Ilustrasi Intellezy
Oleh : Umi Zadit Zareen
(Pemerhati Kebijakan Publik)
MediaMuslim.my.id, Opini_ Dalam sistem yang sehat haruslah mendukung antara masyarakat dan penguasanya yang memfokuskan diri dalam ketaatan. Karna ketaqwaan bagian keputusan dalam menjalani hidup yang memahami konsep pencipta.
Sistem Islam mampu menuntaskan segala persoalan umat. Dalam konteks perekonomian ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk usaha, maka bertumpu pada sektor ekonomi riil dan menghilangkan segala bentuk sektor ekonomi non riil, juga menghapus riba. Pengembangan ekonomi dan bisnis dalam sistem ekonomi Islam juga bertumpu pada banyak sektor seperti industri perdagangan, pertanian, ataupun kerjasama bisnis dalam bentuk syirkah.
Semua ini disupport oleh Daulah Islam melalui pengelolaan keuangan negara yakni Baitul Mal. Baitul mal dalam negara Khilafah juga dapat meminjamkan dana bagi masyarakat yang membutuhkan, semisal jika ada individu yang ingin memulai usaha namun mengalami keterbatasan modal. Pinjaman ini diberikan tentu tanpa bunga.
Negara dalam sistem Islam hadir untuk memastikan kemudahan urusan rakyat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, memastikan tersedianya lapangan kerja yang luas, kemudahan mengakses pendidikan, menyediakan jaminan kesehatan, hingga keamanan. Ini adalah peran nyata negara dalam mengurusi urusan rakyat yang tak mampu diberikan oleh penguasa dalam sistem Kapitalisme.
Bentuk badan usaha yang dibolehkan oleh syariat yaitu syirkah abdan, mudharabah, inan dan mufawadhah, keempat bentuk badan usaha tersebut dapat menjadi pilihan bagi pelaku bisnis yang akan mengembangkan harta kekayaannya.
Batas area usaha yang dapat dilakukan adalah pada barang kepemilikan individu dan jasa usaha individu, artinya badan usaha tidak mengelola suatu bisnis komoditas milik umum seperti air, hutan, gas, dan yang lainnya. Juga bukan pada pelayanan negara pada rakyat yang wajib ditunaikan seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Bagi para pelaku usaha diwajibkan memahami fikih muamalat sehingga mereka tidak terjebak pada akad batil dan merusak hak kepemilikan. Pemerintah akan melakukan pengarahan edukasi dan nasehat pada pelaku usaha.
Pengusaha yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman baik pidana atau administratif. Seluruh warga baik muslim atau kafir dalam negara yang menerapkan Islam secara kaffah memiliki hak yang sama yaitu memiliki dan mengelola harta berdasarkan batasan syariat.
Penerapan syariat secara total akan membawa kebaikan bagi semua, sebaliknya jika hukum syariat diabaikan maka hanya akan mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia. Allah SWT berfirman yang artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia (melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (Qur'an surat ar-rum : 41).
Negara dalam Daulah Islam berperan penting dalam memperhatikan setiap berjalannya aktifitas sektor ekonomi dengan mencegah berbagai hal yang berpotensi pada kerusakan yang menyimpang dari Islam. Oleh sebab itu, satu-satunya solusi dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat adalah dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan yakni Daulah Islam.
Demikianlah kesempurnaan Islam yang jika diterapkan akan membawa keberkahan bagi seluruh alam dan menjadikan solusi atas seluruh permasalahan manusia. Termasuk memulihkan ekonomi negara.
Wallahu a'lam bishawab.
Social Plugin