Karhutla Berulang, Rakyat Jadi Korban

Ilustrasi Pinterest
By :Ummu Aqsha. 

MediaMuslim.my.id, Opini_ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.

Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026).

Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.

Ia mengatakan pembakaran lahan tersebut diduga kuat disengaja oleh para pelaku dan
sejumlah barang bukti disita petugas, di antaranya korek api hingga jeriken bekas BBM.
yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino," kata Irhamni.

Selain itu, Bareskrim menyita dua buah jerike plastik kapasitas 10 liter berisi BBM jenis solar. Irhamni menyebut jeriken plastik BBM tersebut menjadi bukti valid bahwa para tersangka sengaja membakar hutan.
Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional," sambungnya.

Kemudian, petugas juga menyita  satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw (senso), 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan. Rekan-rekan tahu ini adalah musim kemarau, sangat mudah untuk melakukan pembakaran yang nantinya akan ditanami kelapa sawit pada musim hujan," jelas Irhamni.

Modus para tersangka diungkap polisi. Para tersangka membuka lahan dengan cara dibakar agar biaya operasional lebih ekonomis.
Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, sebagian besar digunakan oleh para tersangka untuk membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," kata Irhamni.

Oleh sebab itu, ini adalah kejahatan yang luar biasa yang tentunya merugikan masyarakat lain demi kepentingan pribadi," tegasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut. (DetikNews.com 24/8/2026).

Kapitalisme Memandang Lahan Dan Hutan 
Sebagai Keuntungan. 

Karhutla tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. 
Dalam perspektif ini, hutan dan lahan tidak dipandang sebagai ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan sosial, tetapi juga sebagai ruang produksi yang memiliki nilai ekonomi. Ketika orientasi terhadap keuntungan menjadi dominan, ekspansi perkebunan, industri kehutanan, pertambangan, dan berbagai bentuk pemanfaatan lahan dapat mendorong peningkatan tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan.

Persoalan semakin kompleks ketika penguasaan lahan berskala besar bertemu dengan lemahnya pengawasan, bahkan sebatas formalitas. Data Sipongi (sistem pemantauan karhutla) menunjukkan jumlah areal karhutla di Indonesia periode Januari—Juni 2026 sebesar 107.465,47 ha, mengalami peningkatan sebesar 58.631,66 ha yang setara 120% dibandingkan 2019, 56.383,94 ha.

Persentase luas kawasan hutan hanya berkisar 54%, sedangkan areal penggunaan lain (APL) yang tidak lain kawasan nonhutan mencapai 46%. Kondisi tersebut membuat luas tutupan hutan kian menyempit, sedangkan lahan yang berstatus kawasan nonhutan rentan bencana kebakaran karena beragamnya risiko pemicu.

Karhutla sendiri dipicu oleh beberapa faktor antara lain praktik pembakaran sengaja oleh oknum perorangan atau korporasi untuk membersihkan lahan sisa alih fungsi hutan menjadi perkebunan (seperti sawit), atau alih fungsi dan drainase lahan gambut yang menghilangkan fungsi spons alami, sehingga membuatnya sangat kering dan mudah memicu kebakaran bawah tanah yang masif saat musim kemarau.

Dengan hadirnya faktor pemicu, faktor alam seperti iklim kering yang muncul dalam kondisi pengelolaan yang tidak ideal pada akhirnya mempercepat kekeringan di area bekas bukaan lahan baru dan memperparah sebaran titik panas (hotspot). Bahkan, pemerintah terkesan menganggap pemicu karhutla semata-mata karena fenomena alam tahunan. Akibatnya, upaya untuk mengatasi hanya sebatas memadamkan api, tetapi tidak menyentuh akar masalahnya, yakni eksploitasi hutan dan lahan oleh korporasi.

Walhasil, upaya untuk menyelesaikan masalah karhutla sekadar bersifat teknis. Pemerintah melakukan sejumlah upaya pemadaman secara reaktif dan teknis seperti membentuk satgas, menerapkan sistem water bombing, dll. Lebih parah lagi, pemerintah seakan-akan menutup mata untuk membenahi kebijakan dan struktur penguasaan lahan.

Kerugian ekologis (kabut asap lintas negara, kualitas udara) ditanggung publik, sementara pelaku karhutla demi mendapatkan keuntungan tidak pernah ditindak tegas.
Kondisi ini sangat niscaya karena sistem kepemimpinan yg sedang tegak adalah sistem kepemimpinan sekuler yg jauh dr dimensi ruhiyyah. Jabatan tidak dipahami sbg amanah yg hrs siap dipertanggungjawabkan. Ia hanyalah alat segelintir orang untuk meraih kesenangan material. Karenanya tidak ada fungsi riayah, apalagi junnah.

Meski Presiden menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan karhutla, tetapi aspek regulasi justru berpihak pada korporasi di lapangannya. 
Berbagai regulasi yang menabrak aturan tata kelola lingkungan ini tidak lahir dari ruang hampa. Kerangka pikir tata kelola yang berpihak pada korporasi ini lahir dari satu pemahaman bahwa swasta adalah mesin utama pertumbuhan yang efektif, efisien.

Islam ,menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat. Menurut para kapitalis, mereka dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi melalui investasi dan berkontribusi pada pendapatan negara.

Prinsip kapitalisme dengan konsep kebebasan kepemilikan menjadi celah eksploitasi dan penyalahgunaan wewenang. Orientasi profit telah membuat korporasi menyepelekan bahkan cenderung menyederhanakan masalah karhutla. Wajar jika pada akhirnya banyak pihak bersuara mengenai adanya indikasi pembakaran sengaja dilakukan pada hutan dan lahan demi membuka lahan perkebunan.

Dampak Karhutla. 

Dampak dari bencana karhutla tidak hanya terletak pada kerugian ekologis yang menimbulkan kabut asap yang pekat lintas negara sehingga menurunkan kualitas udara yang harus publik tanggung. Dari perspektif lingkungan dan kesehatan masyarakat, keberadaan titik panas yang terkonsentrasi di wilayah tertentu memiliki implikasi penting. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghasilkan asap, tetapi juga partikulat yang berpotensi memperburuk kualitas udara serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama gangguan pernapasan.

Pada saat yang sama, kebakaran berulang dapat menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, degradasi habitat, gangguan keanekaragaman hayati, serta dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah terdampak. Sejumlah titik panas yang berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah kegiatan perusahaan perkebunan kelapa sawit, HTI, dan pertambangan harusnya menjadi informasi vital agar pemerintah melakukan evaluasi.

Informasi dari lapangan dapat pemerintah gunakan untuk melakukan analisis spasial mengenai kemungkinan hubungan antara distribusi kebakaran dengan penggunaan lahan serta merumuskan langkah strategis dan taktis untuk menghentikan kerusakan hutan dan lahan secara masif yang dapat menyelamatkan vegetasi dan SDA yang vital bagi masyarakat dan negara. 

Solusi Islam dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan. 

Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasakan lewat izin konsesi kepada korporasi. Dan juga 
Islam menetapkan sejumlah landasan umum untuk menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud). Dengan demikian, apa pun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya di tengah masyarakat dapat memicu kesulitan, sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum.

Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram diprivatisasi, baik melalui jual beli   maupun konsesi yang secara !substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat. 

Dari status hutan sebagai kepemilikan umum ini adalah tidak boleh - pemberian hak pengusahaan hutan (HPH) atau izin pengelolaan di dalam kawasan hutan kepada korporasi demi meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip tata kelola hutan inilah yang diadopsi sistem +pemerintahan Islam (Khilafah).

Dalam sejarah Kekhalifahan Utsmani, terdapat arsip kebijakan Utsmani yang mencatat adanya UU Kehutanan (qanun al-orman) yang melarang 7 liar dan menetapkan sanksi tegas. Hutan dipandang sebagai aset negara dan umat, penting bagi pertahanan, logistik, dan keberlanjutan lingkungan.

Rakyat boleh memanfaatkan hutan secara langsung untuk kehidupan sesuai kemampuannya dalam mengelola tanpa menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama, dan bukan pada kawasan lindung (hima) yang ditetapkan negara.
Negara memberi sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan jika dilakukan secara sengaja. 

Hukum syarak telah menggariskan larangan atas segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Taala berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).

Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.

Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang, dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

 «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»

“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).

Atas dasar ini, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat kkeparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.

Inilah sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah dalam Islam guna mencegah dan menyelesaikan masalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpijak pada prinsip-prinsip syariat. Pengelolaan alam (hutan, gambut, tambang) yang sesuai syariat ini akan membawa kemaslahatan bagi makhluk hidup baik bagi manusia, hewan maupun alam itu sendiri. Sungguh, sistem Islam memberikan solusi komprehensif dan tuntas untuk menyelesaikan masalah karhutla agar tidak terus berulang. 

Gambaran pemimpin sebagai rain dan junnah, nampak dalam perlakuan mrk thd rakyatnya. PR penguasa muslim selalu berupaya agar semua hak terpenuhi dan rakyat terlindungi dari semua hal yg membahayakan mereka. Termasuk dalam konteks mitigasi bencana, penguasa dalam Sistem Islam akan terdepan dalam menolong rakyatnya.

Wallahualam bissawab.