Klaim Swasembada Pangan, Benarkah Adanya?

Oleh Ummu Ghoza

Kenaikan harga bahan pangan pokok di pasaran belakangan ini kembali menjadi sorotan tajam di tengah klaim pemerintah yang menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Menteri Perdagangan Budi Santoso sendiri merespons lonjakan harga daging ayam ras yang bahkan di Kabupaten Intan Jaya sempat menyentuh angka Rp100 ribu per kilogram. (cnnindonesia.com, 27/8/2026)

Meskipun ia menyebutkan bahwa rata-rata harga ayam secara nasional per tanggal 26 Agustus 2026 berada di kisaran Rp41 ribu per kilogram, angka yang relatif lebih rendah dibandingkan harga di daerah-daerah tertentu, namun fenomena kenaikan ini tetap menjadi sinyal bahwa ada masalah mendasar dalam sistem pangan kita yang belum terselesaikan. Tidak hanya daging ayam, harga telur ayam ras pun turut menjadi perhatian, di mana harga rata-rata nasionalnya berada di angka Rp26 ribu per kilogram, angka yang ternyata masih berada di bawah harga acuan penjualan yang ditetapkan sebesar Rp30 ribu per kilogram. 

Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang serius. Di satu sisi harga di tingkat konsumen meningkat, namun di sisi lain harga di tingkat peternak justru tertekan, sehingga pemerintah pun mengakui bahwa penyerapan hasil produksi perlu diperbaiki agar harga yang ideal dapat terbentuk dan peternak tetap dapat bertahan menjalankan usahanya.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa gejolak harga pangan semacam ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan langkah-langkah darurat ketika harga sudah melonjak di tingkat konsumen saja. Menurut mereka, pemerintah perlu membenahi persoalan ini sejak dari hulu, termasuk memastikan bahwa para peternak memperoleh kepastian usaha dan kepastian harga atas hasil produksi mereka. 

Hal ini mengemuka karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga pangan tidak merata antarwilayah, di mana daerah-daerah tertentu harus menanggung beban harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Ketimpangan ini menegaskan bahwa klaim swasembada pangan yang selama ini digaungkan ternyata belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat. Swasembada pangan pada hakikatnya hanya berbicara tentang jumlah produksi pangan yang mencukupi, namun tidak menjamin bahwa pangan tersebut dapat didistribusikan dengan baik dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan harga yang terjangkau. Inilah kelemahan mendasar dari sistem yang dijalankan saat ini, di mana jumlah produksi dijadikan tolok ukur keberhasilan, sementara aspek distribusi dan keterjangkauan harga justru terabaikan.

Sistem ekonomi kapitalisme yang menjadi landasan kebijakan pangan saat ini ternyata gagal menjamin kesejahteraan rakyat dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok. Dalam sistem ini, capaian kesejahteraan hanya diukur dari besarnya volume produksi semata, tanpa memastikan bahwa pangan tersebut dapat didistribusikan secara merata sampai ke tangan rakyat. Negara dalam sistem ini cenderung mengabaikan tanggung jawabnya dalam pemenuhan kebutuhan rakyat dan lebih banyak berperan sekadar sebagai regulator, sehingga praktik monopoli dan oligopoli dapat tumbuh subur. Para produsen besar atau kaum kapitalis menjadi pihak yang mengatur harga sesuai dengan keuntungan mereka, sementara rakyat kecil harus menanggung dampak dari fluktuasi harga yang tidak menentu. Akibatnya, pangan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar yang dijamin oleh negara justru menjadi komoditas yang harganya bisa melambung tinggi kapan saja, tergantung pada mekanisme pasar yang dikuasai oleh segelintir pihak.

Berbeda dengan pandangan kapitalisme tersebut, Islam menetapkan pangan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Dalam sistem Islam, negara tidak boleh lepas tangan dan membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi mahalnya harga kebutuhan dasar. Negara memiliki kewajiban konkret untuk memastikan bahwa distribusi pangan berjalan lancar hingga ke pelosok negeri, sehingga semua orang dapat mengakses pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau. Sebagaimana sabda Nabi saw.,

"Seorang imam (pemimpin/khalifah) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Islam juga mewajibkan negara untuk mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan yang sesungguhnya, bukan hanya sekadar angka produksi, agar kebutuhan rakyat dapat terpenuhi dengan baik dan berkelanjutan. Praktik monopoli dan oligopoli yang merugikan rakyat dilarang keras dalam syariat Islam, karena Islam memandang bahwa pengendalian harga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab adalah bentuk kezaliman yang harus dihapus.

Kembalinya sistem pemerintahan Islam yang sebenar-benarnya, yaitu Khilafah, menjadi jawaban atas persoalan pangan yang tak kunjung usai ini. Hanya dengan tegaknya syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, negara akan benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat yang menjamin ketersediaan, distribusi, dan keterjangkauan pangan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Di bawah naungan Khilafah, pangan akan dikelola sebagai amanah Allah SWT yang harus dinikmati oleh seluruh umat dengan adil, tanpa ada yang kelaparan atau tertindas oleh mahalnya harga kebutuhan dasar. Wa'allahu 'alam bisshoab. []