Tanam Pisang, Cara Rakyat Muhasabah Penguasa


Ilustrasi Pinterest
Oleh: Lia Fitri 

MediaMuslim.my.id, Opini — Sebagai bentuk protes spontan, sejumlah warga Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menanam pohon pisang di tengah proyek perbaikan Jalan Provinsi Pangkalan-Loji.

Proyek tersebut telah digali selama satu bulan, tetapi tak kunjung selesai. Akibatnya, akses warga menjadi sulit, debu pekat beterbangan, serta aktivitas warung dan sekolah terganggu.

"Sudah satu bulan kami kesulitan beraktivitas karena jalan digali. Sekolah dan warung banyak yang terdampak," ujar perwakilan warga, Sidik Somantri, dilansir dari Radar Karawang, Senin (7/9/2026).

Bukan Sekadar Aksi Menanam Pisang

Di Indonesia, aksi menanam pohon pisang di jalan bukan sekadar menanam. Ia telah menjadi simbol kekecewaan warga terhadap jalan rusak yang dibiarkan. Sebuah sindiran halus yang menohok. Warga tidak menolak perbaikan, yang mereka keluhkan adalah durasi pengerjaan yang berlarut-larut tanpa solusi alternatif.

Padahal, jalan adalah fasilitas vital publik. Ketika perbaikan dibiarkan berbulan-bulan tanpa rekayasa lalu lintas dan tanpa komunikasi yang jelas, yang muncul adalah darar atau kesulitan bagi pengguna jalan. Kondisi ini menunjukkan buruknya komunikasi antara penguasa dan rakyat, hingga rakyat harus melakukan aksi terlebih dahulu agar direspons.

Oleh karena itu, aksi ini dapat dimaknai sebagai bentuk muhasabah lil hukkam yakni hak rakyat untuk mengoreksi penguasa. Seharusnya negara hadir membuka akses pengaduan agar keluhan warga dapat langsung ditindaklanjuti, bukan diabaikan hingga menimbulkan dampak yang lebih buruk.

Kegagalan Kapitalisme dalam Memaknai Pelayanan Publik 

Pelayanan publik adalah kewajiban negara. Ia menjadi tolok ukur seberapa dalam sebuah pemerintahan memahami hakikat kekuasaan, bukan sebagai sarana untuk menguasai rakyat, melainkan untuk melindungi, melayani, dan menyejahterakan rakyat.

Akar persoalannya terletak pada definisi pelayanan publik dalam sistem kapitalisme yang diemban negara saat ini, termasuk Indonesia. Dalam sistem ini, pelayanan publik direduksi menjadi sekadar proyek ekonomi yang dianggap bermanfaat bagi pertumbuhan, padahal manfaatnya hanya dirasakan oleh segelintir orang.

Jalan adalah Amanah, Bukan Sekadar Proyek 

Dalam pandangan Islam, jalan termasuk fasilitas umum. Mengelola jalan adalah kewajiban negara, bukan sekadar proyek tender. Ketika jalan digali tanpa rekayasa lalu lintas, tanpa alternatif, tanpa papan informasi yang jelas, maka yang terjadi adalah darar (bahaya) dan kesulitan yang ditimpakan kepada rakyat.

Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (H.R. Ibnu Majah, Malik, dan Ahmad).

Dari kisah Khalifah Umar bin Khattab yang menangis pada malam hari karena takut ada keledai yang terperosok di jalan Madinah. Ada pula kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menolak makan di dapur istana. Maka, jelas sejarah Islam menunjukkan bahwa pelayanan publik bukan sekadar jargon, melainkan ibadah politik yang nilainya tidak diukur oleh efisiensi ekonomi, melainkan oleh keadilan, kasih sayang, dan keberkahan.

Prinsip Tata Kelola Pelayanan Publik dalam Islam:

Pertama, Prioritas: Dalam syariat, negara wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan rakyat seperti keamanan nyawa, pangan, air bersih, obat esensial, energi dasar, keselamatan jalan, pencegahan wabah, layanan ibu-anak, dan literasi dasar.

Kedua, Pemerataan Wilayah dan Inklusivitas Sosial: Islam mewajibkan negara memenuhi hak rakyat di seluruh wilayah tanpa diskriminasi pusat, daerah, ataupun kelas sosial. Seperti firman Allah Swt. yang artinya, "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran." (Q.S. An-Nahl: 90)

Tiga, Bukan Untung Rugi: Arah kebijakan dalam Islam dalam pelayanan publik bukan ROI (return on investment), melainkan kebermanfaatan sosial, pemerataan, dan kualitas layanan. Maka, fasilitas vital seperti air, padang rumput, dan api tidak boleh menjadi ladang laba bagi korporasi atau asing.

Keempat, Keterjangkauan dan Mutu Layanan: Negara Islam memastikan tidak ada hambatan pada layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Imam Ibnu Taimiyyah menegaskan bahwa kualitas layanan adalah bagian dari keadilan pemerintah.

Kelima, Transparansi dan Akuntabilitas Syariat: Dalam Islam, penguasa adalah wakil umat sekaligus hamba Allah yang wajib berpegang pada kejujuran dan keadilan. Transparansi diperlukan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, pemborosan, monopoli, serta kebijakan yang dikendalikan oleh pihak tertentu karena negara bukan sekadar administrator, tetapi penjaga amanah umat.

Jika seekor keledai terperosok saja membuat Umar menangis ketakutan akan hisab, lalu bagaimana dengan ribuan warga yang setiap hari menghirup debu dan anak sekolah yang harus melompati galian? Jalan yang rusak mungkin bisa diperbaiki, tetapi kepercayaan rakyat yang rusak, dengan apa akan ditambal?

Untuk itu kita sudah seharusnya bisa membuka mata dan hati serta berpikir cemerlang dan mendalam, bahwa hanya dengan sistem Islamlah pelayanan publik dapat berjalan adil, merata, dan penuh amanah untuk kemaslahatan umat, karena setiap jengkal jalan yang dibangun akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Wallahu a'lam bish-shawab