Ilustrasi Pinterest
Oleh : Iim, Ciparay Kabupaten Bandung.
MediaMuslim.my.id, Opini — Sepekan terakhir, masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kota Makassar, menghadapi antrean panjang untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Antrean kendaraan bahkan mencapai ratusan meter hingga beberapa kilometer. Para pengendara terpaksa mengantre sejak dini hari, malam hari, hingga siang hari demi mendapatkan BBM.
Kondisi tersebut tentu menyulitkan masyarakat. Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang belum selesai, masyarakat kembali dihadapkan pada persoalan pemenuhan kebutuhan dasar. Setelah menghadapi pemadaman listrik dan keterbatasan air bersih akibat kemarau, kini masyarakat harus berhadapan dengan sulitnya memperoleh BBM.
Situasi ini juga dimanfaatkan oleh sebagian pengecer. Harga BBM eceran melonjak jauh di atas harga normal. Di salah satu lapak pengecer dadakan, misalnya, Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dijual hingga Rp35.000. Dengan demikian, harganya mencapai sekitar Rp23.000 per liter, lebih dari dua kali lipat harga normal Rp10.000 per liter.
Seorang pengemudi ojek daring, Asdar (45), mengaku kebingungan menghadapi kondisi tersebut. Menurutnya, selama menjadi pengemudi ojek daring, baru kali ini ia harus mengantre BBM setiap hari hingga berjam-jam. Kondisi ini diberitakan oleh Kompas.
Persoalan tersebut kemudian memicu aksi massa. Pada Senin, 14 September 2026, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus Kota Makassar mendatangi Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Jalan Garuda, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso, Makassar.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari aparat kepolisian yang dibantu TNI. Barikade dibuat untuk mencegah massa memasuki area kantor Pertamina. Hingga pukul 18.45 WITA, massa masih bertahan dan meminta penjelasan mengenai persoalan kelangkaan BBM serta LPG 3 kg di Sulawesi Selatan, sebagaimana diberitakan IDN Times.
Ketua HMI Cabang Makassar, Sarah Agus Salim, mendesak Pertamina Regional Sulawesi membuka data pasokan dan penyaluran BBM di Sulawesi Selatan secara transparan. HMI Cabang Makassar juga menyoroti Surat Edaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan mengenai penerapan sistem ganjil-genap bagi masyarakat yang hendak mengisi BBM di SPBU.
Menurut Sarah, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk mendorong masyarakat melakukan panic buying karena khawatir tidak memperoleh BBM ketika membutuhkannya.
Kondisi ini semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap bagaimana negara menjalankan fungsi riayah, khususnya dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat. Ketika masyarakat harus mengantre berjam-jam untuk memperoleh BBM, bahkan sebagian terpaksa membeli dengan harga tinggi dari pengecer, muncul pertanyaan tentang sejauh mana negara hadir dalam memastikan kebutuhan tersebut tersedia secara memadai dan mudah diakses.
Dalam perspektif Islam, fungsi riayah merupakan tanggung jawab negara dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat. Pemenuhan kebutuhan energi, termasuk BBM dan LPG, tidak semestinya semata-mata dipandang dari sisi bisnis dan keuntungan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam pandangan ini, pemberian subsidi semata tidak cukup apabila persoalan mendasarnya adalah tata kelola sumber daya alam dan energi. Pengelolaan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi semata berpotensi membuat akses masyarakat terhadap kebutuhan energi tetap menghadapi berbagai persoalan.
Islam memiliki konsep pengelolaan sumber daya alam yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan rakyat. Sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas semestinya dikelola dengan prinsip yang menjamin manfaatnya dapat dirasakan oleh rakyat, bukan hanya menjadi komoditas yang berorientasi pada keuntungan.
Karena itu, persoalan BBM di Sulawesi Selatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengatasi antrean atau menambah pasokan dalam jangka pendek. Diperlukan pembenahan tata kelola energi secara menyeluruh agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Dalam perspektif syariat Islam, negara menjalankan fungsi riayah dengan memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi secara adil dan merata. Negara bukan sekadar regulator, tetapi memiliki tanggung jawab untuk memudahkan rakyat memperoleh kebutuhan hidup, termasuk sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, energi, dan pekerjaan.
Dengan demikian, penerapan syariat Islam secara kaffah dipandang sebagai landasan untuk mewujudkan tata kelola negara yang menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai tanggung jawab utama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Social Plugin