korban dan mendoakan mereka.

 2. menangani korban bencana dengan bertindak cepat dan melibatkan seluruh warga yang dekat dengan daweah bencana.

 3. khilafah menydiakan tenda, makanan, pakaian dan pengobatan yang layak agar korban tidak menderita kesakitan akiba penyakit, kekurangan makanan atau tempat istirahat yang tidak  memadai.

 4. khalifah melakukan mental recovery dengan melibatkan alim ulama. 

Untuk melakukan semua itu, negara mengalokasikan anggaran dari baitul maal yang di dalamnya ada banyak pos. Berupa harta milik umum, fa’I, khoroj, usyr, jizyah, zakat, pajak dan lainnya. Karna harta negara ,tidak hanya dari pajak semata, sebagaimana dalam bingkai demokrasi. Dengan begitu, negara bisa bertindak cepat tanpa harus menunggu uluran tangan masyarakat. Demikian lah kebijakan Khilafah dalam mengatasi bencana banjir dan tanah longsor. Dengan kebjakan seperti ini, insya allah akan bisa di tangani dengan tuntas , cepat dan baik. Wallahu 'alam bishshawab