Perundungan Pasien BPJS: Ketika Sistem Kesehatan Kehilangan Empati


Ilustrasi Pinterest
Oleh: Eka Ayu Gustiawati


MediaMuslim.my.id, Opini_ Ada ironi yang menyakitkan dalam kasus Yurizal. Seorang pasien mengeluhkan harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Keluhan itu semestinya mengundang perhatian, atau setidaknya empati. Namun, yang datang justru cibiran dari sejumlah akun yang belakangan diduga berasal dari tenaga kesehatan dan dokter.
Yurizal mengunggah keluhannya di Threads pada 22 Juli 2026. Ia bercerita telah menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Beberapa hari kemudian, pada 31 Juli, Yurizal meninggal dunia. Setelah kabar kematiannya muncul, unggahan lama tersebut kembali viral dan memicu sorotan terhadap komentar sejumlah tenaga kesehatan yang dinilai nirempati.

Kasus ini kemudian tidak hanya menjadi persoalan etika sejumlah tenaga kesehatan. Ia membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: mengapa seseorang yang sedang sakit dan mencari pertolongan justru harus berhadapan dengan pelayanan yang membuatnya merasa tidak berdaya? Dan mengapa empati bahkan seolah menjadi barang langka dalam sistem pelayanan kesehatan?

Persoalannya bukan sekadar tentang beberapa komentar kasar di media sosial. Persoalannya adalah bagaimana manusia diperlakukan ketika berada pada posisi paling rentan: ketika tubuhnya sakit, ketika ia membutuhkan pertolongan, dan ketika ia tidak memiliki banyak pilihan selain bergantung pada sistem kesehatan.

Ketika Pasien Menjadi Angka

Komentar nirempati dari tenaga kesehatan tentu tidak dapat dibenarkan. Bahkan Ikatan Dokter Indonesia menyebut komentar tersebut sebagai pelanggaran etika profesi dan sumpah dokter. Namun, IDI juga menilai kasus ini perlu dilihat lebih jauh karena kemungkinan adanya kelelahan dan tekanan dalam pelayanan pasien JKN/BPJS. Artinya, persoalannya bukan hanya tentang perilaku beberapa individu, tetapi juga tentang kondisi sistem yang memungkinkan tekanan tersebut terus menumpuk.
Di sinilah kita perlu berhenti sejenak dari sekadar mencari siapa yang harus dihukum.

Jika seorang tenaga kesehatan kehilangan empati, memang ada persoalan pada dirinya. Tetapi jika kelelahan, tekanan kerja, keterbatasan fasilitas, dan persoalan pembiayaan terjadi secara sistematis, maka ada persoalan yang lebih besar daripada sekadar karakter individu.

Sebab seorang dokter atau perawat bukanlah mesin. Mereka juga manusia yang dapat lelah, tertekan, frustrasi, dan mengalami kejenuhan. Namun, pasien juga manusia. Ia bukan nomor antrean, bukan kartu BPJS, bukan beban administrasi, dan bukan objek yang boleh dicibir ketika mengeluhkan pelayanan.

Kesehatan menyangkut kehidupan manusia. Karena itu, ketika pelayanan kesehatan kehilangan sisi kemanusiaannya, yang bermasalah bukan hanya perilaku petugas, tetapi juga paradigma yang membentuk keseluruhan sistem pelayanan.

Syahsiyah yang Nirempati Tidak Muncul dari Ruang Hampa

Dalam perspektif Islam, perilaku manusia tidak hanya dibentuk oleh aturan eksternal, tetapi juga oleh kepribadian yang disebut syahsiyah. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa syahsiyah Islamiyah dibangun melalui pola pikir dan pola sikap yang bersumber dari akidah Islam.

Dengan demikian, seorang Muslim tidak cukup hanya mengetahui bahwa membantu orang sakit adalah pekerjaan profesional. Ia harus memiliki kesadaran bahwa melayani manusia merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada Allah SWT.

Inilah yang membedakan profesionalisme sekadar sebagai kontrak kerja dengan profesionalisme yang dibangun di atas keimanan. Seorang dokter mungkin bekerja karena mendapatkan gaji. Seorang perawat mungkin bekerja karena itu profesinya.
Namun, seorang Muslim memiliki dimensi pertanggungjawaban lain: setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Maka, pasien yang datang bukan sekadar “konsumen layanan kesehatan”. Ia adalah manusia yang memiliki kehormatan (karamah insaniyah) dan hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak.

Ketika seorang tenaga kesehatan justru mencibir orang sakit, masalahnya memang dapat disebut sebagai persoalan etika. Tetapi dari perspektif pembentukan kepribadian Islam, kita juga perlu bertanya: mengapa pendidikan dan lingkungan sosial tidak berhasil membentuk rasa takut kepada Allah, kasih sayang kepada sesama, dan kesadaran untuk senantiasa menjaga kehormatan manusia?

Di sinilah pembentukan syahsiyah Islamiyah menjadi penting. Namun, Islam juga tidak naif dengan hanya mengandalkan perubahan individu. Manusia yang baik membutuhkan sistem yang baik untuk menopang kebaikannya. Karena itu, membangun kesehatan yang manusiawi membutuhkan dua hal sekaligus: individu yang memiliki ketakwaan dan sistem yang menjamin hak manusia.

Persoalan berikutnya adalah bagaimana kesehatan diposisikan dalam sistem ekonomi. Dalam paradigma sekuler-kapitalistik, berbagai kebutuhan manusia dapat masuk ke dalam mekanisme komoditas. Pelayanan kesehatan kemudian dapat bergerak dalam logika biaya, pembiayaan, efisiensi, tarif, dan kemampuan membayar.

Memang, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bentuk jaminan sosial yang memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun, keberadaan skema pembiayaan tidak otomatis mengubah paradigma dasarnya: pelayanan kesehatan tetap berjalan dalam sistem yang melibatkan rumah sakit, tenaga medis, perusahaan farmasi, teknologi kesehatan, pembiayaan, dan berbagai kepentingan ekonomi.

Akibatnya, ketika kapasitas rumah sakit terbatas, persoalan pelayanan tidak berhenti pada kebutuhan medis pasien. Ia bersinggungan dengan persoalan pembiayaan, kapasitas fasilitas, distribusi tenaga kesehatan, dan manajemen rumah sakit.

Dalam kasus Yurizal, Kementerian Kesehatan sendiri menyatakan bahwa pembenahan masih diperlukan, termasuk terkait fasilitas kesehatan, alat kesehatan, dan sumber daya manusia. Pemerintah juga melakukan audit untuk mendalami komentar nirempati dari tenaga kesehatan yang menjadi sorotan. Artinya, bahkan dari kasus ini saja terlihat bahwa persoalan kesehatan tidak dapat diselesaikan dengan sekadar mengatakan, “Tenaga kesehatannya harus lebih empati.”

Pertanyaannya harus lebih mendasar: Apakah negara telah membangun sistem kesehatan yang menempatkan kebutuhan manusia sebagai prioritas utama?

Islam Menempatkan Kesehatan sebagai Hak Rakyat

Di sinilah paradigma Islam menawarkan perbedaan mendasar. Dalam perspektif politik Islam yang dibahas Taqiyuddin an-Nabhani, negara bukan sekadar regulator yang mengawasi hubungan antara masyarakat dan penyedia layanan. Negara adalah raa'in atau pengurus urusan rakyat, yang bertanggung jawab atas kemaslahatan mereka.

Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Hadis ini menempatkan tanggung jawab negara bukan sebagai pilihan kebijakan, melainkan amanah. Dalam sistem Islam, kesehatan termasuk kebutuhan dasar yang wajib diperhatikan negara.

Pelayanan kesehatan tidak seharusnya diposisikan semata-mata sebagai komoditas yang diberikan berdasarkan kemampuan ekonomi seseorang. Orang kaya maupun miskin sama-sama manusia. Ketika sakit, keduanya membutuhkan dokter, obat, rumah sakit, alat kesehatan, dan pelayanan yang memadai. Maka, negara harus memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang cukup dan berkualitas, tenaga kesehatan yang memadai, obat-obatan, serta pelayanan yang dapat dijangkau seluruh rakyat.

Pembiayaannya pun tidak dibebankan kepada individu sebagai satu-satunya penanggung jawab. Negara memiliki Baitul Mal yang salah satu sumber pendapatannya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum. Kekayaan yang menjadi hak masyarakat tidak boleh hanya menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak, tetapi digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. 

Di sinilah konsep kepemilikan umum dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjadi relevan. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umumn seperti sumber energi dan kekayaan tertentu yang menjadi kebutuhan bersama harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pelayanan kesehatan. 

Dengan paradigma seperti ini, kesehatan tidak harus bergantung pada seberapa besar keuntungan yang dapat dihasilkan dari layanan kesehatan. Negara menyediakan layanan karena rakyat membutuhkannya, bukan karena layanan tersebut harus menghasilkan keuntungan.

Negara sebagai raa'in, 
bukan sekadar regulator.
Perbedaan ini penting. Jika negara hanya berfungsi sebagai regulator, maka ketika terjadi persoalan pelayanan kesehatan, negara cenderung memperbaiki regulasi, memberikan sanksi, membuat standar pelayanan, atau melakukan evaluasi. Semua itu diperlukan. 

Tetapi Islam menuntut lebih jauh. Negara harus memastikan fasilitas kesehatan benar-benar tersedia. Negara harus memastikan tenaga kesehatan cukup dan tersebar secara proporsional. Negara harus memastikan pendidikan kedokteran dan tenaga kesehatan menghasilkan tenaga profesional yang berkualitas sekaligus memiliki kepribadian Islam.

 Negara juga harus memastikan obat, alat kesehatan, dan teknologi medis tersedia. Dengan demikian, negara tidak hanya sibuk mengatur antrean ketika rumah sakit sudah penuh.

Negara sejak awal harus memastikan kapasitas pelayanan sesuai kebutuhan rakyat. Karena itu, kasus Yurizal seharusnya menjadi momentum untuk melihat persoalan kesehatan dari hulu hingga hilir. Mengapa fasilitas tidak cukup? Mengapa tenaga kesehatan mengalami tekanan? Bagaimana distribusi rumah sakit dan tenaga medis? Bagaimana pembiayaannya? Bagaimana pendidikan tenaga kesehatan membentuk kepribadian mereka? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika kebutuhan kesehatan rakyat tidak terpenuhi?

Jawabannya dalam sistem Islam jelas: negara bertanggung jawab sebagai raa'in.

Sejarah peradaban Islam juga menunjukkan perhatian besar terhadap pelayanan kesehatan. Pada masa kekuasaan Islam, berkembang bimaristan atau rumah sakit yang tidak hanya menjadi tempat pengobatan, tetapi juga pusat pendidikan kedokteran dan pengembangan ilmu.
Pelayanan kesehatan berkembang sebagai bagian dari perhatian negara terhadap rakyat dan perkembangan ilmu pengetahuan. Para dokter dan ilmuwan Muslim memberikan kontribusi besar terhadap ilmu kedokteran, sementara institusi kesehatan berkembang di berbagai wilayah. 

Tradisi ini menunjukkan satu hal penting: Islam tidak memandang kesehatan sebagai persoalan pinggiran.

Kesehatan membutuhkan ilmu, fasilitas, tenaga profesional, pembiayaan, dan tata kelola negara. Semua itu membutuhkan sistem. Karena itu, tidak tepat jika seluruh persoalan kesehatan hari ini hanya dikembalikan kepada moral individu. Seorang tenaga kesehatan memang wajib memiliki akhlak dan etika. Tetapi negara juga wajib menciptakan sistem yang memungkinkan tenaga kesehatan menjalankan tugasnya secara manusiawi dan profesional.

Kasus komentar nirempati tentu harus ditindak sesuai mekanisme etik dan hukum yang berlaku. Beberapa tenaga kesehatan bahkan telah meminta maaf, sementara sejumlah institusi melakukan pemeriksaan atau penonaktifan sementara terhadap pihak yang diduga terlibat. Namun, berhenti pada sanksi personal akan membuat persoalan selesai hanya di permukaan.

Hari ini mungkin satu tenaga kesehatan dihukum karena mencibir pasien. Besok muncul kasus serupa dengan orang berbeda. Lalu publik kembali marah. Tenaga kesehatan meminta maaf. Rumah sakit melakukan pemeriksaan. Pemerintah mengevaluasi. Dan siklus itu berulang.

Jika demikian, yang perlu diperiksa bukan hanya orangnya, tetapi sistemnya. Mengapa empati begitu mudah hilang? Mengapa pasien dapat merasa tidak berdaya ketika mencari pertolongan? Mengapa kapasitas pelayanan tidak selalu sebanding dengan kebutuhan? Mengapa tenaga kesehatan dapat mengalami tekanan sedemikian besar?

Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita pada persoalan paradigma. Islam tidak hanya mengajarkan manusia agar berbuat baik, tetapi juga membangun sistem yang mengatur bagaimana kebutuhan manusia dipenuhi. Karena itu, solusi Islam tidak berhenti pada seruan agar dokter lebih ramah atau pasien lebih sabar. 

Solusinya adalah membangun sistem kesehatan yang menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat, menyediakan pembiayaan yang memadai, membangun fasilitas kesehatan yang cukup, mencetak tenaga kesehatan yang kompeten sekaligus berkepribadian Islam, dan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pelayanan rakyat.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sistem kesehatan bukan hanya berapa banyak rumah sakit yang berdiri atau berapa banyak orang yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan.

Ukuran keberhasilannya adalah pertanyaan yang jauh lebih sederhana: ketika seorang rakyat datang dalam keadaan sakit dan membutuhkan pertolongan, apakah negara benar-benar ada untuknya?